BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

"KENAPA HANYA HULAWA?" SEKJEND BEM UI GORUT SOROTI PENEGAKAN HUKUM PERTAMBANGAN DI GORONTALO UTARA


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com — Pemasangan police line oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo di lokasi pertambangan di Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, kembali menjadi perhatian publik.


Langkah penindakan tersebut tentu patut diapresiasi apabila dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin. Namun, bagi Ronaldi Rahman yang sering disapa Rois, Sekretaris Jenderal BEM Universitas Ichsan Gorontalo Utara, persoalan yang jauh lebih penting saat ini adalah konsistensi penegakan hukum terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Gorontalo Utara.


"Pertanyaan kami sederhana: kenapa hanya Hulawa yang dipasangi police line? Bagaimana dengan lokasi-lokasi pertambangan lainnya di Gorontalo Utara?" ujar Rois, Sekjend BEM UI Gorut, Selasa (18/8/2026).

Hal ini disampaikan Sekjend BEM UI Gorut sebagai bentuk kritik terhadap pola penegakan hukum yang menurutnya perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Sebab, jika persoalannya adalah aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin, maka penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada satu lokasi.


Kami mempertanyakan Buladu, Buloila, Kikia, Ibarat dan Datahu. Bukan berarti kami menyatakan seluruh aktivitas di wilayah tersebut ilegal. Justru karena itu, kami meminta aparat melakukan pemeriksaan dan membuka status hukum serta perizinannya kepada publik.


"HULAWA SAJA YANG DITINDAK?"


Menurut Sekjend BEM UI Gorut, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar penindakan yang dilakukan di Hulawa.


Aparat sebelumnya memang melakukan penindakan di Dusun Pasolo, Desa Hulawa, termasuk memasang police line pada sejumlah lubang tambang dan fasilitas pengolahan emas. Dalam operasi tersebut, aparat juga menyebut telah mengidentifikasi 14 orang yang terafiliasi dengan aktivitas di lokasi.


Namun, langkah tersebut justru melahirkan pertanyaan baru:


· "Apakah Hulawa satu-satunya titik pertambangan yang harus diperiksa di Gorontalo Utara?"

· "Kalau tidak, kenapa yang terlihat dipasangi police line hanya di Hulawa?"

· "Bagaimana dengan Buladu, Buloila, Kikia, Ibarat dan Datahu?"

· "Sudah diperiksa atau belum?"

· "Kalau sudah diperiksa, bagaimana hasilnya?"

· "Kalau belum diperiksa, kenapa belum?"


Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut kami, bukan bentuk perlawanan terhadap aparat. Ini adalah bentuk kontrol publik agar penegakan hukum berjalan transparan dan tidak menimbulkan kesan tebang pilih.


JANGAN SAMPAI HUKUM HANYA BERHENTI DI SATU TITIK


Sekjend BEM Ichsan Gorontalo Utara menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang meminta aparat untuk membiarkan aktivitas pertambangan yang melanggar hukum. Sebaliknya, BEM mendorong agar seluruh aktivitas pertambangan yang diduga bermasalah diperiksa dengan standar hukum yang sama.


Kalau Hulawa diperiksa, maka lokasi lain juga harus diperiksa. Kalau ditemukan pelanggaran, tindak. Kalau ternyata memiliki izin dan memenuhi ketentuan, jelaskan kepada masyarakat.


Jangan sampai publik hanya melihat satu wilayah dipasangi police line, sementara wilayah lain yang juga menjadi perhatian masyarakat tidak mendapatkan penjelasan yang sama.


"Kami tidak meminta hukum berhenti di Hulawa. Kami meminta hukum berjalan ke seluruh titik yang memang patut diperiksa," tegasnya.

