Oleh: Rahman Patingki
GORONTALO, Suaraindonesia1.com – Menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum bukan sekadar memperoleh jabatan melalui proses seleksi dan kemudian duduk di kursi penyelenggara pemilu. Ada konsekuensi etik, hukum, dan moral yang melekat pada jabatan tersebut. Seorang anggota KPU dituntut tidak hanya bebas dari kepentingan politik praktis, tetapi juga menjaga independensi, profesionalitas, serta menghindari keterikatan dengan jabatan-jabatan lain yang berpotensi mengganggu independensi sebagai penyelenggara pemilu.
Karena itu, mencuatnya informasi mengenai seorang PAW Komisioner KPU Kota Gorontalo yang menghadiri agenda DPD II KNPI Kota Gorontalo, sementara yang bersangkutan sebelumnya atau diduga masih tercatat sebagai Sekretaris Umum DPD II KNPI Kota Gorontalo, bukanlah persoalan sederhana yang cukup diselesaikan dengan klarifikasi sepihak. Ini adalah persoalan yang patut diuji secara serius. Bahkan, jika seluruh informasi yang beredar dapat dibuktikan, maka persoalan ini layak ditinjau sebagai dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar penjelasan bahwa yang bersangkutan "sudah mengundurkan diri" atau bahwa kehadirannya di agenda KNPI hanya untuk "mengisi materi kepemiluan". Yang dibutuhkan adalah bukti. Karena seorang penyelenggara pemilu tidak boleh meminta publik untuk percaya hanya berdasarkan pernyataan.
Jabatan KPU dan Kepengurusan Organisasi Tidak Boleh Berjalan Bersamaan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara tegas mengatur persyaratan bagi calon anggota KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Salah satu persyaratan penting adalah bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan apabila terpilih sebagai anggota KPU. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk calon anggota KPU Provinsi, yang secara substansial juga berlaku dalam pengaturan persyaratan anggota KPU Kabupaten/Kota.
Artinya jelas: ketika seseorang memilih menjadi penyelenggara pemilu, maka ia harus siap meninggalkan jabatan kepengurusan dalam organisasi kemasyarakatan. Ini bukan sekadar formalitas administrasi. Ketentuan tersebut lahir untuk menjaga satu prinsip fundamental, yaitu independensi penyelenggara pemilu. Sebab seorang anggota KPU tidak boleh menjalankan tugas publik sambil tetap terikat secara struktural dengan organisasi lain, khususnya ketika organisasi tersebut memiliki kepengurusan, agenda, kepentingan, dinamika, dan aktivitas yang terus berjalan.
Maka jika seorang PAW Komisioner KPU Kota Gorontalo benar masih menjabat atau masih tercatat secara sah sebagai Sekretaris Umum DPD II KNPI Kota Gorontalo setelah menduduki jabatan sebagai anggota KPU, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Itu harus diuji. Dan pengujian tersebut tidak cukup hanya dilakukan melalui konferensi pers atau klarifikasi media.
"Saya Sudah Mengundurkan Diri" Tidak Cukup
Inilah titik paling mendasar dari polemik ini. Setelah informasi mengenai jabatan Sekretaris Umum KNPI mencuat, muncul penjelasan bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri. Tetapi pertanyaannya sederhana: mana bukti pengunduran dirinya? Kapan surat pengunduran diri dibuat? Kapan surat itu disampaikan? Kepada siapa disampaikan? Apakah surat tersebut diterima oleh organisasi? Apakah terdapat berita acara atau keputusan organisasi yang mengesahkan berakhirnya jabatan tersebut? Dan yang paling penting: apakah pengunduran diri itu dilakukan sebelum atau sesudah yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai PAW Komisioner KPU Kota Gorontalo?
