BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Nasib Penambang Suwawa di Tengah Dilema Izin dan Harapan Hidup: Siapa yang Menjadi Tameng Rakyat?


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Ketidakjelasan nasib rakyat penambang lokal di wilayah Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, kembali menjadi sorotan. Di tengah kebutuhan untuk bertahan hidup, masyarakat penambang justru dihadapkan pada situasi yang penuh kegelisahan karena aktivitas mereka berada di wilayah yang disebut masuk dalam kawasan perizinan perusahaan.


Rakyat penambang berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, mereka membutuhkan pekerjaan dan hasil tambang untuk menghidupi keluarga. Namun di sisi lain, aktivitas tersebut dapat berhadapan dengan persoalan legalitas apabila dilakukan di dalam wilayah izin perusahaan tanpa dasar hukum atau kesepakatan yang sah. Pertanyaan besarnya kemudian: siapa yang seharusnya menjadi tameng bagi rakyat ketika masyarakat kecil berhadapan dengan persoalan izin pertambangan?


Persoalan ini mendapat perhatian serius dari aktivis Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, yang menilai pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi, tidak boleh hanya melihat persoalan tersebut dari perspektif penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin. Menurutnya, pemerintah harus hadir mencari jalan keluar yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak dan kepentingan masyarakat.


Rahman menilai, apabila benar terdapat perusahaan yang memiliki legalitas pertambangan di kawasan tersebut, maka pemerintah harus mempertemukan seluruh pihak untuk mencari formulasi penyelesaian yang adil. Jangan sampai rakyat penambang lokal yang selama bertahun-tahun menggantungkan kehidupan dari sektor pertambangan justru berada dalam posisi seolah-olah menjadi pihak yang paling bersalah.


“Rakyat jangan dibiarkan hidup dalam ketakutan. Mereka bukan meminta seluruh wilayah perusahaan untuk dikuasai. Mereka hanya ingin ada ruang yang legal, jelas dan manusiawi untuk mencari nafkah,” tegas Rahman.

Ia menyoroti aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya ruang sekitar 1.900 hektare untuk dapat dikelola oleh masyarakat penambang lokal. Menurutnya, angka tersebut seharusnya tidak langsung dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap perusahaan. Justru, kata Rahman, hal itu dapat menjadi titik awal untuk membangun dialog dan mencari skema kolaborasi yang saling menguntungkan.


“Rakyat tidak meminta perusahaan diusir. Rakyat tidak sedang memusuhi investasi. Yang mereka minta adalah kesempatan untuk hidup. Kalau memang wilayah tersebut berada dalam kawasan perizinan perusahaan, mengapa pemerintah tidak duduk bersama perusahaan dan rakyat untuk mencari pola kerja sama yang legal?” ujarnya.

Rahman bahkan mendorong agar pemerintah dan perusahaan mempertimbangkan pola kemitraan yang memberikan kepastian kepada penambang lokal. Jika secara hukum dan teknis memungkinkan, hasil produksi dari aktivitas masyarakat yang masuk dalam skema kerja sama dapat diarahkan melalui mekanisme resmi dan transparan kepada pihak perusahaan atau pembeli yang sah. Menurutnya, pendekatan seperti itu jauh lebih konstruktif dibandingkan membiarkan masyarakat terus berada dalam ketakutan karena ancaman penertiban.


“Kalau rakyat bisa dirangkul menjadi bagian dari solusi, mengapa harus terus ditempatkan sebagai masalah? Kalau ada ruang untuk kolaborasi, maka pemerintah harus membuka ruang itu. Jangan sampai rakyat hanya bertemu dengan aparat ketika penertiban dilakukan, tetapi tidak pernah bertemu pemerintah ketika mereka meminta kepastian hidup,” kata Rahman.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan pertambangan tidak boleh hanya dilihat dari aspek hukum pidana. Ada dimensi sosial dan ekonomi yang tidak boleh diabaikan. Ketika masyarakat menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan, maka kebijakan penertiban harus diikuti dengan solusi konkret mengenai mata pencaharian dan legalitas kegiatan masyarakat.


Rahman menegaskan dirinya tetap konsisten dalam menyuarakan pemberantasan Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Namun, menurutnya, keberpihakan terhadap penegakan hukum tidak berarti menutup mata terhadap kondisi rakyat.


“Saya tetap lantang menolak aktivitas pertambangan tanpa izin. Tetapi kita juga harus jujur melihat persoalan dari sisi rakyat. Jangan hanya mengatakan PETI, kemudian rakyat ditakut-takuti dan dibiarkan mencari jalan hidupnya sendiri. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan solusi,” tegasnya.

Ia kemudian mengingatkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Bagi Rahman, amanat konstitusi tersebut harus diterjemahkan dalam kebijakan nyata. Negara memang memiliki kewenangan untuk mengatur sumber daya alam, tetapi pengelolaan tersebut harus bermuara pada kepentingan dan kemakmuran masyarakat, termasuk masyarakat lokal yang kehidupannya bergantung pada sumber daya alam.


“Jangan sampai kekayaan alam berada di tanah rakyat, tetapi rakyat justru merasa menjadi orang asing di tanahnya sendiri. Jangan sampai rakyat hanya menjadi penonton ketika sumber daya alam dikelola, sementara ketika mereka berusaha mencari makan justru berhadapan dengan ketakutan,” ujarnya.

Karena itu, Rahman mendesak Bupati Bone Bolango dan Gubernur Gorontalo untuk tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Pemerintah harus duduk bersama masyarakat penambang, perusahaan pemegang izin, instansi teknis, serta aparat penegak hukum untuk memastikan status wilayah, batas perizinan, mekanisme pengelolaan, dan kemungkinan skema pemberdayaan masyarakat secara terbuka dan berdasarkan hukum.


Menurut Rahman, pemerintah tidak boleh menggantungkan harapan rakyat pada ketidakpastian. “Rakyat tidak butuh janji. Rakyat membutuhkan kepastian. Pemerintah jangan hanya hadir ketika ada konflik. Pemerintah harus hadir sebelum konflik terjadi,” katanya.


Ia menegaskan akan terus mengawal aspirasi penambang lokal Suwawa agar persoalan tersebut mendapatkan penyelesaian yang adil, transparan dan berkepastian hukum. 


“Saya akan berdiri bersama rakyat penambang dalam mengawal persoalan ini sampai ada jalan keluar yang memberikan rasa keadilan. Kita tidak sedang meminta hukum dikesampingkan. Kita justru meminta hukum hadir untuk memberikan kepastian bagi semua pihak—bagi rakyat, bagi perusahaan dan bagi negara,” pungkas Rahman Patingki.

Kini, persoalan tersebut berada di hadapan pemerintah: apakah rakyat penambang akan terus dibiarkan berada di antara harapan untuk hidup dan ketakutan terhadap hukum, atau pemerintah berani membuka jalan tengah yang legal, adil dan manusiawi? Sebab pada akhirnya, kekayaan alam bukan hanya berbicara tentang izin dan investasi. Di balik setiap gunung dan tanah yang diperebutkan, ada manusia yang menggantungkan harapan, ada keluarga yang membutuhkan makan, dan ada rakyat yang menunggu satu hal sederhana dari negaranya: kepastian bahwa mereka tidak akan ditinggalkan sendirian di tanah tempat mereka mencari kehidupan.


Rep: JO

« PREV
NEXT »