BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Proyek Jalan APBN Rp11,2 Miliar di Gorut Disorot, BEM SI Ungkap Dugaan Penggunaan Material dari Galian Tanpa Izin


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com — Proyek Peningkatan Jalan Ruas Tolinggula–Desa Cempaka Putih di Kabupaten Gorontalo Utara dengan nilai kontrak Rp11.226.142.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 kini menjadi sorotan. Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Koordinator Wilayah Gorontalo mempertanyakan legalitas sumber material sirtu yang diduga digunakan dalam pekerjaan tersebut.


Proyek yang berada di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Gorontalo melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II, PPK 2.3, itu tercatat menggunakan kontrak Nomor HK0201/Bpjn17.6.3/126/2026. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Citra Utama dengan konsultan pengawas PT Saicle Jasa (KSO) PT Cahaya Diagram Konsultan.


Sorotan BEM SI berpusat pada lokasi pengambilan material di Desa Limbato, Kecamatan Tolinggula. Berdasarkan penelusuran dokumen dan pantauan lapangan yang dilakukan mahasiswa, material berupa pasir dan batu diduga dikeruk dari lokasi tersebut dan kemudian diangkut untuk kebutuhan pekerjaan jalan.


Persoalan muncul karena status legalitas kegiatan pengambilan material tersebut dipertanyakan.


Berdasarkan dokumen NIB CV Citra Utama yang ditelusuri BEM SI, perusahaan tercatat memiliki kegiatan usaha dengan KBLI 08103, yakni penggalian kerikil atau sirtu. Dokumen tersebut mencantumkan perubahan pada 13 April 2026 dengan Nomor Kegiatan Usaha 202604-1417-2400-9969-673.


BEM SI menyebut status perizinan tersebut belum menunjukkan adanya izin operasional pertambangan yang dapat menjadi dasar kegiatan produksi material di lokasi.


Temuan tersebut kemudian dikaitkan dengan surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gorontalo Utara tertanggal 15 Juli 2026. Dalam dokumen yang ditelusuri BEM SI, dinas tersebut menyatakan bahwa aktivitas pengerukan sirtu oleh CV Citra Utama tidak memiliki legalitas sebagaimana dipersyaratkan.


Jika benar aktivitas tersebut dilakukan tanpa perizinan pertambangan yang diwajibkan, persoalan ini tidak lagi sebatas persoalan administrasi proyek. Kegiatan pertambangan mineral dan batuan berada dalam rezim perizinan pertambangan yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025. UU tersebut berlaku sejak 19 Maret 2025.


Aspek lingkungan juga menjadi bagian yang perlu diperiksa. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masih menjadi dasar hukum utama, dengan perubahan antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Karena itu, status persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan pengambilan material juga perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.


Normalisasi Sungai Dipertanyakan


Persoalan lain muncul dari alasan kegiatan di lokasi tersebut.


BEM SI menemukan dokumen permohonan bertanggal 11 April 2026 dari Pemerintah Desa Limbato yang ditandatangani 39 warga. Dalam dokumen tersebut, kegiatan yang dimohonkan berkaitan dengan normalisasi aliran sungai.


Namun, berdasarkan penelusuran lapangan BEM SI, material hasil pengerukan kemudian diangkut keluar dari lokasi. Material tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan timbunan pada proyek jalan yang dibiayai APBN.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah kegiatan yang semula disebut sebagai normalisasi sungai memang hanya ditujukan untuk kepentingan normalisasi, atau terdapat kegiatan pengambilan dan pemanfaatan material yang memerlukan legalitas pertambangan tersendiri?


Pertanyaan tersebut semakin mengemuka setelah Pemerintah Desa Limbato pada 22 April 2026 disebut meminta penghentian sementara aktivitas karena adanya penolakan dari sebagian warga.


Meski demikian, berdasarkan pantauan BEM SI, aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut material masih terlihat beroperasi di lokasi.


BEM SI: Bagaimana Material Tanpa Legalitas Bisa Masuk ke Proyek APBN?


Koordinator Wilayah Gorontalo BEM SI, Altio P. Lengato, menilai persoalan tidak berhenti pada legalitas lokasi pengambilan material.


Mereka mempertanyakan bagaimana material dari lokasi tersebut dapat digunakan dalam proyek pemerintah apabila status legalitas sumber material memang belum terpenuhi.


"Pertanyaan kami sederhana. Jika benar sumber material tersebut belum memiliki legalitas yang dipersyaratkan, bagaimana material itu bisa masuk dan digunakan dalam pekerjaan jalan yang dibiayai APBN?" kata Altio P. Lengato, Koordinator Wilayah Gorontalo BEM Seluruh Indonesia.

Pertanyaan tersebut diarahkan kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam rantai pengadaan dan pelaksanaan proyek, mulai dari penyedia, Pokja Pemilihan, PPK, hingga konsultan pengawas.


Dalam sistem pengadaan pemerintah, dokumen pemilihan memuat persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi peserta. Regulasi pengadaan juga menempatkan persyaratan administrasi/legalitas dan teknis sebagai bagian dari proses pemilihan penyedia.


Karena itu, BEM SI meminta dokumen pemilihan dan dokumen pelaksanaan proyek diperiksa secara terbuka, terutama bagian yang berkaitan dengan sumber material, persyaratan quarry, spesifikasi teknis, serta dokumen pendukung yang menjadi dasar penggunaan material.


