GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com — Aktivitas PT Insolikh Jaringan Multimedia di Kabupaten Gorontalo Utara kembali menjadi sorotan. Perusahaan yang diketahui mengantongi izin sebagai Internet Service Provider (ISP) dan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched (JARTAPLOK) tersebut didesak untuk menjelaskan secara terbuka penggunaan infrastruktur jaringan yang berada di lapangan.
Sorotan utama datang dari aktivis Gorontalo Agung Bobihu, yang mempertanyakan kesesuaian antara legalitas perizinan yang dimiliki perusahaan dengan praktik pemanfaatan infrastruktur jaringan di lapangan.
Pasalnya, berdasarkan temuan dan informasi yang berkembang, jaringan PT Insolikh Jaringan Multimedia diduga masih bergantung pada infrastruktur berupa tiang milik PT PLN sebagai media penyangga jaringan telekomunikasi.
Kondisi tersebut, menurut Agung, tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis biasa. Jika benar terdapat pemanfaatan aset atau infrastruktur milik pihak lain tanpa dasar kerja sama, persetujuan, izin, atau mekanisme pemanfaatan yang sah, maka persoalan tersebut harus diperiksa secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Jangan Berlindung di Balik Izin ISP dan JARTAPLOK”
Agung Bobihu menegaskan bahwa kepemilikan izin penyelenggaraan telekomunikasi bukan berarti perusahaan bebas menggunakan seluruh infrastruktur yang ada di lapangan.
“Jangan sampai izin ISP dan JARTAPLOK dijadikan tameng seolah-olah seluruh aktivitas jaringan otomatis menjadi legal. Yang harus diperiksa adalah bagaimana jaringan itu dibangun, infrastruktur siapa yang digunakan, apakah ada izin atau perjanjian pemanfaatannya, dan apakah praktik di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Agung.
Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata mengenai apakah PT Insolikh memiliki izin atau tidak. Yang jauh lebih penting adalah kesesuaian antara izin, pembangunan jaringan, dan penggunaan infrastruktur di lapangan.
Jika terdapat penggunaan tiang PLN untuk menopang jaringan telekomunikasi, maka harus dapat dibuktikan dasar pemanfaatannya.
“Kalau memang ada kerja sama dengan PLN, tunjukkan dokumennya. Kalau ada izin pemanfaatan, buka dasar hukumnya. Kalau semuanya sah, tentu tidak ada alasan untuk takut diperiksa. Tetapi kalau tidak ada dasar yang jelas, aparat harus berani mengambil tindakan sesuai kewenangannya,” ujar Agung.
POLRES GORONTALO UTARA DIMINTA JANGAN DIAM
Agung secara khusus mendesak Polres Gorontalo Utara agar tidak menutup mata terhadap persoalan yang menurutnya dapat diverifikasi secara langsung melalui pemeriksaan lapangan.
Ia meminta aparat segera melakukan pengecekan terhadap titik-titik jaringan PT Insolikh, termasuk mengidentifikasi infrastruktur yang digunakan, melakukan klarifikasi kepada pihak perusahaan dan PLN, serta meminta dokumen yang menjadi dasar pemanfaatan infrastruktur tersebut.
“Kami mendesak Kapolres Gorontalo Utara segera turun tangan. Jangan menunggu persoalan ini menjadi besar. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, lakukan penyelidikan sesuai prosedur. Periksa siapa yang memasang, siapa yang memberikan izin, atas dasar apa tiang itu digunakan, dan apakah seluruh prosesnya sesuai aturan.”
Agung menilai aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memastikan setiap aktivitas usaha yang berpotensi berkaitan dengan aset atau fasilitas publik berjalan sesuai ketentuan.
AKAN DIKAWAL, BUKAN SEKADAR VIRAL
Agung menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak akan berhenti pada pemberitaan maupun pernyataan di media.
Ia menyatakan akan mengawal dugaan persoalan tersebut melalui jalur resmi apabila dari hasil verifikasi ditemukan adanya indikasi pelanggaran.
“Kami tidak ingin persoalan ini hanya menjadi konsumsi media. Kalau setelah diperiksa ditemukan pelanggaran, maka kami akan dorong agar diproses sesuai hukum. Kami juga akan meminta instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik,” katanya.
Menurut Agung, masyarakat berhak mengetahui apakah penggunaan infrastruktur yang terlihat di lapangan telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Sebab, apabila benar terdapat pemanfaatan infrastruktur milik PLN tanpa prosedur yang sah, persoalannya bukan lagi sekadar soal kabel internet atau bisnis telekomunikasi, melainkan menyangkut kepatuhan hukum, tata kelola aset, serta dugaan penggunaan fasilitas pihak lain untuk menunjang kegiatan usaha.
DESAK AUDIT DAN PEMERIKSAAN LAPANGAN
Untuk itu, Agung Bobihu menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Meminta Polres Gorontalo Utara segera melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap aktivitas PT Insolikh Jaringan Multimedia di lapangan.
2. Meminta dilakukan pengecekan terhadap penggunaan tiang dan infrastruktur milik PLN yang diduga digunakan untuk menopang jaringan telekomunikasi.
3. Meminta PT Insolikh menunjukkan dasar hukum, izin, maupun perjanjian kerja sama pemanfaatan infrastruktur yang digunakan.
4. Meminta PLN memberikan klarifikasi mengenai status penggunaan tiang miliknya oleh jaringan PT Insolikh.
5. Meminta instansi yang berwenang di bidang telekomunikasi memeriksa kesesuaian antara izin ISP/JARTAPLOK dengan kondisi pembangunan jaringan di lapangan.
6. Apabila ditemukan unsur pelanggaran, meminta aparat penegak hukum melakukan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan lihat sejauh mana keberanian aparat menindaklanjuti persoalan ini. Jangan sampai masyarakat kecil begitu cepat diproses ketika diduga melanggar aturan, sementara badan usaha yang memiliki modal dan jaringan bisnis justru dibiarkan ketika ada dugaan persoalan yang terlihat di lapangan. Hukum harus berdiri sama tinggi dan sama rendah,” tegas Agung.
Agung juga menekankan bahwa pernyataan tersebut bukanlah vonis terhadap PT Insolikh Jaringan Multimedia. Namun, menurutnya, dugaan yang dapat diverifikasi secara langsung wajib diperiksa secara transparan.
“Kami memberikan ruang kepada PT Insolikh untuk menjelaskan. Tetapi ruang klarifikasi bukan berarti aparat boleh diam. Justru dengan pemeriksaan resmi, semuanya akan menjadi terang: apakah ini legal, memiliki izin dan kerja sama yang sah, atau justru terdapat pelanggaran yang selama ini luput dari pengawasan.”
Publik kini menunggu langkah konkret Polres Gorontalo Utara, PLN, dan instansi terkait untuk memastikan status penggunaan infrastruktur tersebut.
Jika memang seluruhnya sesuai aturan, buktikan secara terbuka. Jika ditemukan pelanggaran, tegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Rep: JO