BEM: BUKA STATUS PERTAMBANGAN DI GORONTALO UTARA


BEM Ichsan Gorontalo Utara juga meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk membuka informasi mengenai status aktivitas pertambangan di sejumlah wilayah yang menjadi perhatian masyarakat, di antaranya:


1. Buladu

2. Buloila

3. Kikia

4. Ibarat

5. Datahu


Masyarakat perlu mengetahui apakah aktivitas pertambangan di lokasi-lokasi tersebut memiliki dasar perizinan, sedang dalam proses pemeriksaan, telah dihentikan, atau memang tidak memiliki izin. Jangan biarkan masyarakat hanya mengetahui siapa yang dipasangi garis polisi, tetapi tidak mengetahui bagaimana status lokasi lainnya.


KALAU MEMANG ILEGAL, TINDAK SEMUANYA


Sekjend BEM UI Gorut menegaskan:

"Kalau memang ilegal, jangan hanya satu lokasi yang ditindak. Tindak semuanya."

"Kalau memang legal, tunjukkan legalitasnya."

"Kalau masih dalam pemeriksaan, sampaikan kepada publik."


Karena bagi kami, persoalannya bukan Hulawa atau bukan Hulawa. Persoalannya adalah apakah hukum benar-benar berlaku sama untuk seluruh wilayah Gorontalo Utara.


JANGAN HANYA PEKERJA YANG DILIHAT


Selain mempertanyakan pemerataan penindakan, BEM UI Gorut juga meminta agar aparat tidak hanya melihat pekerja yang berada di lapangan. Apabila suatu aktivitas terbukti melanggar hukum, maka aparat perlu menelusuri siapa pemodal, siapa pengendali, siapa pemilik fasilitas, serta siapa yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.


"Jangan sampai yang terlihat hanya pekerja di lapangan, sementara aktor yang berada di belakang aktivitas pertambangan justru tidak tersentuh," ungkapnya.

PERTANYAAN KAMI KEPADA APARAT


Sekjend BEM UI Gorut menyampaikan beberapa pertanyaan terbuka kepada aparat penegak hukum:


1. Mengapa police line dipasang di Hulawa, sementara masyarakat masih mempertanyakan kondisi lokasi pertambangan lainnya?

2. Apakah Buladu, Buloila, Kikia, Ibarat dan Datahu sudah dilakukan pemeriksaan?

3. Jika sudah diperiksa, apa hasil pemeriksaannya?

4. Jika belum diperiksa, kapan pemeriksaan akan dilakukan?

5. Apakah seluruh aktivitas pertambangan di Gorontalo Utara telah dipetakan berdasarkan status perizinannya?

6. Jika ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin di lokasi lain, apakah aparat juga akan melakukan tindakan yang sama?

7. Apakah penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan di Gorontalo Utara benar-benar dilakukan dengan standar yang sama?


"KAMI TIDAK MENYERANG APARAT, KAMI MENUNTUT KEJELASAN"


BEM Universitas Ichsan Gorontalo Utara menegaskan bahwa kritik ini bukan ditujukan untuk melemahkan aparat penegak hukum. Justru sebaliknya, kami ingin memastikan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.


Karena itu, jangan sampai muncul persepsi bahwa hanya satu lokasi yang menjadi sasaran penindakan sementara lokasi lainnya tidak tersentuh. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, periksa semuanya. Kalau terbukti melanggar, tindak semuanya. Kalau memiliki izin, jelaskan semuanya.


Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya: kenapa hanya Hulawa?


Sekjend BEM UI Gorut meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak hanya menunjukkan ketegasan pada satu titik, tetapi membuktikan bahwa penegakan hukum terhadap pertambangan di Gorontalo Utara dilakukan secara menyeluruh, transparan dan tidak tebang pilih.


"Kami tidak sedang meminta perlakuan khusus untuk Hulawa. Kami justru meminta agar semua lokasi yang patut diperiksa diperlakukan dengan standar hukum yang sama."

"Jangan hanya Hulawa. Kalau memang ada persoalan hukum di Buladu, Buloila, Kikia, Ibarat dan Datahu, periksa juga. Kalau ilegal, tindak. Kalau legal, jelaskan kepada publik."

Hukum harus berlaku sama. Bukan hanya di Hulawa. Tetapi di seluruh Gorontalo Utara.


— SEKJEND BEM UNIVERSITAS ICHSAN GORONTALO UTARA


Rep: JO

NEXT »