BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

PMII Cabang Kota Gorontalo Bedah Skandal IUP dan Saham KUD Dharma Tani: "Negara Jangan Tutup Mata atas Hak Rakyat"


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Gorontalo menggelar kajian mendalam terkait dugaan skandal hukum dan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta penjualan saham KUD Dharma Tani yang dinilai cacat hukum dan merugikan hak-hak masyarakat koperasi. Kegiatan intelektual ini berlangsung di Sekretariat PC PMII Kota Gorontalo, dihadiri oleh kader PMII, aktivis mahasiswa, serta sejumlah pemerhati hukum dan pertambangan lokal.


Kajian bertema besar "Skandal Pengalihan IUP dan Penjualan Saham KUD Dharma Tani Secara Melawan Hukum" ini menyoroti runtutan persoalan yang berlangsung sejak tahun 2009 hingga polemik pengalihan saham terbaru pada tahun 2024, yang hingga kini terus menuai bantahan keras dari pengurus sah serta badan pengawas koperasi.


Dalam forum diskusi, para peserta membedah secara kritis kronologi kasus yang bermula dari penerbitan IUP Operasi Produksi seluas 100 Ha di Gunung Pani kepada KUD Dharma Tani, hingga bagaimana hak kepemilikan mutlak koperasi secara sistematis tergerus melalui produk-produk hukum dan akta perusahaan yang sarat cacat prosedur.


Ketua Cabang PMII Kota Gorontalo menyampaikan bahwa kajian ini bukan sekadar diskusi akademis, melainkan bentuk manifestasi kepedulian kaum pergerakan terhadap carut-marut tata kelola sumber daya alam di Gorontalo yang diduga mengabaikan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).


"Kita melihat ada dugaan persekongkolan jahat yang terstruktur dalam merampas hak-hak KUD Dharma Tani. Mulai dari pengalihan IUP di tengah proses peradilan hingga hilangnya porsi kepemilikan saham KUD di PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) tanpa persetujuan anggota dan pengurus yang sah. Padahal, Mahkamah Agung melalui putusan inkrah telah menyatakan bahwa produk-produk hukum yang mendasari peralihan tersebut tidak sah secara hukum," tegas perwakilan PMII dalam forum diskusi.

Selain menyoroti aspek putusan pengadilan perdata dan PTUN—termasuk Putusan MA Nomor 328 K/Pdt/2017—forum juga mengungkap kejanggalan administratif terkait tidak adanya penjelasan perihal Persetujuan Gubernur sebagaimana diwajibkan dalam Diktum Kelima SK Perpanjangan IUP Nomor 30/DPM-ESDM-TRANS/PER-IUP-OP/IV/2020 saat transaksi penjualan 255 lembar saham KUD PETS kepada PT PEG dan PT PBJ pada Juni 2024.


Terlebih lagi, bantahan tegas yang dilayangkan secara beruntun oleh Sekretaris Badan Pengawas Sonni Samoe (8 September 2025), Wakil Ketua Badan Pengawas Abdul Rahman Murad (9 September 2025), hingga Ketua KUD Dharma Tani Idris Kadji (23 September 2025) semakin memperkuat indikasi bahwa pengalihan saham dilakukan secara sepihak dan melawan anggaran dasar koperasi.


Melalui kajian strategis ini, PMII Cabang Kota Gorontalo merumuskan sejumlah sikap tegas, di antaranya:


1. Menuntut penegak hukum dan instansi terkait untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengalihan IUP dan saham KUD Dharma Tani.

2. Meminta Gubernur Gorontalo dan instansi terkait untuk mengevaluasi serta memberikan sanksi administratif tegas terhadap PT PETS sesuai diktum perizinan apabila terbukti melanggar ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

3. Mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemuda di Gorontalo untuk terus mengawal kedaulatan ekonomi rakyat, memastikan keadilan berpihak kepada rakyat, khususnya penambang lokal yang tergabung dalam organisasi KUD Dharma Tani.


Diskusi yang berlangsung hangat dan interaktif ini ditutup dengan komitmen bersama kader PMII Kota Gorontalo untuk terus menggalang konsolidasi dan mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar berpihak kepada KUD Dharma Tani.


Rep: JO

NEXT »