BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Belum Jatuh Tempo, Konsumen Keluhkan Penagihan Pinjol yang Dinilai Meneror


Suaraindonesia1 – Jakarta, Seorang konsumen mengaku mengalami penagihan yang dinilai kasar dan berlebihan dari layanan pinjaman online FnPlus. Penagihan disebut dilakukan melalui pesan singkat, WhatsApp, telepon berulang hingga akun media sosial, meski pinjaman yang bersangkutan belum memasuki batas waktu pembayaran.


Konsumen yang meminta namanya tidak disebutkan itu mengaku memperoleh pinjaman sebesar Rp2,2 juta pada 19 Agustus 2026 dengan tenor pengembalian tiga bulan. Namun, belum genap dua minggu setelah pencairan, dirinya mengaku sudah menerima penagihan dengan nilai sekitar Rp2,9 juta pada tanggal 2 Spetember 2026 padahal jatuh tempo pada besok hari di tanggal 3 September 2026.


"Belum jatuh tempo sudah ditagih. Bahkan ada telepon berkali-kali dan pesan yang menurut saya kasar serta menghina," ujar sumber tersebut dalam keterangan tertulis kepada redaksi ini (8/9).


Menurut dia, tekanan penagihan semakin meningkat ketika memasuki tanggal jatuh tempo (3/9). Konsumen mengaku didesak untuk melakukan pembayaran sesegera mungkin, sementara pesan yang diterima disebut menggunakan nada kasar dan bernada ancaman.


Ia juga mengaku menerima lampiran berupa foto surat penagihan serta pemberitahuan bahwa pihak penagih akan berkoordinasi dengan RT dan warga di lingkungan tempat tinggalnya apabila pembayaran tidak segera dilakukan.


Kondisi tersebut membuat konsumen merasa tertekan dan menilai metode penagihan yang dilakukan sudah berlebihan.


"Saya bukan tidak mau membayar. Yang dipermasalahkan adalah caranya. Belum jatuh tempo, tetapi sudah diteror melalui telepon, WhatsApp dan media sosial masengger," katanya.


Konsumen tersebut mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menggunakan layanan pinjaman online. Menurutnya, calon peminjam perlu memahami besaran bunga, biaya, tenor, serta mekanisme penagihan yang diterapkan masing-masing penyedia layanan.


Ia juga membandingkan pengalaman tersebut dengan sejumlah layanan pinjaman yang tersedia melalui platform marketplace yang melayani Paypinjaman, menurutnya memiliki mekanisme penagihan lebih tertib dan transparan dan sopan tidak meneror satu hari sebelumnya hanya dengan pesan pengingat.


Meski demikian, pengalaman setiap konsumen dapat berbeda dan masyarakat tetap perlu memeriksa legalitas serta ketentuan masing-masing layanan sebelum mengajukan pinjaman.


Keluhan tersebut juga menjadi pengingat bahwa persoalan pinjaman online bukan hanya menyangkut besarnya bunga dan kemampuan membayar, tetapi juga bagaimana penyedia layanan melakukan penagihan kepada konsumennya.

NEXT »