Pertanyaan terakhir ini sangat menentukan. Sebab terdapat perbedaan besar antara seseorang yang pertama, mengundurkan diri dari jabatan organisasi sebelum dilantik atau sebelum menjalankan tugas sebagai anggota KPU, dan kedua, seseorang yang telah menjadi anggota KPU, masih menjalankan atau masih tercatat dalam jabatan organisasi, kemudian baru mengklaim telah mengundurkan diri setelah persoalan tersebut menjadi sorotan publik. Dua situasi tersebut tidak dapat diperlakukan sama.
Jika pengunduran diri benar-benar telah dilakukan sesuai waktu dan prosedur, maka membuktikannya seharusnya bukan persoalan sulit. Satu dokumen dapat menjawab banyak pertanyaan. Tetapi ketika publik hanya diberikan pernyataan tanpa bukti yang dapat diverifikasi, maka wajar jika muncul dugaan dan pertanyaan. Dalam jabatan publik, terlebih jabatan sebagai penyelenggara pemilu, ketidakjelasan bukan sesuatu yang boleh dipelihara.
Kehadiran di Agenda KNPI Tidak Bisa Dipisahkan dari Status yang Dipertanyakan
Penjelasan bahwa kehadiran yang bersangkutan dalam agenda KNPI hanya untuk memberikan materi kepemiluan juga patut diuji secara terbuka. Sekali lagi, seorang anggota KPU tentu dapat memberikan pendidikan kepemiluan kepada masyarakat, kelompok pemuda, organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, dan berbagai kelompok lainnya. Tetapi persoalan ini tidak berdiri dalam ruang kosong. Kehadiran tersebut terjadi ketika status yang bersangkutan sebagai mantan atau dugaan pengurus inti KNPI belum dijelaskan secara terbuka dengan bukti yang meyakinkan.
Karena itu, kehadirannya tidak bisa dilihat semata-mata sebagai seorang narasumber biasa. Publik berhak mempertanyakan dalam kapasitas apa ia hadir. Apakah terdapat undangan resmi yang menempatkannya sebagai narasumber dari KPU? Apakah terdapat surat tugas atau penugasan kelembagaan? Apakah materi kepemiluan memang menjadi bagian resmi dari agenda kegiatan? Apakah namanya dicantumkan sebagai pemateri? Dan apakah setelah memberikan materi, yang bersangkutan hanya menjalankan fungsi sebagai narasumber, atau turut mengikuti agenda internal organisasi?
Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi semakin relevan karena kegiatan tersebut menggunakan identitas dan atribut organisasi KNPI. Memang, keberadaan spanduk KNPI bukan bukti tunggal bahwa seseorang hadir sebagai pengurus KNPI. Namun, spanduk tersebut tidak dapat pula dipisahkan dari konteks keseluruhan persoalan. Terlebih ketika yang bersangkutan diduga pernah atau masih tercatat sebagai Sekretaris Umum organisasi yang sama. Masalahnya bukan pada satu spanduk. Masalahnya adalah rangkaian fakta. Ada dugaan jabatan sebagai Sekretaris Umum. Ada status sebagai PAW Komisioner KPU. Ada kehadiran dalam agenda organisasi. Ada klarifikasi bahwa sudah mengundurkan diri. Tetapi hingga kini, publik belum melihat bukti pengunduran diri tersebut secara terbuka. Rangkaian fakta inilah yang seharusnya diperiksa.
Sekretaris Umum Bukan Jabatan Seremonial
Ada upaya untuk mereduksi persoalan ini seolah-olah hanya berkaitan dengan kehadiran seseorang dalam sebuah kegiatan organisasi. Padahal jika informasi mengenai jabatan tersebut benar, posisi yang dipersoalkan bukan sekadar anggota biasa. Yang disebut adalah Sekretaris Umum. Dalam struktur organisasi, Sekretaris Umum merupakan bagian dari pengurus inti. Ia bukan sekadar simpatisan atau peserta kegiatan. Jabatan tersebut memiliki fungsi struktural dan tanggung jawab organisatoris. Karena itu, apabila seseorang yang menduduki jabatan sebagai anggota KPU masih terikat secara struktural dengan jabatan tersebut, maka persoalannya tidak dapat dianggap ringan. Yang menjadi pertanyaan bukan apakah KNPI merupakan organisasi politik atau bukan.
