BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

DUGAAN UANG MILIK RAHMAN PATINGKI DIGELAPKAN OKNUM ASN KESBANGPOL BONE BOLANGO, FKPR: JANGAN ADA KEKEBALAN HUKUM!


BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com — Dugaan penggelapan uang milik Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, yang diduga melibatkan oknum ASN Kesbangpol Kabupaten Bone Bolango, Hermansyah, menuai sorotan keras.


Rahman menegaskan persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai masalah pribadi yang kemudian dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, apabila benar terdapat uang miliknya yang dikuasai atau tidak dikembalikan secara melawan hukum, maka dugaan tersebut harus diuji melalui proses hukum.


“Ini menyangkut uang saya. Kalau benar uang tersebut telah dikuasai atau digelapkan tanpa hak, maka jangan coba-coba persoalan ini ditutup-tutupi. Saya meminta aparat penegak hukum memeriksa persoalan ini secara terang-benderang,” tegas Rahman.

Rahman menyinggung ketentuan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penggelapan. Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan memiliki secara melawan hukum suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dan berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana.


“Ini bukan soal siapa yang memiliki jabatan. Ini soal hukum. Kalau unsur-unsurnya terpenuhi, maka proses hukum harus berjalan. Status sebagai ASN tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan,” ujar Rahman.

KEPALA KESBANGPOL DIMINTA JANGAN DIAM


Rahman secara khusus menyoroti posisi Kepala Kesbangpol Kabupaten Bone Bolango sebagai pimpinan di lingkungan kerja tempat Hermansyah bertugas.


Menurut Rahman, apabila telah terdapat informasi atau pengaduan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya, Kepala Kesbangpol tidak boleh sekadar diam dan membiarkan persoalan tersebut berjalan tanpa kejelasan.


Rahman meminta Kepala Kesbangpol Bone Bolango segera melaporkan persoalan tersebut kepada Bupati Bone Bolango untuk mendapatkan arahan dan tindak lanjut sesuai kewenangan serta mekanisme pemeriksaan ASN yang berlaku.


“Saya meminta Kepala Kesbangpol Bone Bolango jangan hanya diam. Ini menyangkut bawahannya sendiri. Segera laporkan persoalan ini kepada Bupati Bone Bolango. Jangan sampai ketika persoalan seperti ini dibiarkan, publik justru menilai bahwa Kepala Kesbangpol terkesan mengabaikan persoalan yang terjadi di lingkungan kerjanya,” tegas Rahman.

Rahman juga mendesak Kepala Kesbangpol untuk mengambil langkah administratif sesuai hasil pemeriksaan. Apabila nantinya pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin berat atau perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, ia meminta agar Kepala Kesbangpol mengusulkan atau mengajukan permohonan pemberian sanksi kepegawaian, termasuk pemberhentian apabila memang memenuhi persyaratan hukum dan ketentuan disiplin ASN yang berlaku, kepada pejabat yang berwenang.


“Kalau hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat, jangan lindungi yang bersangkutan. Kepala Kesbangpol harus berani mengusulkan sanksi sesuai aturan, bahkan apabila secara hukum dan administratif memenuhi syarat untuk diberhentikan, maka jangan ragu mengajukan proses pemberhentian kepada pejabat yang berwenang,” kata Rahman.

Ia menegaskan, desakan tersebut bukan berarti meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah tanpa pemeriksaan. Menurutnya, proses pemeriksaan harus tetap objektif dan memberikan kesempatan kepada pihak yang dituduhkan untuk memberikan klarifikasi serta pembelaan.


“Kami tidak meminta orang dihukum tanpa proses. Kami meminta prosesnya berjalan. Kalau terbukti, berikan sanksi. Kalau tidak terbukti, sampaikan kepada publik bahwa tidak terbukti. Yang tidak boleh adalah persoalan ini dibiarkan tanpa kejelasan,” jelasnya.

JANGAN SAMPAI ADA KESAN PEMBIARAN


Rahman mengingatkan bahwa Kepala Kesbangpol merupakan pimpinan yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan aparatur di lingkungan kerjanya sesuai kewenangan yang dimiliki.


Karena itu, menurutnya, sikap diam terhadap persoalan yang melibatkan bawahannya berpotensi menimbulkan pertanyaan publik apabila tidak disertai langkah pemeriksaan dan tindak lanjut yang jelas.


“Jangan sampai karena yang bersangkutan merupakan bawahan, kemudian persoalan ini justru didiamkan. Jangan sampai masyarakat melihat ada kesan pembiaran. Kepala Kesbangpol harus menunjukkan bahwa institusi ini tidak memberikan ruang bagi pelanggaran, siapa pun orangnya,” tegas Rahman.

Ia juga meminta Bupati Bone Bolango memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan dan objektif serta tidak berhenti hanya pada pemeriksaan internal apabila kemudian ditemukan indikasi tindak pidana.


BUPATI DIMINTA PASTIKAN TIDAK ADA PERLAKUAN KHUSUS


Rahman juga mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Bone Bolango apabila dugaan tersebut tidak segera ditindaklanjuti.


“Bupati Bone Bolango jangan sampai membiarkan persoalan seperti ini menjadi preseden buruk. ASN seharusnya menjadi bagian dari penyelenggara pemerintahan yang menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Kalau justru muncul dugaan persoalan hukum terkait uang masyarakat, pemerintah harus menunjukkan sikap tegas dan transparan,” kata Rahman.

Rahman mendesak Bupati Bone Bolango memastikan adanya pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Hermansyah. Jika dari pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran disiplin atau kode etik, ia meminta sanksi diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.


“Jangan hanya berani menindak masyarakat kecil. Kalau memang ada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, pemerintah harus berani memberikan sanksi. Jangan ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan merupakan aparatur pemerintah,” tegasnya.

POLRES BONE BOLANGO DIMINTA TIDAK PASIF


Lebih lanjut, Rahman mendesak Polres Bone Bolango untuk segera memanggil dan memeriksa Hermansyah terkait dugaan penggelapan uang miliknya.


“Saya mendesak Polres Bone Bolango jangan pasif. Panggil, periksa, klarifikasi, telusuri bukti-buktinya, dan periksa pihak-pihak yang mengetahui persoalan ini. Biarkan proses hukum menentukan apakah dugaan tersebut terbukti atau tidak,” ujar Rahman.

Rahman menegaskan bahwa dirinya tidak meminta aparat langsung menyatakan Hermansyah bersalah. Namun, ia meminta aparat tidak mengabaikan laporan atau informasi mengenai dugaan tindak pidana.


“Saya tidak meminta seseorang dihukum tanpa proses. Saya meminta hukum bekerja. Kalau tidak terbukti, katakan tidak terbukti. Kalau terbukti, proses sesuai hukum. Yang tidak boleh adalah dugaan penggelapan uang milik saya dibiarkan tanpa kejelasan,” tegasnya.

Menurut Rahman, persoalan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dalam menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum, transparansi, dan akuntabilitas aparatur negara.


“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena melihat ada dugaan pelanggaran yang tidak ditindak hanya karena dilakukan oleh seorang ASN. Pemerintah harus menunjukkan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun,” pungkas Rahman Patingki.

FKPR Wilayah Provinsi Gorontalo mendesak agar dugaan tersebut segera mendapatkan kepastian melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. FKPR juga meminta Kepala Kesbangpol Bone Bolango segera menyampaikan persoalan tersebut kepada Bupati Bone Bolango dan mengambil langkah administratif sesuai hasil pemeriksaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Rep: JO

« PREV
NEXT »