Oleh: Almisbah Dodego
JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Persoalan PT Merdeka Gold Resources Tbk (MGR) yang disampaikan Almisbah Ali Dodego perlu dilihat bukan semata-mata dari keberhasilan perusahaan meningkatkan produksi emas dan memperluas akses pembiayaan internasional, tetapi juga dari pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah ekspansi ekonomi dan pengakuan nilai cadangan mineral tersebut berjalan seiring dengan kepatuhan lingkungan, tata kelola pertambangan, keterbukaan informasi, serta perlindungan kepentingan masyarakat di wilayah tambang?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan karena MGR mengembangkan Tambang Emas Pani di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, dan pada 2026 melakukan ekspansi ke pasar modal Hong Kong. MGR secara resmi mengajukan permohonan pencatatan di Bursa Hong Kong pada 20 Maret 2026, kemudian menyelesaikan secondary listing dalam bentuk Hong Kong Depositary Receipts pada Juni 2026. Perusahaan juga memperoleh dukungan investor internasional dalam proses tersebut. Di sinilah muncul persoalan: ketika sebuah perusahaan pertambangan membawa narasi cadangan emas bernilai besar kepada investor internasional, maka seluruh informasi mengenai sumber daya mineral, cadangan bijih, perizinan, AMDAL, kelayakan lingkungan, dan risiko sosial harus dapat diverifikasi secara terbuka dan tidak boleh dipisahkan satu sama lain.
Persoalan Pertama: Jangan Mencampuradukkan Sumber Daya Mineral dengan Cadangan Emas
Data resmi perusahaan menunjukkan bahwa pada September 2025 Pani memiliki total Mineral Resources sekitar 292,4 juta ton material dengan kandungan sekitar 7,01 juta ounce emas. Di dalamnya terdapat kategori Indicated Resource sebesar 236,6 juta ton dengan kandungan sekitar 5,87 juta ounce emas. Angka 236,6 juta ton tersebut bukan berarti terdapat 236 ribu ton emas, dan juga bukan seluruhnya otomatis dapat ditambang. Sementara itu, per 31 Desember 2025, perusahaan melaporkan Ore Reserves sebesar 203,1 juta ton bijih dengan kadar rata-rata 0,79 gram emas per ton dan kandungan sekitar 5,2 juta ounce emas. Ore Reserve merupakan bagian dari sumber daya mineral yang setelah melalui pertimbangan teknis dan ekonomi dinilai layak untuk ditambang.
Karena itu, apabila dalam suatu proposal investasi kepada perusahaan asing angka "236 ribu ton cadangan emas" benar-benar dicantumkan, dokumen tersebut harus diuji secara ketat: apakah yang dimaksud 236,6 juta ton bijih, 236,6 juta ton mineral resource, atau benar-benar 236 ribu ton emas? Kesalahan terminologi dalam dokumen investasi bukan persoalan kecil. Perbedaan antara mineral resource, ore reserve, contained gold, dan emas yang benar-benar dapat diproduksi memiliki konsekuensi ekonomi dan hukum yang berbeda.
Persoalan Kedua: AMDAL Tidak Boleh Berhenti sebagai Dokumen Administratif
Dalam laporan teknis yang digunakan untuk proses HKEX, disebutkan bahwa PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) memperoleh persetujuan AMDAL awal pada 2018, kemudian AMDAL tersebut diubah pada 2022 dan kembali diamendemen pada 9 Mei 2025. Dengan demikian, kritik yang lebih tepat bukan mengatakan "MGR tidak memiliki AMDAL," melainkan mempertanyakan apakah seluruh kegiatan aktual di lapangan telah dilaksanakan sesuai dengan persetujuan lingkungan dan perubahan AMDAL yang berlaku.
Pertanyaan publik yang patut diajukan adalah:
• Apakah seluruh bukaan lahan sesuai dengan dokumen lingkungan?
• Apakah kapasitas produksi aktual sesuai dengan skenario yang dinilai dalam AMDAL?
• Apakah perubahan fasilitas pengolahan telah masuk dalam perubahan persetujuan lingkungan?
• Apakah pengelolaan air tambang, air permukaan, air tanah, limbah, tailing, dan bahan kimia telah sesuai dengan kewajiban lingkungan?
• Apakah dampak terhadap masyarakat sekitar telah dipantau secara independen?
• Apakah hasil pemantauan kualitas lingkungan dapat diakses masyarakat?
• Apakah reklamasi dan jaminan reklamasi berjalan sesuai dengan kewajiban perusahaan?
Pertanyaan tersebut semakin relevan karena pada Februari 2026 Gubernur Gorontalo secara terbuka mengingatkan bahwa implementasi AMDAL harus benar-benar diperhatikan karena kualitas pelaksanaan AMDAL akan berpengaruh terhadap proses produksi perusahaan. Dengan demikian, persoalan utamanya bukan sekadar "ada atau tidak ada AMDAL," melainkan apakah AMDAL benar-benar menjadi instrumen pengendalian lingkungan atau hanya menjadi prasyarat administratif sebelum kegiatan pertambangan berjalan.