Persoalannya adalah: apakah seorang penyelenggara pemilu telah benar-benar melepaskan seluruh jabatan kepengurusan organisasi sebagaimana menjadi konsekuensi ketika ia memilih untuk menduduki jabatan sebagai anggota KPU? Jika jawabannya sudah, maka tunjukkan buktinya. Jika belum, maka harus ada penjelasan dan pertanggungjawaban yang jelas.
Etika Penyelenggara Pemilu Tidak Menunggu Pelanggaran Terjadi
Penyelenggara pemilu tidak hanya dinilai dari apakah mereka terbukti melakukan manipulasi suara atau berpihak kepada peserta pemilu. Etika penyelenggara pemilu memiliki standar yang lebih tinggi. Dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana telah mengalami perubahan, penyelenggara pemilu diwajibkan menjunjung prinsip-prinsip etik, termasuk mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Prinsip mandiri menjadi sangat penting dalam konteks persoalan ini. Seorang penyelenggara pemilu harus menjaga dirinya agar tidak berada dalam situasi yang dapat menimbulkan ketergantungan, keterikatan, atau kepentingan tertentu yang berpotensi mengganggu independensinya.
Karena itu, persoalan seorang anggota KPU yang diduga masih memiliki jabatan struktural dalam organisasi tidak bisa hanya dilihat dari pertanyaan: "Apakah sudah ada kerugian yang ditimbulkan?" Etika tidak bekerja setelah kerusakan terjadi. Etika justru bekerja untuk mencegah lahirnya konflik kepentingan dan menjaga kepercayaan publik sebelum independensi penyelenggara pemilu benar-benar dipertanyakan.
DKPP Tidak Boleh Menunggu Polemik Ini Hilang dengan Sendirinya
Di sinilah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memiliki peran penting. DKPP adalah lembaga yang diberi mandat untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Karena itu, apabila terdapat dugaan bahwa seorang PAW Komisioner KPU Kota Gorontalo masih memiliki keterikatan struktural dengan organisasi yang seharusnya telah ditinggalkan, maka persoalan ini patut mendapatkan perhatian serius. DKPP perlu meninjau dan, apabila terdapat dasar pengaduan serta bukti awal yang memadai, memeriksa persoalan ini secara terbuka dan objektif.
Yang perlu diuji antara lain:
1. Apakah yang bersangkutan pernah atau masih tercatat secara resmi sebagai Sekretaris Umum DPD II KNPI Kota Gorontalo?
2. Apakah terdapat SK kepengurusan yang mencantumkan namanya?
3. Kapan masa berlaku SK tersebut?
4. Kapan yang bersangkutan resmi menjadi PAW Komisioner KPU Kota Gorontalo?
5. Kapan surat pengunduran diri dari KNPI dibuat dan disampaikan?
6. Apakah pengunduran diri tersebut dilakukan sebelum menjalankan tugas sebagai anggota KPU?
7. Apakah terdapat bukti penerimaan dan pengesahan pengunduran diri?
8. Dalam kapasitas apa yang bersangkutan menghadiri agenda KNPI tersebut?
9. Apakah terdapat surat undangan atau surat tugas yang menunjukkan bahwa kehadirannya murni sebagai narasumber dari KPU?
Semua pertanyaan ini sebenarnya dapat dijawab dengan dokumen. Karena itu, tidak ada alasan untuk membiarkan persoalan ini hanya menjadi perdebatan opini di media sosial atau ruang publik.
