BOLAANG MONGONDOW, SuaraIndonesia1.com — Aktivitas pertambangan emas yang diduga berlangsung tanpa dasar hukum di kawasan Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, menyeret sejumlah nama dan memunculkan pertanyaan terkait pihak yang sebenarnya berada di balik kegiatan di lapangan.
Nama PT Sinar Mobagu Group (SMG) sempat disebut dalam sejumlah informasi yang beredar. Namun, berdasarkan penelusuran informasi, perusahaan tersebut disebut masih baru dibentuk dan akta pendiriannya masih berada di notaris, sehingga belum beroperasi secara aktif di lapangan.
Di sisi lain, aktivitas yang terjadi di kawasan Tanoyan Selatan disebut-sebut merupakan kegiatan yang dilakukan secara personal oleh Haji Adi, bukan atas nama atau operasional PT SMG.
Informasi yang dihimpun sebelumnya menyebutkan posisi direktur PT SMG diduga ditempati Shella Claudia Pondalosa, yang disebut merupakan istri Asrul Paputungan, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolaang Mongondow.
Keterkaitan tersebut kini menjadi bagian dari informasi yang perlu ditelusuri lebih jauh. Namun, dengan adanya klarifikasi bahwa PT SMG belum beroperasi, maka dugaan aktivitas di lapangan tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan badan usaha tersebut.
Asrul Paputungan juga memberikan konfirmasi bahwa benar Shella C. Pondalosa tercatat sebagai Direktur PT SMG, namun ia menegaskan bahwa perusahaan tersebut belum pernah menjalankan aktivitas usaha di wilayah mana pun.
Kawasan Hutan dan Aktivitas Emas
Sorotan utama perkara ini bukan semata soal nama perusahaan, melainkan dugaan adanya aktivitas pertambangan di kawasan yang diduga merupakan kawasan hutan di Tanoyan Selatan.
Di lokasi tersebut, aktivitas pengerukan dan pengolahan material yang mengandung emas disebut terjadi dan dikaitkan dengan kegiatan personal di lapangan.
Jika benar kegiatan tersebut berlangsung di kawasan hutan tanpa persetujuan atau perizinan yang dipersyaratkan, maka hal itu dapat bersinggungan dengan ketentuan pidana kehutanan dan pertambangan.
Kerusakan bentang alam, perubahan fungsi kawasan, sedimentasi sungai, hingga potensi pencemaran menjadi sejumlah risiko yang patut diperiksa dalam aktivitas pertambangan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Polisi Mulai Menelusuri
Dugaan tersebut kini disebut tengah ditangani aparat penegak hukum. Polres Kotamobagu dikabarkan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dari sejumlah pihak.
Penyelidikan antara lain diarahkan untuk memastikan status kawasan yang digunakan, legalitas penguasaan lahan, serta bentuk aktivitas pertambangan yang berlangsung di lapangan, termasuk siapa pihak yang sebenarnya mengendalikan kegiatan tersebut.
Dalam kasus pertambangan, penting untuk menelusuri aktor di lapangan, sumber modal, serta pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas yang terjadi, termasuk apabila tidak berkaitan langsung dengan badan usaha yang disebut dalam dokumen formal.
Nama Pejabat Ikut Terseret
Munculnya nama Asrul Paputungan membuat perkara ini semakin menjadi perhatian publik.
Sebagai pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, keterkaitan keluarganya dengan perusahaan yang disebut dalam pemberitaan tentu membutuhkan penjelasan terbuka.
Namun demikian, dengan adanya informasi bahwa PT SMG belum beroperasi, maka fokus pertanyaan publik juga mengarah pada aktivitas di lapangan yang disebut dilakukan secara personal oleh Haji Adi, bukan oleh perusahaan tersebut.
Hingga kini, belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan Asrul terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Begitu pula belum ada putusan atau keterangan resmi aparat yang menyatakan adanya tindak pidana dalam kegiatan yang sedang diselidiki.
Legalitas Jadi Kunci
Dalam kasus seperti ini, dokumen perizinan dan status kegiatan menjadi kunci untuk mengurai persoalan.
Aparat perlu memastikan apakah aktivitas di lapangan memiliki izin yang sah, apakah lokasi sesuai dengan ketentuan tata ruang, serta apakah terdapat pelanggaran dalam penggunaan kawasan hutan apabila benar berada di wilayah tersebut.
Pemeriksaan juga perlu mencocokkan aktivitas fisik di lapangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk jenis kegiatan, alat yang digunakan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Menunggu Penjelasan Pihak Terkait
Hingga berita ini disusun, PT Sinar Mobagu Group belum memberikan penjelasan resmi terkait status operasionalnya maupun dugaan keterkaitan dengan aktivitas di Tanoyan Selatan.
Klarifikasi juga masih diperlukan dari pihak Haji Adi terkait kegiatan yang disebut berlangsung di lapangan, serta dari Asrul Paputungan mengenai tudingan keterkaitan dengan perusahaan tersebut.
Keterangan dari aparat penegak hukum juga dinantikan untuk memperjelas sejauh mana penyelidikan telah berjalan dan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam aktivitas yang sedang disorot.
Rep: JO


