Suaraindonesia1, Purwokerto – Kematian Sutrimo terus menjadi sorotan dan menyisakan sejumlah pertanyaan. Di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan, ruang publik justru diwarnai perbedaan pandangan dari dua figur berlatar belakang hukum.
Pakar hukum pidana sekaligus mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Binsar Gultom, melihat sejumlah rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut sebagai indikasi yang patut didalami ke arah dugaan pembunuhan berencana.
Sementara akademisi sekaligus praktisi hukum senior, Dr. Saharuddin Dahlan, S.H., M.H., mengingatkan agar berbagai dugaan tidak buru-buru diposisikan sebagai kesimpulan hukum sebelum fakta dan alat bukti benar-benar teruji.
Perbedaan perspektif itu membuat kasus kematian Sutrimo tidak hanya menjadi perhatian dari sisi penyelidikan, tetapi juga memunculkan perdebatan mengenai sejauh mana sebuah hipotesis dapat ditempatkan dalam kerangka hukum pidana.
Binsar Cium Dugaan Pembunuhan Berencana
Binsar menilai sejumlah rangkaian peristiwa sebelum kematian Sutrimo patut dipertanyakan dan didalami.
Ia menyoroti kepulangan Sutrimo ke Jakarta, biaya perjalanan yang disebut ditanggung pihak tertentu, proses penjemputan, hingga korban disebut ditempatkan di sebuah rumah kosong sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia.
Dalam program televisi yang dikutip pada 24 Agustus 2026, Binsar menyampaikan hipotesis bahwa rangkaian tersebut mengarah pada dugaan pembunuhan berencana dan mengaitkannya dengan Pasal 459 KUHP Nasional.
Menurut Binsar, sebuah perencanaan pembunuhan tidak selalu harus berlangsung dalam waktu yang panjang.
Apabila seseorang telah memiliki kesempatan untuk berpikir, membentuk niat, kemudian melakukan tindakan untuk menghilangkan nyawa orang lain, menurutnya, unsur perencanaan tersebut menjadi salah satu aspek yang patut diperiksa oleh penyidik.
Binsar juga mempertanyakan kondisi Sutrimo ketika ditemukan, termasuk informasi mengenai adanya busa pada mulut korban.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak seharusnya dilewatkan begitu saja dan perlu dikaji secara medis maupun forensik untuk mengetahui penyebab kematian secara objektif.
Tidak berhenti di situ, Binsar juga menyinggung kemungkinan adanya obstruction of justice, yakni tindakan yang berpotensi menghambat atau mengganggu proses penegakan hukum.
Namun, seluruh pandangan tersebut tetap berada dalam ranah hipotesis dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Saharuddin Ingatkan Jangan Mendahului Fakta
Berbeda dengan Binsar, Saharuddin mengambil posisi yang lebih berhati-hati.
Akademisi dan praktisi hukum senior tersebut mengingatkan agar kematian Sutrimo tidak buru-buru ditarik ke dalam perkara lain atau dikaitkan dengan pihak tertentu hanya berdasarkan hubungan lokasi, kepemilikan aset maupun narasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Saharuddin, hukum pidana tidak dapat dibangun hanya dari kumpulan kejanggalan yang belum teruji.
«“Dalam hukum pidana, yang harus dilihat adalah peristiwa pidananya, waktu, tempat, perbuatan, hubungan sebab-akibat, dan unsur kesalahan. Tidak bisa hanya karena jenazah ditemukan di suatu tempat kemudian pemilik tempat tersebut langsung dikaitkan dengan peristiwa pidana,” ujar Saharuddin.»
Ia menekankan pentingnya causal nexus atau hubungan sebab-akibat serta unsur kesalahan (mens rea) apabila seseorang hendak dimintai pertanggungjawaban pidana.
«“Harus ada bukti yang menunjukkan hubungan sebab-akibat dan unsur kesalahan. Tanpa itu, kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang masih sebatas dugaan,” tegasnya.»
Pandangan Saharuddin tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kejanggalan dapat menjadi alasan untuk melakukan pendalaman, tetapi belum otomatis menjadi bukti keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Dua Pakar, Dua Perspektif
Perbedaan pandangan Binsar dan Saharuddin memperlihatkan dua titik pijak dalam melihat kasus kematian Sutrimo.
Binsar melihat rangkaian kejanggalan sebagai alasan untuk membuka kemungkinan adanya tindak pidana serius, termasuk dugaan pembunuhan berencana.
Sementara Saharuddin menekankan bahwa setiap kemungkinan tersebut harus melewati proses pembuktian sebelum ditarik menjadi kesimpulan hukum.
Dengan kata lain, Binsar mendorong agar kemungkinan tidak diabaikan, sedangkan Saharuddin mengingatkan agar kemungkinan tidak diperlakukan sebagai fakta.
Di sinilah publik perlu berhati-hati.
Sebab, ketika sebuah hipotesis terus menerus diulang di ruang publik, ada risiko hipotesis tersebut perlahan dianggap sebagai fakta, meskipun proses penyelidikan dan pembuktian belum selesai.
Hal yang sama berlaku terhadap informasi mengenai dugaan racun atau penyebab kematian.
Informasi mengenai mulut berbusa, misalnya, tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang meninggal akibat racun. Penyebab kematian harus ditentukan melalui pemeriksaan medis dan forensik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Saharuddin pun meminta masyarakat dan media memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja.
«“Jangan sampai opini mendahului fakta. Apa yang menjadi dugaan publik belum tentu sama dengan apa yang nantinya ditemukan penyidik,” ujarnya.»
Publik Boleh Bertanya, Hukum Wajib Membuktikan
Perbedaan pandangan kedua pakar tersebut pada akhirnya membawa kasus ini pada pertanyaan yang lebih besar.
Apakah rangkaian kejanggalan dalam kematian Sutrimo merupakan petunjuk adanya tindak pidana serius?
Ataukah sebagian narasi yang berkembang saat ini masih sebatas dugaan yang belum memiliki dasar pembuktian yang cukup?
Jawabannya tidak berada di media sosial.
Jawabannya juga bukan pada perang opini antarpihak.
Jawabannya berada pada hasil penyidikan dan pembuktian hukum.
Jika nantinya penyidik menemukan bukti adanya pembunuhan berencana, maka pihak-pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan ilmiah menunjukkan penyebab kematian yang berbeda, maka seluruh hipotesis yang berkembang juga harus siap dikoreksi.
Karena itu, kematian Sutrimo tetap harus diungkap secara serius. Tidak boleh ada fakta yang diabaikan dan tidak boleh ada kemungkinan yang sengaja ditutup.
Namun pada saat yang sama, seseorang juga tidak boleh ditempatkan sebagai pelaku hanya karena namanya muncul dalam sebuah narasi atau dikaitkan dengan rangkaian peristiwa yang belum terbukti.
Publik boleh curiga. Publik boleh bertanya. Pakar boleh berhipotesis.
Tetapi vonis tetap menjadi kewenangan pengadilan, sementara fakta hukum harus lahir dari pembuktian.
Di tengah “perang opini” dua perspektif hukum tersebut, hal terpenting adalah memastikan kematian Sutrimo mendapatkan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sebab pada akhirnya, bukan siapa yang paling keras berbicara yang menentukan kebenaran.
Melainkan siapa yang mampu membuktikannya. (*)


