BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Diduga Langgar Permendikbud, Pungutan di SDN 9 Telaga Biru Tuai Protes Orang Tua


KAB. GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terkait penggalangan dana di lingkungan sekolah kembali menyita perhatian. Kali ini, praktik pungutan yang dilakukan di SD Negeri 9 Telaga Biru menuai kritik pedas dari sejumlah orang tua siswa.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekolah menggelar rapat antara guru dan orang tua siswa pada Jumat (7/8). Dalam rapat tersebut, pihak sekolah menetapkan dua jenis pungutan yang diwajibkan kepada seluruh siswa. Pertama, setiap orang tua diminta membayar Rp100.000 untuk keperluan pergantian horden dan pengecetan bangku sekolah. Kedua, setiap siswa dikenakan biaya kebersihan sebesar Rp10.000 per bulan.


Dengan total 180 siswa, sekolah berpotensi mengumpulkan dana sebesar Rp18.000.000 dari pungutan pertama, dan Rp1.800.000 per bulan dari iuran kebersihan.


Sejumlah orang tua yang hadir dalam rapat menyampaikan keberatan secara tegas. Mereka menilai pungutan tersebut memberatkan, terlebih bukan kali pertama orang tua dimintai sumbangan. Bahkan, menurut pengakuan mereka, orang tua juga kerap diminta turun langsung bekerja untuk keperluan sekolah seperti pengecatan, namun tanpa imbalan dan justru tetap dimintai biaya tambahan.


"Ini sudah berlangsung sejak lama, bukan tahun ini saja. Kami merasa sangat keberatan karena memberatkan ekonomi kami," ujar seorang orang tua murid yang enggan disebutkan namanya.

Praktik ini diduga melanggar ketentuan dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Kedua aturan tersebut secara eksplisit melarang sekolah negeri dan komite sekolah melakukan pungutan wajib dan mengikat. Penggalangan dana hanya diperbolehkan jika berbentuk bantuan atau sumbangan sukarela dengan azas gotong royong.


Apabila ditemukan unsur paksaan, ancaman, atau pengikatan, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) yang berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana.


Redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak sekolah dan membuka ruang hak jawab demi menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalitas dalam pemberitaan ini.


REDAKSI

« PREV
NEXT »