BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Aktivis Gorontalo Desak Polres Kabupaten Gorontalo Percepat Pengusutan Dugaan PETI di Molamahu, Soroti Pemilik Alat Berat


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Proses penanganan hukum terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Molamahu, Kabupaten Gorontalo, kembali menuai sorotan dari kalangan aktivis.


Kritik tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, yang menilai aparat penegak hukum perlu bergerak lebih cepat dan transparan dalam mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.


Rahman mengapresiasi langkah awal Polres Kabupaten Gorontalo yang telah mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI. Namun, menurutnya, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penyitaan barang bukti semata.


"Berdasarkan penjelasan Kasat Reskrim Polres Kabupaten Gorontalo, penyidik masih melakukan pendalaman serta memburu pemilik alat berat dan pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas PETI tersebut. Pernyataan ini harus segera dibuktikan melalui langkah-langkah penyidikan yang konkret," tegas Rahman.

Rahman secara khusus mendesak Kapolres Kabupaten Gorontalo agar segera memanggil dan memeriksa seorang oknum berinisial EW yang menurut informasi yang diterimanya diduga merupakan pemilik dua unit ekskavator yang diamankan polisi. Ia menilai pemeriksaan terhadap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan alat berat tersebut penting dilakukan guna memperjelas konstruksi perkara.


Selain itu, Rahman juga meminta penyidik untuk memanggil dan memeriksa sejumlah pihak berinisial M, A, BP, C, I, F, R, AT, dan IM, yang menurut informasi yang diperolehnya diduga memiliki peran sebagai koordinator maupun operator alat berat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.


"Semua pihak yang diduga mengetahui, mengendalikan, mengoperasikan, maupun memiliki keterkaitan dengan penggunaan alat berat wajib dimintai keterangan. Jangan sampai proses hukum terkesan hanya menyentuh bagian permukaan, sementara aktor-aktor yang diduga memiliki peran penting justru belum diperiksa," ujar Rahman.

Ia menegaskan bahwa penyidik harus bekerja secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.


Rahman juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan laporan resmi kepada Polres Kabupaten Gorontalo. Laporan tersebut, menurutnya, akan berisi informasi dan petunjuk tambahan yang diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap kepemilikan dua unit ekskavator yang telah diamankan serta mengembangkan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait.


"Kami akan menyerahkan laporan resmi beserta informasi yang kami miliki sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum. Harapan kami sederhana, yakni agar perkara ini diusut hingga tuntas, transparan, dan seluruh pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutup Rahman.

Hingga berita ini disusun, penyidik Polres Kabupaten Gorontalo masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan alat berat dan dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam aktivitas PETI di Desa Molamahu. Semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil penyidikan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Rep: JO

« PREV
NEXT »