DIDUGA CEMARI LINGKUNGAN, RAHMAN PATINGKI DESAK PT TRI JAYA TANGGUH DIEVALUASI DAN IZIN OPERASIONAL DICABUT
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Dugaan persoalan pencemaran lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas PT Tri Jaya Tangguh di Kabupaten Gorontalo kembali mendapat sorotan keras. Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, mendesak Pemerintah Kabupaten Gorontalo tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan tersebut.
Sorotan ini muncul setelah adanya tinjauan lapangan dan keluhan masyarakat terkait kondisi lingkungan yang diduga terdampak aktivitas perusahaan, termasuk persoalan limbah yang dikhawatirkan masuk dan mencemari aliran sungai.
Bagi Rahman, apabila dugaan tersebut terbukti melalui hasil pemeriksaan dan pengujian laboratorium, maka pemerintah tidak boleh memberikan ruang bagi praktik usaha yang mengorbankan lingkungan serta kesehatan masyarakat.
"Kalau benar ditemukan pencemaran akibat aktivitas perusahaan, pemerintah harus berani bertindak. Jangan sampai rakyat disuruh menerima dampak pencemaran sementara perusahaan terus beroperasi tanpa penyelesaian yang jelas," tegas Rahman.
Rahman mempertanyakan sejauh mana pemerintah melakukan pengawasan terhadap persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta kepatuhan terhadap seluruh persyaratan lingkungan PT Tri Jaya Tangguh.
Menurutnya, perusahaan yang telah beroperasi dalam waktu panjang justru harus semakin ketat diawasi, bukan sebaliknya.
"Kami mempertanyakan pengawasannya. Kalau masyarakat sudah berulang kali mengeluhkan persoalan lingkungan, pemerintah harus menjelaskan apa yang sudah dilakukan. Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah persoalannya menjadi besar," ujar Rahman.
Rahman juga meminta Bupati Kabupaten Gorontalo segera memerintahkan organisasi perangkat daerah terkait untuk turun langsung ke lapangan. Pemeriksaan, menurutnya, tidak cukup hanya melalui laporan administratif perusahaan.
Ia meminta dilakukan pemeriksaan terhadap titik pembuangan limbah, kualitas air, kondisi sungai, efektivitas IPAL, serta pengambilan sampel yang kemudian diuji melalui laboratorium yang kompeten.
"Jangan hanya datang melihat lalu membuat berita acara. Ambil sampelnya, uji laboratorium, buka hasilnya kepada publik. Kalau memang tidak terjadi pencemaran, sampaikan kepada masyarakat secara terbuka. Tetapi kalau terbukti ada pelanggaran, pemerintah juga harus berani memberikan sanksi," tegasnya.
JANGAN INVESTASI DIJADIKAN TAMENG
Rahman menilai pemerintah tidak boleh menggunakan alasan investasi sebagai tameng untuk membenarkan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran lingkungan.
Menurutnya, investasi memang penting bagi daerah, tetapi investasi harus berjalan berdasarkan hukum dan tidak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
"Kami tidak anti-investasi. Tetapi kami menolak keras kalau investasi dijadikan alasan untuk mengorbankan rakyat. Pemerintah harus berdiri di tengah, tetapi ketika lingkungan dan kesehatan masyarakat terancam, pemerintah wajib memastikan hukum benar-benar ditegakkan," katanya.
Rahman bahkan menyindir keras pola pengawasan yang menurutnya selama ini kerap baru terlihat ketika persoalan sudah mencuat ke publik.
"Jangan pemerintah hanya sibuk menghitung nilai investasi, tetapi lupa menghitung berapa kerugian masyarakat ketika lingkungan mereka tercemar. Jangan sampai keuntungan perusahaan dihitung, tetapi penderitaan masyarakat tidak pernah dihitung," ujar Rahman.
FKPR INGATKAN KASUS CV STARBIO
Rahman juga mengingatkan kembali persoalan CV Starbio di Kabupaten Gorontalo yang pernah dikawal FKPR hingga berujung pada penghentian aktivitas perusahaan tersebut.
Menurut Rahman, pengalaman tersebut seharusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah agar tidak membiarkan persoalan lingkungan berlarut-larut.
"FKPR pernah mengawal persoalan perusahaan sampai aktivitasnya dihentikan. Karena itu kami tidak ingin persoalan serupa kembali terjadi. Jangan menunggu masyarakat marah, melakukan aksi, atau turun ke jalan baru pemerintah bertindak," katanya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah harus melakukan langkah pencegahan sebelum persoalan lingkungan berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar.
DESAK EVALUASI IZIN PT TRI JAYA TANGGUH
Atas dasar itu, Rahman secara terbuka mendesak Bupati Kabupaten Gorontalo untuk segera memerintahkan perangkat daerah terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas dan kepatuhan lingkungan PT Tri Jaya Tangguh.
Rahman juga meminta Dinas PTSP bersama instansi teknis terkait menelaah kembali seluruh perizinan perusahaan.
Jika hasil pemeriksaan resmi menemukan pelanggaran yang memenuhi dasar hukum untuk penghentian kegiatan atau pencabutan izin, Rahman meminta pemerintah tidak ragu mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
"Kami mendesak agar izin operasional perusahaan dievaluasi. Kalau hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat dan secara hukum memenuhi syarat untuk pencabutan izin, maka cabut. Jangan ada kompromi ketika yang dipertaruhkan adalah lingkungan dan kepentingan masyarakat," tegasnya.
Rahman juga meminta pemerintah tidak mengabaikan dugaan keluhan kesehatan masyarakat. Ia menegaskan bahwa hubungan antara limbah dan penyakit harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis dan kajian ilmiah, bukan sekadar asumsi.
Namun, menurutnya, keluhan masyarakat tetap harus ditindaklanjuti secara serius.
"Masyarakat tidak boleh hanya disuruh mengeluh. Keluhan mereka harus dijawab dengan pemeriksaan ilmiah. Kalau tidak ada pencemaran, buktikan. Kalau ada pencemaran, tindak. Jangan dibiarkan menggantung," ujarnya.
Rahman menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa FKPR akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta pemerintah membuka hasil pemeriksaan kepada masyarakat.
"Kami ingin hukum berlaku sama. Perusahaan besar maupun kecil harus tunduk pada aturan. Jangan karena perusahaan besar kemudian pemerintah kehilangan keberanian. Pemerintah harus ingat bahwa investasi dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan untuk mengorbankan kesehatan rakyat. Kalau lingkungan rusak dan masyarakat menjadi korban, maka negara tidak boleh diam."
Rep: JO


