GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano, menegaskan komitmennya untuk melakukan revisi menyeluruh terhadap Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan. Langkah ini diambil guna memastikan regulasi yang ada tetap relevan dan mampu menjawab berbagai dinamika serta kebutuhan pengembangan dunia pendidikan di daerah saat ini.
Guna menyempurnakan rancangan tersebut, BAPEMPERDA menggelar Forum Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik Perda Pendidikan. Agenda strategis ini melibatkan secara aktif berbagai pihak, mulai dari tokoh pendidikan, pengawas sekolah, pemangku kepentingan pemerintah, hingga keterwakilan masyarakat. Banyaknya poin dan aspirasi penting yang perlu diakomodir menjadi alasan utama dilibatkannya seluruh elemen tersebut.
Dalam proses pembahasannya, sejumlah aturan daerah yang berlaku saat ini seperti Perda Prodira dan Perda Bahasa akan diharmonisasi melalui skema omnibus law. Pendekatan ini diterapkan agar regulasi pendidikan di Provinsi Gorontalo dapat terintegrasi secara padu, efisien, dan lebih berfokus pada kerangka besar Perda Pendidikan tanpa mengesampingkan esensi muatan lokal yang ada.
Syarifuddin Bano dalam pertemuan dengan awak media pada 26 September 2026 menyampaikan bahwa tahapan revisi Perda Pendidikan ini telah resmi masuk dalam agenda pembahasan BAPEMPERDA. Dengan masuknya rancangan ini dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026, diharapkan regulasi ini dapat segera dirampungkan dan menjadi payung hukum yang kuat bagi kemajuan pendidikan di Gorontalo.
Rep: Nandar Suleman


