BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

KECAMAN KERAS TERHADAP DUGAAN PENGRUSAKAN FASILITAS RSIA SITTI KHADIJAH


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, mengecam keras dugaan tindakan pengrusakan fasilitas di lingkungan RSIA Sitti Khadijah Kota Gorontalo.


Rahman menegaskan, apa pun persoalan yang melatarbelakangi kejadian tersebut, tidak ada pembenaran untuk melakukan tindakan anarkis, intimidasi maupun pengrusakan fasilitas rumah sakit.


“Rumah sakit bukan tempat untuk melampiaskan kemarahan. Rumah sakit adalah ruang pelayanan publik yang seharusnya memberikan rasa aman bagi pasien, keluarga pasien, dokter, perawat dan seluruh tenaga kesehatan. Karena itu, kalau benar terjadi pengrusakan, kami mengecam keras tindakan tersebut,” tegas Rahman.

Menurutnya, setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan keberatan, kritik maupun protes apabila menemukan persoalan dalam pelayanan kesehatan. Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan melalui cara yang bijak, bermartabat dan sesuai dengan koridor hukum.


“Kalau ada masalah, sampaikan masalahnya. Kalau ada dugaan pelayanan yang tidak sesuai, lakukan pengaduan. Kalau ada dugaan pelanggaran, kumpulkan bukti dan laporkan. Jangan kemudian menggunakan kekerasan atau pengrusakan sebagai jalan keluar,” ujarnya.

Rahman juga menyoroti informasi yang menyebut bahwa pihak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut membawa-bawa atau mengatasnamakan profesi wartawan.


Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, persoalannya menjadi jauh lebih serius karena menyangkut marwah profesi pers.


“Wartawan memiliki kekuatan pada pena, data dan fakta. Bukan pada intimidasi. Bukan pada ancaman. Bukan pula pada tindakan anarkis. Kalau ada persoalan di rumah sakit, wartawan punya mekanisme jurnalistik: melakukan konfirmasi, verifikasi, meminta penjelasan dari pihak terkait, kemudian memberitakan berdasarkan fakta secara berimbang,” kata Rahman.

Ia menegaskan, kartu pers bukan kartu bebas hukum.


“Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng untuk membenarkan tindakan yang justru mencederai hukum. Profesi apa pun tidak boleh menjadi alasan seseorang memperoleh perlakuan istimewa ketika diduga melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Rahman menilai tindakan anarkis di lingkungan rumah sakit memiliki dampak yang tidak boleh dianggap sepele. Selain berpotensi merusak fasilitas publik, situasi semacam itu dapat mengganggu kenyamanan pasien dan menciptakan tekanan psikologis bagi tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas.


“Bayangkan dokter dan perawat sedang menjalankan tanggung jawabnya melayani pasien, kemudian harus menghadapi situasi yang penuh tekanan dan kekacauan. Ini sangat tidak dibenarkan. Jangan sampai tenaga kesehatan justru mengalami ketakutan atau trauma ketika sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Namun demikian, Rahman juga mengingatkan agar persoalan ini tidak kemudian digeneralisasi untuk menyudutkan seluruh insan pers.


“Jangan karena ulah satu atau beberapa oknum, kemudian seluruh wartawan mendapatkan stigma buruk. Masih banyak wartawan profesional yang bekerja dengan integritas, melakukan investigasi, mengedepankan verifikasi dan berani mengkritik pemerintah maupun lembaga pelayanan publik berdasarkan fakta,” jelasnya.

Menurut Rahman, solidaritas profesi tidak boleh berubah menjadi pembenaran terhadap kesalahan.


“Kalau memang ada wartawan yang melakukan kesalahan, maka jangan lindungi kesalahannya atas nama solidaritas. Justru organisasi pers dan perusahaan media harus menjadi pihak pertama yang mengingatkan dan memastikan profesi ini tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Di sisi lain, Rahman meminta pihak RSIA Sitti Khadijah tetap terbuka terhadap setiap kritik maupun pengaduan masyarakat. Apabila terdapat persoalan pelayanan yang perlu dievaluasi, pihak rumah sakit harus memberikan ruang untuk klarifikasi dan perbaikan.


“FKPR tidak sedang membela rumah sakit secara membabi buta. Kalau ada pelayanan yang salah, kritik. Kalau ada keluhan pasien, tindak lanjuti. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai aturan. Tetapi semua itu harus ditempuh dengan mekanisme yang benar, bukan dengan pengrusakan,” ujarnya.

Rahman juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara objektif dugaan pengrusakan tersebut, termasuk memeriksa fakta, saksi, rekaman kamera pengawas apabila tersedia, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian.


“Jangan ada tebang pilih. Kalau memang terbukti terdapat unsur pidana, proses sesuai hukum. Jangan melihat profesinya apa. Apakah wartawan, pejabat, pengusaha, aparat ataupun masyarakat biasa, semuanya harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” kata Rahman.

Ia kembali menegaskan bahwa kritik terhadap pelayanan publik merupakan hal yang sah dan penting dalam negara demokrasi. Namun, kritik harus dibedakan secara tegas dari tindakan kekerasan.


“Kritik boleh tajam. Berita boleh keras. Investigasi boleh membongkar. Tetapi kekerasan, intimidasi dan pengrusakan bukanlah jurnalistik,” tegas Rahman.

Menurutnya, menjaga marwah pers bukan berarti membela setiap tindakan orang yang mengaku sebagai wartawan.


“Justru sebaliknya. Kalau benar ada oknum yang menggunakan identitas pers untuk bertindak semena-mena, maka tindakan itu harus dihentikan. Jangan nodai profesi wartawan hanya karena emosi sesaat,” pungkasnya.

Rep: JO

NEXT »