BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

ANCAMAN PEMBUNUHAN DILAKUKAN KEPADA WANITA, KELUARGA DESAK TINDAKAN TEGAS PIHAK BERWENANG


GORONTALO suaraindonesia1.com 24 September 2026 — Seorang warga perempuan di  Desa sukamaju, kecamatan mootilango, kabupaten gorontalo dilaporkan menerima ancaman pembunuhan secara langsung. Peristiwa ini membuat korban beserta keluarga merasa sangat terancam dan tidak aman beraktivitas di lingkungan tempat tinggalnya.

 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, ancaman disampaikan oleh pelaku kepada korban di desa Pongiila kecamatan pulubala, kabupaten gorontalo pd jam 10,30 malam. Pelaku menyampaikan secara tegas niat untuk mencelakai hingga membunuh korban secara lisan.

 

"Saya takut sekali. Dia menyebutkan akan datang dan melaksanakan ucapannya. Saya tidak tenang tidur maupun beraktivitas di rumah sendiri," ungkap korban dengan suara gemetar.

 

Keluarga korban menegaskan bahwa ancaman tersebut bukan sekadar ucapan biasa, melainkan disampaikan dengan nada serius dan disertai keterangan yang menunjukkan pelaku benar-benar berniat melakukannya. Hal ini membuat korban sulit tidur, merasa diawasi, dan takut keluar rumah.

 

 

TINDAKAN HUKUM YANG DIAMBIL KORBAN DAN PIHAK KELUARGA.

 

Keluarga telah melaporkan peristiwa ini ke Polres GORONTALO pada tanggal 09 september 2026. Perbuatan pelaku diduga melanggar:

 

- Pasal 336 KUHP — ancaman pembunuhan atau ancaman melakukan kejahatan terhadap nyawa/keamanan orang

​

​

- UU No. 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Korban & Saksi — korban berhak mendapat perlindungan khusus

 

Hingga saat ini, laporan telah diterima namun belum ada tindakan hukum nyata terhadap pelaku. Keluarga berharap pihak kepolisian segera mengamankan pelaku dan memberikan perlindungan nyata kepada korban.

 

 

SERUAN MASYARAKAT & KELUARGA

 

Keluarga bersama warga menuntut:

 

1. Pihak kepolisian segera memproses laporan dan memanggil pelaku untuk dimintai keterangan

​

2. Memberikan perlindungan keselamatan kepada korban dan keluarga agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan

​

3. Menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak mengulangi perbuatannya kepada orang lain

 

"Ancaman nyawa bukan hal sepele. Jangan menunggu sampai kejadian baru bertindak. Kami mohon agar keadilan ditegakkan sekarang juga," tegas perwakilan keluarga, bapak Fraitno mantida.

« PREV
NEXT »