POHUWATO, SuaraIndonesia1.com — Polemik pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Puncak Jaya, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, terus menjadi sorotan publik.
Setelah sebelumnya mendesak Inspektorat Kabupaten Pohuwato melakukan audit terhadap pengelolaan dana BUMDes, aktivis mahasiswa Ghyfari Irza kini melayangkan desakan lebih keras kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato.
Ghyfari meminta aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Puncak Jaya serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana BUMDes. Menurutnya, munculnya polemik mengenai penggunaan dana tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya pemeriksaan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kejari Pohuwato jangan hanya diam melihat persoalan yang terus menjadi sorotan publik. Panggil dan periksa pihak yang bertanggung jawab, kemudian buka fakta sebenarnya kepada masyarakat,” tegas Ghyfari.
Ia menegaskan, desakan tersebut bukan bentuk vonis terhadap pihak tertentu. Pemeriksaan justru diperlukan untuk memastikan apakah pengelolaan dana BUMDes telah berjalan sesuai aturan atau terdapat dugaan penyimpangan yang perlu ditindaklanjuti.
Ghyfari juga meminta Inspektorat tidak berhenti pada pemeriksaan administratif apabila dalam proses audit ditemukan indikasi kerugian keuangan negara ataupun pelanggaran lainnya. Menurutnya, uang yang dikelola melalui BUMDes berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, transparansi dan pertanggungjawaban tidak boleh sekadar menjadi formalitas di atas kertas.
“Kalau memang pengelolaannya benar, buktikan dengan audit dan dokumen yang transparan. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, jangan ada pembiaran. Proses sesuai hukum,” ujarnya.
Ia pun mempertanyakan keberanian aparat penegak hukum dalam merespons persoalan tersebut. Sebab, semakin lama dugaan tersebut dibiarkan tanpa kejelasan, semakin besar pula ruang bagi munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Bagi Ghyfari, persoalan ini sederhana: audit, periksa, buka fakta, dan tindak jika ditemukan pelanggaran.
Kini bola berada di tangan Kejari Pohuwato dan Inspektorat Kabupaten Pohuwato. Masyarakat menunggu apakah desakan tersebut akan dijawab dengan langkah konkret atau kembali berakhir sebatas pemeriksaan administratif tanpa kejelasan kepada publik.
Jangan sampai uang yang seharusnya kembali untuk kepentingan masyarakat justru menjadi sumber pertanyaan yang tak pernah mendapatkan jawaban.
Rep: JO


