BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Polres Waropen Rilis Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Gudang Toko Alifa


Waropen-Suaraindonesia1.com. Bertempat di depan teraa gedung utama, Polres Waropen Rilis Tidak Pidana Pencurian Gudang Toko Alifa, kampung Rorisi, Distrik Urei - Faisei Kabupaten Waropen Kamis, ( 20/08/2026) Pagi


Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung dalam Press Release yang dipimpin Kapolres Waropen Akbp Tofan Irdiyanto, S.Sos Yang di dampingi Wakapolres Waropen Kompol. Soeparmanto, S.H. Dan Kasat Reskrim Polres Waropen Iptu. I Made Budi Dumariawan, S.H. dan personil sat reskrim polres waropen Kasus ini terungkap berdasarkan laporan yang di laporkan korban pada hari kamis tanggal 06 Agustus 2026 tentang terjadinya tindak pidana pencurian dan di buatkan Laporan Polisi Nomor : LP / 57 / VII / 2026 / SPKT /RES WAROPEN / POLDA PAPUA, serta di lakukan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Waropen.


Adapun tersangka berjumlah 6 orang, sedangkan modus operandinya dalam melakukan tindak tidana pencurian tersebut pada tersangka awalnya berkumpul di rumah milik tersangka I Berinisial (ND) setelah berkumpul para tersangka lanjut bercerita hinggal pukul 03.00 Wit, Lalu tersangka I mengajak Tersangka II (PI) dan tersangka III (IS) menuju gudang yang terletak di Kampung Rorisi, sesampainnya di gudang tersangka I  menyuruh tersangka II dan III menunggu  di luar jalan di depan dan tersangka I memanjat pagar dan masuk melewati lubang antara atap dan dinding tembok gudang kemudian lewan beberapa menit tersangka I memanggil tersangka II dan III untuk membantu mangambil Spiker yang di ambil dari dalam gudang kemudian barang - barang ke rumah tersangka I yang mana tidak jauh dari lokasih tempat kejadian, Kemudian dalam bulan yang sama namun waktu yang berbeda para tersangka kembali melakukan pencurian, dengan cara tersangka I masuk melalui tempat yang sama dan menyuruh tersangka II dan Tersangka IV berinisial (GR) ikut masuk juga ke dalam gudang kemudian tersangka I menyuruh tersangka V yang berinisial (MS) dan tersangka VI berinisial (SM) berdiri di gang untuk memantau situasi di luar gudang selang beberapa waktu tersangka I memanggil V dan VI untuk mengambil Spiker dan Lampu Lampu yang di keluarkan dari dalam gudang, kemudian barang barang tersebut di amankan ke rmh Tersangka I.


Sementara barang bukti yang di amankan berupa 2 buah Speaker Bluetoot merek Advance,1 buah Speaker merek GMC dan 1 buah kasur dengan ukuran 110 X 200 Cm, sedangkan pasal yang di persangkakan Pasa 477 Ayat (2) Jo Pasal 126 Ayat (1) KUHPidana ujar Kapolres Waropen mengakhiri Rilis.

NEXT »