GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com — Pertanyaan serius kembali mengemuka terkait aktivitas PT Insolikh Multi Media di Kabupaten Gorontalo Utara. Di tengah aktivitas jaringan telekomunikasi yang disebut telah berjalan di lapangan, muncul dugaan bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi izin Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched (JARTAPLOK), namun pada saat yang sama telah menjalin kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo Utara.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: bagaimana sebuah perusahaan dapat menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah apabila legalitas penyelenggaraan jaringan yang menjadi dasar aktivitasnya belum jelas?
Pertanyaan tersebut disampaikan aktivis Gorontalo Agung Bobihu, yang meminta persoalan ini tidak berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan langsung di lapangan.
“Ada pertanyaan besar yang harus dijawab. Kalau PT Insolikh memang belum memiliki izin JARTAPLOK, atas dasar apa perusahaan menjalankan aktivitas jaringan? Kemudian atas dasar apa pula Diskominfo Gorontalo Utara melakukan kerja sama? Ini harus dibuka secara terang, jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegas Agung.
KERJA SAMA DENGAN PEMERINTAH BUKAN BERARTI BEBAS DARI KEWAJIBAN IZIN
Agung menegaskan bahwa kerja sama dengan pemerintah daerah tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan persyaratan perizinan. Menurutnya, setiap badan usaha yang menjalankan kegiatan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi wajib dapat menunjukkan dasar legalitas dan kesesuaian kegiatan dengan izin yang dimilikinya.
“Jangan karena sudah bekerja sama dengan pemerintah kemudian semua dianggap otomatis legal. Pemerintah justru harus menjadi pihak pertama yang memastikan perusahaan yang diajak bekerja sama memenuhi seluruh persyaratan hukum.”
Ia meminta Diskominfo Gorontalo Utara menjelaskan secara terbuka mengenai kerja sama tersebut, termasuk dokumen perjanjian, dasar hukum, objek kerja sama, jangka waktu, serta legalitas PT Insolikh ketika kerja sama itu dibuat.
“Kalau semuanya benar, buka dokumennya. Jangan masyarakat hanya diberikan pernyataan bahwa ‘sudah ada kerja sama’. Kerja sama apa? Dasarnya apa? Nomornya berapa? Siapa yang menandatangani? Dan apakah saat itu izin perusahaan sudah lengkap? Semua harus jelas.”
IZIN JARTAPLOK JANGAN HANYA JADI PERNYATAAN
Agung juga meminta agar status izin JARTAPLOK PT Insolikh tidak dijawab dengan klaim sepihak. Ia mendesak instansi yang berwenang melakukan verifikasi terhadap status perizinan perusahaan.
“Kami tidak meminta masyarakat percaya pada klaim siapa pun. Kami meminta dokumen dan verifikasi resmi. Kalau izin JARTAPLOK sudah ada, tunjukkan status dan dasar izinnya. Kalau belum ada, maka harus dijelaskan bagaimana aktivitas jaringan tersebut bisa berjalan.”
Menurut Agung, persoalan izin menjadi penting karena berkaitan langsung dengan kegiatan perusahaan di lapangan.
INFRASTRUKTUR PLN JUGA DISOROT
Tidak hanya soal izin. Sebelumnya juga muncul dugaan bahwa jaringan PT Insolikh menggunakan tiang milik PLN sebagai bagian dari infrastruktur jaringan telekomunikasi. Agung meminta persoalan tersebut ikut diperiksa.
“Kalau ada jaringan yang menggunakan tiang PLN, harus jelas dasar pemanfaatannya. Apakah ada perjanjian? Apakah ada izin? Siapa yang memberikan persetujuan? Jangan sampai aset atau infrastruktur milik pihak lain digunakan untuk kepentingan bisnis tanpa dasar yang jelas.”
Ia meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap satu aspek. Legalitas perusahaan, izin JARTAPLOK, kerja sama dengan Diskominfo, pemasangan jaringan, hingga penggunaan infrastruktur PLN harus diperiksa dalam satu rangkaian.
POLRES GORONTALO UTARA JANGAN TUTUP MATA
Agung secara terbuka mendesak Polres Gorontalo Utara segera melakukan penyelidikan apabila dari informasi awal terdapat indikasi pelanggaran hukum.
“Kami meminta Polres Gorontalo Utara jangan tutup mata. Persoalan ini bisa diperiksa dengan cara yang sangat sederhana: panggil pihak perusahaan, panggil Diskominfo, koordinasikan dengan PLN, minta seluruh dokumen perizinan dan kerja sama, kemudian cek kondisi di lapangan. Dari sana akan terlihat apakah ada persoalan hukum atau tidak.”
Menurutnya, aparat tidak perlu menunggu sampai persoalan menjadi polemik besar.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, justru pemeriksaan akan membersihkan nama perusahaan dan pemerintah daerah. Tetapi kalau ada pelanggaran, maka jangan ada kompromi.”
“JANGAN ADA YANG BERMAIN DI BELAKANG MEJA”
Agung menegaskan bahwa dirinya akan mengawal persoalan tersebut dan mendorong transparansi dari seluruh pihak.
“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan. Kami hanya meminta kepastian hukum. Tetapi jangan sampai ada yang bermain di belakang meja. Jangan sampai masyarakat kecil dituntut taat aturan sementara perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah justru mendapatkan perlakuan berbeda.”
Ia kembali menegaskan bahwa pihak PT Insolikh Multi Media tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen legalitasnya.
“Kalau PT Insolikh merasa semua legal, silakan buktikan. Tunjukkan izin JARTAPLOK, tunjukkan dokumen kerja sama dengan Diskominfo, dan jelaskan dasar penggunaan infrastrukturnya. Kami siap menerima klarifikasi. Tetapi jika dokumen tidak dapat ditunjukkan dan ternyata memang ada pelanggaran, maka aparat harus bertindak.”
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN
Kini publik menunggu penjelasan resmi dari PT Insolikh Multi Media dan Diskominfo Gorontalo Utara. Ada beberapa pertanyaan yang menurut Agung wajib dijawab:
Apakah PT Insolikh Multi Media telah memiliki izin JARTAPLOK pada saat menjalankan aktivitas jaringannya?
Apa dasar hukum kerja sama PT Insolikh dengan Diskominfo Gorontalo Utara?
Apakah legalitas perusahaan telah diverifikasi sebelum kerja sama dilakukan?
Dan apakah penggunaan infrastruktur, termasuk dugaan pemanfaatan tiang PLN, telah memiliki dasar izin atau perjanjian yang sah?
“Kami tunggu jawaban resmi. Jangan jawab dengan narasi. Jawab dengan dokumen. Kalau legal, buktikan. Kalau tidak, jangan berlindung di balik kerja sama dengan pemerintah. Negara ini punya aturan dan semua pihak wajib tunduk pada aturan tersebut,” tutup Agung Bobihu.
Rep: JO