Persoalan Ketiga: Ekspansi Internasional Harus Diikuti Keterbukaan Domestik
MGR telah membawa proyek Pani ke pasar internasional melalui HKEX dan memperoleh dukungan investor global. Namun semakin besar perusahaan mencari legitimasi dan modal dari pasar internasional, semakin besar pula tuntutan transparansi terhadap publik di daerah penghasil sumber daya. Logikanya sederhana: Jika cadangan emas dapat dipresentasikan kepada investor internasional sebagai aset ekonomi perusahaan, maka risiko lingkungan dan sosial yang melekat pada cadangan tersebut juga harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat yang hidup di sekitar wilayah tambang.
Tidak boleh terjadi situasi ketika keuntungan dan cadangan mineral diposisikan sebagai aset korporasi, sementara risiko pencemaran, perubahan bentang alam, hilangnya tutupan vegetasi, perubahan tata air, konflik lahan, dan dampak sosial justru menjadi beban masyarakat.
Regulasi yang Harus Menjadi Dasar Pengujian
A. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang ini merupakan salah satu dasar utama rezim perlindungan lingkungan Indonesia dan telah mengalami perubahan melalui rezim Cipta Kerja. Dalam konteks kegiatan pertambangan, aspek yang perlu diperiksa antara lain kewajiban mengenai persetujuan lingkungan, AMDAL, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta konsekuensi hukum apabila kegiatan dilakukan tanpa memenuhi persyaratan lingkungan. Saat ini ketentuan pelaksana utamanya antara lain berada dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berstatus berlaku. Catatan penting: pelanggaran tidak boleh langsung disimpulkan hanya karena terdapat persoalan AMDAL. Harus dibuktikan terlebih dahulu apakah terdapat kegiatan yang tidak sesuai dengan persetujuan lingkungan, perubahan kegiatan tanpa persetujuan yang diperlukan, pelanggaran baku mutu, pencemaran, atau pelanggaran kewajiban pengelolaan lingkungan.
B. PP Nomor 22 Tahun 2021
PP ini menjadi instrumen penting untuk menguji apakah kegiatan pertambangan telah memenuhi persetujuan lingkungan, AMDAL, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta kewajiban terkait perubahan kegiatan. Karena dokumen MGR sendiri menyebut adanya beberapa perubahan AMDAL pada proyek Pani, maka dokumen yang harus dibandingkan bukan hanya AMDAL lama, tetapi juga dokumen AMDAL/addendum terakhir dengan kondisi kegiatan aktual di lapangan.
C. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Kegiatan pertambangan tidak dapat hanya didasarkan pada keberadaan cadangan mineral. Perusahaan wajib menjalankan kegiatan sesuai izin, tahapan kegiatan pertambangan, RKAB, kaidah teknik pertambangan yang baik, kewajiban lingkungan, serta ketentuan pengelolaan dan penjualan hasil pertambangan. Ketentuan pelaksanaannya antara lain terdapat dalam PP Nomor 96 Tahun 2021, yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
D. PP Nomor 96 Tahun 2021
Regulasi ini penting apabila persoalannya berkaitan dengan produksi, cadangan, RKAB, pengangkutan, pengolahan, pemurnian, dan penjualan hasil pertambangan. Regulasi pertambangan membedakan secara hukum antara sumber daya mineral, cadangan, produksi, dan penjualan hasil pertambangan. Karena itu, menawarkan atau mempresentasikan potensi cadangan kepada investor tidak otomatis sama dengan menjual emas secara ilegal. Sebaliknya, jika terdapat transaksi nyata atas mineral hasil pertambangan tanpa izin atau di luar kewenangan izin yang dimiliki, barulah aspek pelanggaran penjualan dapat diuji berdasarkan rezim Minerba. Permen ESDM juga mengatur bahwa badan usaha yang tidak bergerak dalam usaha pertambangan tetapi hendak menjual mineral atau batubara yang tergali wajib memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan.
Apakah Proposal kepada Perusahaan Hong Kong Berarti Menjual Cadangan Emas?
Tidak otomatis. Ini merupakan pembedaan hukum yang sangat penting. MGR memang melakukan ekspansi ke Hong Kong melalui pencatatan saham/Hong Kong Depositary Receipts dan memperoleh dukungan investor internasional. Namun pencatatan saham atau penawaran instrumen pasar modal tidak sama dengan menjual cadangan emas secara langsung.
