Manokwari, suaraindonesia1.com, Rabu (23 September),- Penyidikan lanjutan kematian Yanto Idorway, mulai dilakukan Penyidik Polda Papua Barat, pekan ini. Koordinator Tim Kuasa Hukum keluarga Idorway, Yan Christian Warinussy, menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPPD) lanjutan dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit. Reskrimum) Polda Papua Barat, pada Rabu (23/9).
Surat yang sama, Nomor : B/SPDP/78/IX/RES.1.6./2026/Ditreskrimum, tanggal 23 September 2026, juga dikirimkan penyidik kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat.
Dengan tembusan disampaikan kepada Pelapor Saut Jagar Simarmata dan juga kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari serta kepada keluarga korban yang diwakili Armando Rilon Idorway.
SPDP Lanjutan tersebut telah diserahkan melalui kami selaku Kuasa Hukum Keluarga Korban Yanto Idorway, jelas Yan Christian Warinussy, SH. Atas nama keluarga korban, kami tetap menghormati proses penegakan hukum melalui tahapan Penyidikan yang tengah dilakukan penyidik Polda Papua Barat.
Bahkan saat ini penyidikan tersebut akan turut diawasi oleh Kajati Papua Barat maupun Pimpinan Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, tambah Warinussy.
"Dengan adanya SPDP lanjutan ini, kami selaku Kuasa Hukum keluarga korban Yanto Idorway akan senantiasa terus memantau segenap tahapan proses penyidkan yang tengah dan sedang dilakukan oleh Penyidik Polda Papua Barat.
Kami telah memperoleh informasi termasa bahwa penyidik telah meminta keterangan tertulis kepada Dokter Ahli Forensik Dr. Jimmy Sembay yang telah melakukan bedah mayat (otopo) terhadap mayat almarhum Yanti Idorway pada Senin (27/7) yang lalu.
Kami juga telah menerima informasi terpercaya bahwa saksi atas nama Desty Marska Tenu dan Petra Timotius Pattipeilohy masih "berketetapan" pada keterangan awalnya bahwa korban YI terpeleset, lalu jatuh ke dalam kali Memti dan hanyut," urainya.
Kendatipun begitu, Kuasa Hukum juga mendapati adanya bukti lain dari hasil reka ulang (rekonstruksi) serta hasil visum et repertum maupun hasil autopsi yang tidak sejalan dengan keterangan kedua saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat korban YI dikabarkan "hilang" pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 13:00 wit di kali Memti dan/ atau air terjun Memti, Kampung Sisrang, Distrik Anggi Gida, Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat.
8 Kuasa Hukum mengamati adanya kejanggalan dalam penyidikan dua saksi, misalnya keterangan saksi Desty dan saksi Petra cenderung bertentangan dengan fakta yang diperoleh dalam rekonstruksi (reka ulang) maupun luka-luka yang ditemukan pada jasad korban YI. (cr)


