BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com — Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, menyampaikan desakan tegas kepada Bupati Bone Bolango agar menindak oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bone Bolango berinisial H, menyusul dugaan kerugian yang dialaminya.
Rahman mengaku sebagai pihak yang dirugikan atas penyerahan uang untuk proses penebusan kendaraan sepeda motor yang hingga kini belum dikembalikan. Kronologi bermula dari pembicaraan mengenai penebusan sepeda motor di tempat penitipan, di mana Rahman menyerahkan sejumlah uang kepada H untuk menyelesaikan biaya penitipan dan proses pengambilan kendaraan. Namun, penebusan tidak selesai sesuai kesepakatan dan kendaraan justru disebut telah terjual kepada pihak lain.
Rahman mengklaim telah berulang kali meminta pertanggungjawaban, namun H menyampaikan bahwa uang tersebut telah digunakan untuk membayar utang pribadi guna menyelesaikan persoalan BI Checking dalam rangka pengajuan pinjaman bank, sejak 16 Agustus 2026. Hingga saat ini, uang belum dikembalikan dan Rahman mengaku kesulitan menghubungi H serta tidak mendapat respons melalui WhatsApp.
“Saya yang mengalami langsung persoalan ini. Uang saya serahkan untuk kepentingan penebusan kendaraan. Kendaraannya tidak berhasil ditebus, tetapi uang saya juga tidak dikembalikan. Bahkan kemudian saya mendapat keterangan bahwa uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Rahman.
Rahman: Jika Terbukti, Jangan Berhenti pada Sanksi ASN
Rahman mendesak Bupati Bone Bolango agar persoalan ini tidak dianggap sebagai masalah pribadi. Ia meminta Kepala Kesbangpol Bone Bolango melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap oknum bersangkutan.
“Saya tidak meminta pemerintah langsung memvonis. Saya meminta pemerintah memeriksa secara objektif. Tetapi apabila bukti-bukti menunjukkan adanya pelanggaran, jangan ada pembiaran dan jangan ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan ASN,” ujarnya.
Akan Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan ke APH
Rahman menyatakan akan membawa perkara ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika penyelesaian secara baik tidak menemukan titik terang. Ia menilai terdapat dugaan rangkaian tindakan yang perlu diuji secara hukum, khususnya terkait penerimaan uang untuk tujuan tertentu yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Saya akan membawa persoalan ini ke APH. Biar aparat penegak hukum yang menguji apakah rangkaian perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak. Saya memiliki bukti-bukti yang akan saya serahkan,” jelasnya.
Rahman menegaskan laporan ke APH bukan untuk memberikan tekanan, melainkan untuk mendapatkan kepastian hukum dan pertanggungjawaban atas uang yang menurutnya merupakan hak miliknya.
Desak Bupati Bone Bolango Bertindak
Rahman meminta Bupati Bone Bolango untuk:
1. Memerintahkan pemeriksaan terhadap oknum ASN berinisial H.
2. Memeriksa seluruh bukti transaksi dan komunikasi terkait.
3. Memastikan klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat.
4. Mendorong penyelesaian dan pengembalian uang jika terdapat kewajiban pengembalian.
5. Memberikan sanksi disiplin apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagai ASN.
6. Mengambil tindakan kepegawaian tegas jika dasar hukum terpenuhi.
7. Tidak memberikan perlakuan khusus kepada ASN yang terbukti melanggar aturan.
Rahman menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum jika tidak ada penyelesaian.
“Saya memberikan ruang untuk penyelesaian secara baik. Tetapi kalau terus dibiarkan dan uang saya tidak dikembalikan, saya akan melaporkan persoalan ini kepada APH. Saya ingin semuanya terang. Apakah ini sekadar persoalan utang-piutang, wanprestasi, atau terdapat unsur pidana berupa dugaan penggelapan maupun tipu muslihat, biarkan APH yang membuktikannya berdasarkan alat bukti,” pungkasnya.
Menurut Rahman, status ASN tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari proses pemeriksaan.
“Jangan sampai satu oknum kemudian merusak citra seluruh ASN dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Pemerintah harus menunjukkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan aturan,” tutup Rahman Patingki.
Rep: JO