Jangan Biarkan Standar Etik Menjadi Sekadar Tulisan
Persoalan paling berbahaya dalam demokrasi bukan hanya pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan. Kadang yang lebih berbahaya adalah ketika standar etik mulai dianggap sebagai sesuatu yang dapat dinegosiasikan. Hari ini publik mungkin diminta menerima penjelasan bahwa seseorang telah mengundurkan diri tanpa melihat bukti. Besok, publik mungkin kembali diminta percaya bahwa kehadiran dalam agenda organisasi tidak memiliki hubungan dengan status struktural. Lalu perlahan, standar yang seharusnya tegas berubah menjadi abu-abu. Padahal seorang penyelenggara pemilu seharusnya tidak hidup dalam wilayah abu-abu. Independen atau tidak independen. Masih menjadi pengurus atau sudah tidak menjadi pengurus. Ada bukti atau tidak ada bukti. Tidak seharusnya ada ruang untuk jawaban setengah-setengah. Karena jabatan anggota KPU adalah jabatan publik yang dibangun di atas kepercayaan. Dan kepercayaan tidak dapat dipertahankan hanya dengan pernyataan.
Mendesak Transparansi dan Peninjauan Etik
Karena itu, sudah saatnya persoalan ini tidak hanya berhenti pada bantahan dan klarifikasi sepihak. PAW Komisioner KPU Kota Gorontalo yang menjadi sorotan seharusnya membuka seluruh dokumen yang relevan kepada publik. Jika benar telah mengundurkan diri dari jabatan Sekretaris Umum DPD II KNPI Kota Gorontalo, maka tunjukkan surat pengunduran diri tersebut. Tunjukkan tanggalnya. Tunjukkan bukti penerimaannya. Tunjukkan bahwa pengunduran diri tersebut dilakukan sesuai dengan waktu dan mekanisme yang berlaku.
Demikian pula, KPU Kota Gorontalo perlu memastikan bahwa setiap anggotanya benar-benar memenuhi standar independensi dan kepatutan sebagai penyelenggara pemilu. Sementara itu, DKPP perlu meninjau dugaan persoalan etik ini secara serius apabila terdapat pengaduan dan bukti yang memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan. Bukan untuk menghakimi sebelum pemeriksaan. Bukan pula untuk membenarkan dugaan tanpa bukti. Tetapi justru untuk memastikan bahwa tidak ada standar etik yang dilanggar dan tidak ada kewajiban yang diabaikan. Sebab jika seorang penyelenggara pemilu benar-benar tidak melakukan pelanggaran, pemeriksaan yang objektif justru akan membersihkan namanya. Tetapi jika ditemukan fakta bahwa terdapat keterikatan jabatan organisasi yang masih berjalan setelah yang bersangkutan menduduki jabatan sebagai anggota KPU, maka publik berhak mengetahui dan mekanisme etik harus bekerja.
Pada akhirnya, persoalan ini tidak boleh disederhanakan hanya menjadi soal seseorang menghadiri sebuah acara. Ini adalah soal integritas. Ini soal konsistensi terhadap syarat dan komitmen ketika seseorang memilih menjadi penyelenggara pemilu. Dan yang paling penting, ini adalah soal apakah standar etik penyelenggara pemilu benar-benar ditegakkan, atau hanya menjadi aturan yang keras di atas kertas tetapi lunak ketika berhadapan dengan kenyataan.
Karena itu, satu tuntutan yang patut disuarakan adalah: DKPP harus meninjau secara serius dugaan pelanggaran etik yang melibatkan PAW Komisioner KPU Kota Gorontalo tersebut. Bukan berdasarkan asumsi. Tetapi berdasarkan dokumen. Berdasarkan kronologi. Berdasarkan fakta. Dan jika benar tidak ada yang disembunyikan, maka seharusnya tidak ada alasan untuk menutup-nutupi bukti yang dapat menjawab seluruh pertanyaan publik. Penyelenggara pemilu tidak cukup hanya mengatakan dirinya independen. Ia harus mampu membuktikannya.
Rep: JO