Yang harus diperiksa adalah isi dokumen transaksi: apakah yang ditawarkan adalah saham; apakah merupakan Hong Kong Depositary Receipts; apakah terdapat kontrak jual beli emas; apakah terdapat kontrak offtake; apakah terdapat pengalihan hak ekonomi atas mineral; siapa pembelinya; apa objek kontraknya; apakah mineralnya sudah diproduksi atau masih berupa sumber daya/cadangan; serta apakah seluruh transaksi telah memenuhi ketentuan Minerba, perpajakan, kepabeanan, dan pasar modal. MGR sendiri menyatakan bahwa pada 2026 perusahaan melakukan secondary listing di HKEX, sedangkan penjualan emas perdana dari Pani sebelumnya dilakukan kepada PT Aneka Tambang Tbk melalui Gold Sales and Purchase Agreement.
Titik Kritis yang Seharusnya Diperiksa Publik
Oleh sebab itu, daripada langsung menuduh adanya pelanggaran pidana, persoalan ini lebih tepat diarahkan menjadi audit hukum, lingkungan, dan tata kelola dengan meminta dokumen berikut:
Pertama, dokumen lingkungan:
• AMDAL awal
• Seluruh addendum/perubahan AMDAL
• Persetujuan lingkungan terakhir
• RKL-RPL
• Laporan pelaksanaan RKL-RPL
• Hasil pemantauan kualitas air
• Hasil pemantauan kualitas udara
• Hasil pemantauan keanekaragaman hayati
• Dokumen reklamasi dan pascatambang
Kedua, dokumen pertambangan:
• IUP
• Status dan tahapan IUP
• RKAB
• Studi kelayakan
• Laporan eksplorasi
• Laporan sumber daya dan cadangan
• Dokumen JORC
• Rencana produksi
• Realisasi produksi
• Dokumen pengolahan dan pemurnian
Ketiga, dokumen transaksi:
• Proposal kepada investor Hong Kong
• Term sheet
• Kontrak investasi
• Kontrak offtake jika ada
• Dokumen penjualan
• Dokumen ekspor apabila ada
• Pihak penerima manfaat
• Harga dan volume transaksi
Kesimpulan: Tuntutan Transparansi dan Kepatuhan
Persoalan PT Merdeka Gold Resources tidak seharusnya dibingkai secara sederhana sebagai "perusahaan tidak memiliki AMDAL tetapi menjual 236 ribu ton emas ke Hong Kong." Data publik yang tersedia justru menunjukkan bahwa proyek Pani mempunyai persetujuan lingkungan dan beberapa perubahan AMDAL, sementara angka 236,6 juta ton yang muncul dalam data 2025 adalah kategori Indicated Mineral Resources, bukan 236 ribu ton emas.
Namun justru di sinilah kritik yang lebih tajam dapat dibangun: Apakah dokumen lingkungan yang telah disetujui benar-benar sesuai dengan kegiatan pertambangan yang sedang berjalan dan ekspansi yang direncanakan? Apakah perubahan kapasitas, fasilitas pengolahan, pembukaan lahan, dan kegiatan produksi telah seluruhnya tercakup dalam persetujuan lingkungan? Dan apakah informasi mengenai sumber daya serta cadangan mineral yang digunakan untuk menarik investor internasional telah disajikan secara konsisten, transparan, dan tidak menyesatkan?
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara AMDAL/persetujuan lingkungan, kondisi lapangan, IUP/RKAB, produksi, penjualan, dan informasi kepada investor, maka persoalannya dapat berkembang dari sekadar kritik lingkungan menjadi persoalan kepatuhan administratif, pertambangan, lingkungan hidup, keterbukaan informasi, dan apabila unsur-unsurnya terpenuhi, pertanggungjawaban hukum. Karena itu, tuntutan yang paling kuat bukan sekadar "hentikan tambang," melainkan: "Buka seluruh dokumen AMDAL, persetujuan lingkungan, IUP, RKAB, studi kelayakan, sumber daya dan cadangan, serta seluruh dokumen transaksi yang menjadi dasar penawaran kepada investor Hong Kong. Publik berhak mengetahui apakah kekayaan mineral yang dijadikan dasar ekspansi korporasi telah dikelola sesuai hukum, sementara risiko lingkungan dan sosialnya tidak dialihkan kepada masyarakat."
Dalam perspektif Al-Misbah, kekayaan alam adalah amanah, bukan sekadar komoditas ekonomi. Karena itu, ekspansi Tambang Emas Pani dan pencarian investasi internasional harus berjalan bersama kejujuran informasi, kepatuhan AMDAL, perlindungan lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat. Jika keuntungan emas dinikmati korporasi dan investor, sementara kerusakan lingkungan serta risiko sosial ditanggung rakyat, maka pengelolaan sumber daya tersebut telah kehilangan prinsip kemaslahatan dan keadilan. Dan dengan melihat situasi yang ada, kita bisa membayangkan Pohuwato di tahun 2035 rusaknya akan seperti apa.
Rep: JO



