BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

KPK Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dalam Pengadaan Barang dan Jasa


JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hasil penyelidikan dan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara. Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan menetapkan satu tersangka.


Penindakan di Daerah sebagai Wujud Komitmen Pemberantasan Korupsi


KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah yang jauh dari Jakarta. Pemerintah daerah memiliki peran penting sebagai penyelenggara pelayanan publik, pemangku kebijakan, dan pelaksana pembangunan daerah. KPK mengingatkan pejabat daerah agar tidak beranggapan bahwa lokasi yang jauh dari ibu kota membuat mereka luput dari pengawasan.


Perkara ini berawal dari pengaduan masyarakat. KPK tidak memilih perkara berdasarkan besar atau kecilnya daerah maupun nilai kasus. Sepanjang laporan memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi dan termasuk kewenangan KPK, laporan tersebut akan ditindaklanjuti.


"KPK dalam melakukan kegiatan murni memang tidak menyasar atau menarget pihak-pihak tertentu," tegas Plt. Direktur Penyidikan KPK.

Operasi Tangkap Tangan dan Pihak yang Diperiksa


Pada 22 September 2026, KPK menyampaikan hasil kegiatan penyelidikan tertutup yang berujung pada peristiwa tertangkap tangan atas dugaan pemerasan berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tim KPK mengamankan 14 orang untuk dimintai keterangan di beberapa lokasi, termasuk Manado dan Jakarta. Enam orang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, yaitu:


1. S.J.L., Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025–2030;

2. S.Y.F., Kepala Dinas Pertanian Pemkab Bolmut;

3. N.H., Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;

4. Y.K., asisten pribadi bupati;

5. I.S.M., sekretaris bupati;

6. R.M., pihak swasta yang diperiksa di Manado.


KPK menjelaskan bahwa enam orang tersebut diperiksa secara intensif karena keterangan mereka dinilai penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan konstruksi perkara. Pemeriksaan terhadap pihak lain masih dapat berkembang dalam proses penyidikan.


Modus Penentuan Fee dan Pengondisian Proyek


Konstruksi perkara bermula dari dugaan bahwa Bupati S.J.L. menetapkan fee proyek sebesar 10 persen untuk pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut. Dari jumlah tersebut, 4 persen diduga diperuntukkan bagi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sedangkan 1 persen dialokasikan untuk kelompok kerja pengadaan barang dan jasa.


Selain menetapkan fee, bupati diduga melakukan plotting proyek sebelum proses pengadaan dimulai. Kepala Dinas PUPR disebut menghadap bupati dengan membawa daftar proyek dan calon vendor. Nama calon pemenang kemudian ditulis pada daftar proyek, bahkan sebelum proses lelang berlangsung. Setelah mendapat persetujuan bupati, Kepala Dinas PUPR diduga berkoordinasi dengan kelompok kerja untuk mengondisikan proses administrasi dan lelang agar vendor yang telah ditentukan dapat memenangkan proyek.


KPK menilai pola tersebut menunjukkan bahwa tahapan pengadaan berpotensi hanya menjadi formalitas.


"Ketika pekerjaan proyek di pemerintah daerah sudah disetting dari awal, tahapan pada setiap tahapan pengadaan hanya menjadi kegiatan formalitas belaka," ujar Budi selaku Jubir KPK.

Penyerahan Uang Rp130 Juta dari Proyek Jalan


Salah satu proyek yang disebut dalam konferensi pers adalah pembangunan jalan wilayah Sangkub 4 dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar. Berdasarkan ketentuan fee 10 persen, jumlah yang diduga harus diserahkan mencapai sekitar Rp190 juta. Dalam rangkaian penyelidikan, pihak swasta menyerahkan Rp130 juta sebagai sebagian dari fee tersebut. Uang itu kemudian ditemukan oleh tim KPK di pihak bupati.


Selain dugaan pemerasan terkait proyek tersebut, KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi. Salah satu penerimaan yang disebut secara spesifik adalah Rp350 juta dari pejabat yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan dan kemudian menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup. KPK juga memperoleh catatan, dokumen, dan keterangan yang mengindikasikan adanya penerimaan lain senilai sekitar Rp10,79 miliar. Penerimaan tersebut diduga berlangsung selama S.J.L. menjabat sebagai Penjabat Bupati pada 2023–2024 dan kemudian sebagai bupati periode 2025–2030. Nilai gratifikasi yang disebut dalam konferensi pers, jika digabungkan dengan penerimaan Rp350 juta, mencapai sekitar Rp11,14 miliar.


Barang Bukti yang Diamankan


KPK mengamankan uang tunai dengan total Rp200 juta dari tiga lokasi:


• Rp130 juta ditemukan di kamar hotel di Jakarta;

• Rp50 juta ditemukan dalam koper di rumah bupati;

• Rp20 juta ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.


Budi kemudian menunjukkan dokumentasi fisik barang bukti kepada wartawan. Uang Rp130 juta ditampilkan sebagai uang yang diamankan ketika tim KPK menangkap bupati di sebuah hotel di Jakarta. Secara paralel, uang Rp50 juta ditemukan dalam koper di rumah bupati, sementara Rp20 juta ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR. Menurut Budi, uang tunai Rp200 juta tersebut diduga merupakan bagian dari keseluruhan penerimaan lebih dari Rp11 miliar yang sedang ditelusuri KPK. Ia menekankan bahwa operasi tangkap tangan sering menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik korupsi lain yang lebih luas di lingkungan pemerintah daerah.


