MANADO — Suaraindonesia1, Dugaan persoalan dalam pengelolaan APBD Kota Manado kembali mencuat. Proyek pembangunan drainase di Jalan Tololiu Supit, Kota Manado, yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai pagu Rp2.856.366.000,00 dan dikerjakan oleh CV Sumber Karya Sejati Manado, dipertanyakan oleh LSM Garda Timur Indonesia (GTI).
GTI menduga pekerjaan tahun 2025 tersebut tidak sepenuhnya memenuhi spesifikasi teknis dan standar pekerjaan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Yang menjadi sorotan lebih serius, menurut GTI, pada Tahun Anggaran 2026 kembali terdapat penganggaran pekerjaan di lokasi tersebut dengan dasar pelaksanaan secara swakelola.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik: mengapa pekerjaan yang baru menggunakan anggaran miliaran rupiah pada 2025 kembali membutuhkan anggaran pada 2026?
GTI meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka apakah penganggaran kembali tersebut disebabkan oleh kebutuhan pemeliharaan, pekerjaan lanjutan yang memang direncanakan sejak awal, perubahan kondisi lapangan, atau karena terdapat pekerjaan sebelumnya yang tidak memenuhi spesifikasi.
FIKRI: JANGAN SAMPAI APBD DIPAKAI BERULANG UNTUK MEMPERBAIKI PEKERJAAN YANG BERMASALAH
Ketua Umum DPP LSM GTI, Fikri Alkatiri, menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut penggunaan uang rakyat.
«“Kalau benar pekerjaan tahun 2025 tidak sesuai spesifikasi, kemudian pada 2026 kembali dianggarkan di lokasi yang sama dengan dasar swakelola, ini harus dibuka secara terang. Jangan sampai APBD tahun berikutnya digunakan untuk memperbaiki atau mengulang pekerjaan yang sebelumnya sudah dibayar dengan APBD,” tegas Fikri.»
Menurutnya, perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah penganggaran 2026 benar-benar merupakan pekerjaan baru yang sah dan diperlukan, atau terdapat persoalan terhadap hasil pekerjaan tahun sebelumnya.
“Jangan sampai masyarakat membayar dua kali untuk pekerjaan yang sama. Tahun 2025 ada proyek miliaran rupiah, kemudian tahun 2026 kembali dianggarkan. Kami meminta dokumen perencanaan, RAB, spesifikasi, volume dan dasar hukum swakelola dibuka untuk diperiksa,” ujar Fikri.
DESAK POLDA SULUT DAN KEJATI SULUT TURUN TANGAN
Atas dugaan tersebut, Fikri Alkatiri secara resmi mendesak Polda Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Manado serta pihak-pihak terkait apabila terdapat indikasi penyimpangan.
Pemeriksaan, menurut GTI, harus dilakukan secara objektif dengan menelusuri:
- kontrak proyek Tahun Anggaran 2025;
- RAB dan spesifikasi teknis;
- volume serta mutu pekerjaan;
- laporan dan hasil pemeriksaan pekerjaan;
- pembayaran kepada pihak penyedia;
- dokumen penganggaran Tahun 2026;
- dasar pelaksanaan swakelola;
- RAB dan volume pekerjaan swakelola;
- serta hubungan antara pekerjaan Tahun 2025 dan Tahun 2026.
“Kami mendesak Polda Sulut dan Kejati Sulut jangan hanya melihat pekerjaan yang tampak di permukaan. Periksa dokumennya, hitung volumenya, uji kualitasnya, dan telusuri aliran anggarannya. Kalau ditemukan kerugian negara atau unsur pidana, proses sesuai hukum,” tegas Fikri.
DASAR HUKUM
GTI menilai persoalan tersebut perlu dilihat dalam kerangka:
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya prinsip pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara/daerah.
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, terkait kewajiban penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sesuai standar, mutu dan ketentuan teknis.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Sementara untuk pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuannya mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, termasuk ketentuan mengenai pelaksanaan pengadaan secara swakelola.
GTI: KALAU TERBUKTI LALAI, KADIS PU HARUS BERTANGGUNG JAWAB
Fikri menegaskan bahwa GTI tidak ingin membangun opini bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan resmi. Namun, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dan penganggaran kembali tersebut dinilai cukup menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan.
«“Kami tidak menuduh seseorang melakukan korupsi. Tetapi ada dugaan yang harus diperiksa. Kalau setelah diperiksa ternyata semuanya sesuai aturan, silakan jelaskan kepada publik. Namun kalau ditemukan penyimpangan dan kerugian negara, jangan ada yang dilindungi,” kata Fikri.»
GTI juga mendesak Wali Kota Manado melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Manado apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kelalaian dalam pengawasan, perencanaan maupun pengendalian proyek.
“Uang rakyat tidak boleh menjadi objek permainan. Tahun 2025 sudah miliaran, tahun 2026 kembali dianggarkan. Publik berhak tahu: apa yang sebenarnya terjadi di proyek drainase Tololiu Supit?”
LSM GTI telah melayangkan surat laporan ke kajati sulut sebagai bahan untuk kajati sulut memeriksa kepala dinas pekerjaan umum kota Manado,dan juga melayangkan surat desakan ke Polda Sulut untuk melakukan monitoring dalam dugaan kasus tersebut
GTI meminta Polda Sulut dan Kejati Sulut menjawab pertanyaan tersebut melalui pemeriksaan yang transparan, profesional dan berdasarkan bukti.