Mereka juga mempertanyakan proses persetujuan material sebelum material digunakan dalam pekerjaan.


"Siapa yang memverifikasi sumber material tersebut? Dokumen apa yang menjadi dasar persetujuan penggunaannya? Dan apakah status legalitas sumber material sudah diperiksa sebelum material digunakan di badan jalan?" ujar Altio P. Lengato, Koordinator Wilayah Gorontalo BEM Seluruh Indonesia.

Pertanyaan itu penting karena penggunaan material dalam pekerjaan konstruksi tidak hanya berkaitan dengan asal material, tetapi juga dengan kesesuaian terhadap spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.


Bukti Disiapkan untuk Penegak Hukum


BEM SI Koordinator Wilayah Gorontalo menyatakan telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan bukti lapangan yang menurut mereka berkaitan dengan persoalan tersebut.


Bukti yang disebut antara lain rekaman aktivitas alat berat di lokasi pengambilan material, dokumentasi kendaraan pengangkut sirtu, dokumentasi penggunaan material di lokasi pekerjaan jalan, dokumen NIB, serta surat Dinas PMPTSP Kabupaten Gorontalo Utara tertanggal 15 Juli 2026.


Seluruh dokumen tersebut rencananya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dimintakan pemeriksaan.


"Kami tidak ingin membangun tuduhan berdasarkan asumsi. Karena itu, dokumen dan bukti lapangan yang kami miliki akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum. Kami meminta mereka memeriksa legalitas kegiatan, sumber material, proses penggunaannya dalam proyek, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan," kata Altio P. Lengato, Koordinator Wilayah Gorontalo BEM Seluruh Indonesia.

BEM SI meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh agar persoalan tidak berhenti pada operator alat berat atau pekerja di lapangan.


Empat Titik yang Diminta Diperiksa


BEM SI meminta aparat dan instansi terkait memeriksa sedikitnya empat aspek.


Pertama, legalitas kegiatan pengambilan sirtu di Desa Limbato, termasuk status perizinan pertambangan dan persetujuan lingkungan.


Kedua, hubungan antara lokasi pengambilan material dengan CV Citra Utama serta dasar hukum perusahaan melakukan kegiatan tersebut.


Ketiga, proses pengadaan dan verifikasi sumber material dalam proyek Peningkatan Jalan Ruas Tolinggula–Desa Cempaka Putih.


Keempat, proses persetujuan, pemeriksaan mutu, penerimaan, dan pembayaran material yang telah digunakan dalam pekerjaan.


Jika dari pemeriksaan ditemukan pelanggaran, BEM SI meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.


Desakan kepada Polda, Kejati, dan BPJN


Atas temuan tersebut, BEM SI Koordinator Wilayah Gorontalo menyampaikan tiga tuntutan.


Pertama, meminta Polda Gorontalo melalui Ditreskrimsus melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kegiatan pengambilan material tanpa legalitas serta meminta penghentian aktivitas apabila ditemukan pelanggaran hukum.


Kedua, meminta Kejaksaan Tinggi Gorontalo menelusuri aspek hukum proyek, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan dalam penggunaan material, proses pengadaan, pengawasan, dan pembayaran pekerjaan apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran.


Ketiga, meminta BPJN Gorontalo melakukan pemeriksaan internal terhadap sumber material, dokumen persetujuan material, mutu material yang telah digunakan, serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak.


BEM SI juga meminta agar setiap keputusan mengenai pembayaran pekerjaan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan kontrak yang berlaku.


Hak Jawab dan Klarifikasi


Hingga berita ini disusun, tudingan mengenai penggunaan material dari lokasi yang diduga belum memiliki legalitas tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.


CV Citra Utama perlu memberikan penjelasan mengenai status perizinan lokasi pengambilan material, dasar kegiatan pengerukan, serta hubungan material tersebut dengan proyek jalan.


BPJN Gorontalo, khususnya PPK 2.3, juga perlu menjelaskan mekanisme verifikasi sumber material dan dokumen persetujuan sebelum material digunakan.


Konsultan pengawas perlu menjelaskan proses pemeriksaan dan persetujuan material di lapangan.


Sementara itu, Pokja Pemilihan atau pihak yang berwenang dalam proses pengadaan perlu menjelaskan dokumen dan persyaratan yang digunakan dalam evaluasi penyedia.


Klarifikasi dari para pihak tersebut penting untuk memastikan persoalan ini tidak berhenti sebagai tudingan sepihak dan agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara.


"Yang kami minta adalah transparansi. Jika seluruh proses sudah sesuai aturan, tunjukkan dokumennya. Jika ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Uang APBN harus dipertanggungjawabkan kepada publik," tegas Altio P. Lengato, Koordinator Wilayah Gorontalo BEM Seluruh Indonesia.

BEM SI menyatakan akan menyerahkan seluruh dokumen yang mereka miliki kepada aparat penegak hukum dan meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka serta berdasarkan bukti.


Mereka juga menyatakan siap mengawal persoalan tersebut melalui aksi dan konsolidasi apabila tidak terdapat tindak lanjut yang memadai dari instansi terkait. (JO/RED)

NEXT »