Gorontalo utara - Suaraindonesi1.com,
Dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang dilakukan oleh puluhan pengendara sepeda motor menggunakann tanki berkapasitas besar, jarak pertamina tersebut dekat polres Gorontalo utara, dan Kantor bupati Gorontalo utara di kec Kwandang.
Kronologi Peristiwa
Berdasarkan hasil infestigasi Jurnalis Suaraindonesi1.com tanggal 27 september 2026 pada jam 11,00 siang, di duga penimbunan di lakukan pengendara sepeda motor yang memiliki kapasitas tanki 17 sampai 20 liter. Pengendara motor tersebut terlihat berulang kali datang ke SPBU 74-962-12 untuk mengisi BBM jenis Perralite ke motor yang memiliki tanki yang besar yang di duga sudah di modifikasi.
Diketahui sebagian besar menggunakan motor Suzuki Thunder dan thaiger yang memiliki kapasitas tangki yang relatif besar dan di duga sudah di modifikasi dibandingkan sepeda motor pada umumnya. Pengendara tersebut terlihat mengisi penuh tangki berkali-kali dalam waktu yang sangat singkat, bahkan diduga memindahkan BBM yang sudah diisi ke Tanki motor kedalam jerigen atau wadah lain yang disembunyikan, lalu kembali mengisi ulang.
Perbuatan ini diduga dilakukan berulang ulang kali dalam sehari, BBM yang dikumpulkan diduga akan dijual kembali ke depot-depot dan untuk aktifitas pertambangan dan nelayan sebagian juga akan di eceran kepada masyarakat dengan harga di atas harga ketetapan pemerintah, guna memperoleh keuntungan pribadi.
Tindakan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut jelas melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan, menimbun, atau memperdagangkan BBM bersubsidi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Selain itu, perbuatan ini juga merugikan negara dan menghambat penyaluran BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Masyarakat berharap pihak berwenang, baik itu Kepolisian, Pertamina, maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat, segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap pelaku segera ditindak agar tidak merugikan masyarakat luas. BBM bersubsidi adalah hak rakyat, bukan untuk ditimbun dan diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,


