KOTAMOBAGU, SuaraIndonesia1.com — Kecelakaan tragis dalam kegiatan drag race di Jalan AP Mokoginta, Kecamatan Kotamobagu Timur, pada 9 Agustus 2026, menelan 16 korban, dengan 8 orang meninggal dunia.
Tragedi ini tidak boleh berhenti sebagai kecelakaan biasa. Dugaan kelalaian dalam penyelenggaraan, pengamanan lintasan, hingga proses pemberian izin harus diusut secara menyeluruh dan terbuka.
Aktivis Andika Wijaya mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Jangan kambing hitamkan pembalap. Usut semua pihak yang memiliki tanggung jawab dalam kegiatan ini. Kalau ditemukan unsur kelalaian dan bukti pidana, siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses secara hukum,” tegas Andika.
Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh hanya diarahkan kepada pembalap. Panitia, pihak yang bertanggung jawab atas keselamatan kegiatan, maupun pemberi izin atau rekomendasi juga harus diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti.
Delapan nyawa telah melayang. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab. Usut tuntas, buka fakta, tegakkan hukum tanpa tebang pilih.
Rep: JO