Penetapan Tersangka dan Penahanan


Setelah melakukan gelar perkara dan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan. KPK menetapkan S.J.L. sebagai satu-satunya tersangka awal dalam perkara ini. S.J.L. disangkakan melanggar:


• Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengenai pemerasan;

• Pasal 12 huruf b UU Tipikor mengenai gratifikasi;

• Ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


KPK menahan tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September sampai 11 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. KPK juga menyampaikan apresiasi kepada kepolisian daerah dan jajaran kepolisian di Sulawesi Utara yang mendukung kegiatan penyelidikan. Pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara diminta bersikap kooperatif karena keterangan saksi dan pihak terkait akan membantu pengembangan penyidikan.


Evaluasi Pencegahan dan Kondisi Integritas Pemkab Bolmut


Selain menjelaskan aspek penindakan, KPK memaparkan hasil pemantauan pencegahan korupsi di Bolmut. Dalam instrumen Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), Bolmut tercatat memiliki nilai keseluruhan 79, sedangkan sektor pengadaan barang dan jasa memperoleh nilai 75 atau kategori kuning. Namun, KPK mencatat adanya penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai MCSP 2025 sebelumnya tercatat 76, sementara area pengadaan barang dan jasa turun menjadi 58 atau kategori merah.


Untuk Survei Penilaian Integritas (SPI), nilai Pemkab Bolmut pada 2024 adalah 72,76 atau kategori rentan, dengan skor area pengadaan barang dan jasa sebesar 63. Pada 2025, skor integritas meningkat menjadi 76 dan skor area pengadaan tercatat 87,1. Meski demikian, KPK menilai angka tersebut belum cukup untuk memastikan bahwa praktik korupsi telah berkurang. KPK menekankan perlunya pengawasan dan pengendalian yang lebih kuat. Peristiwa ini diharapkan menjadi peringatan bagi Pemkab Bolmut dan pemerintah daerah lain agar menindaklanjuti hasil MCSP dan SPI secara serius, bukan hanya memenuhi indikator administratif.


Penjelasan KPK atas Pertanyaan Wartawan


Dalam sesi tanya jawab, KPK menjelaskan bahwa bupati berada di Jakarta karena memiliki janji bertemu pihak swasta. Beberapa staf Pemkab Bolmut juga berada di lokasi tersebut. KPK masih mendalami apakah keberadaan bupati berkaitan dengan perjalanan dinas, kepentingan pribadi, atau khusus untuk menerima uang. KPK juga meluruskan rincian uang Rp130 juta di hotel. Sebagian uang ditemukan di kamar bupati dan sebagian lainnya di kamar asisten pribadi, yang berada di lantai yang sama. Rincian lokasi dan kepemilikan uang tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.


Terkait dugaan penerimaan sekitar Rp10,7 miliar, KPK menyatakan bahwa informasi itu bersumber dari catatan, dokumen, serta keterangan pihak yang diamankan. Salah satu staf atau ASN eselon III yang dekat dengan bupati diduga mendapat tugas mengumpulkan uang. Namun, baru Rp200 juta yang secara fisik ditemukan sebagai barang bukti; jumlah lainnya masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. KPK menjelaskan bahwa Kepala Dinas PUPR masih berstatus saksi. Uang Rp20 juta yang ditemukan di rumahnya sementara dipandang sebagai penerimaan yang terpisah dari konstruksi perkara bupati. Namun, status tersebut dapat berubah apabila penyidik menemukan bukti yang cukup. Kepala Dinas PUPR tetap dianggap penting sebagai saksi karena diduga mengetahui proses penentuan vendor dan pengondisian proyek.


Mengenai kemungkinan tersangka lain, KPK menyatakan bahwa saat ini baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka karena bupati dianggap memiliki kewenangan tertinggi untuk menentukan fee proyek. Meski demikian, penyidik masih akan mendalami keterlibatan staf atau pihak lain. Pengembangan perkara juga dapat mencakup dugaan suap atau tindak pidana pencucian uang.


Perbandingan dengan Perkara Lain dan Dugaan Aliran Dana Politik


Wartawan menanyakan apakah perkara Bolmut memiliki pola serupa dengan perkara Pekalongan, termasuk kemungkinan perusahaan pemenang proyek merupakan milik atau terafiliasi dengan bupati. KPK menyatakan bahwa kemiripannya terletak pada keterlibatan kepala daerah dalam proyek, tetapi konstruksi hukum kedua perkara berbeda. Dalam perkara Bolmut, KPK baru menemukan dugaan penentuan fee proyek 10 persen. KPK belum menemukan hubungan antara bupati dan perusahaan swasta yang menyerahkan uang, termasuk perusahaan yang disebut sebagai pihak swasta dalam perkara ini. Karena itu, konstruksi awal perkara dinilai murni sebagai dugaan pemerasan, bukan keterlibatan langsung bupati dalam kepemilikan perusahaan.


Wartawan juga menanyakan kemungkinan penggunaan uang untuk kegiatan politik atau partai, terutama karena S.J.L. sebelumnya menjabat sebagai Penjabat Bupati. KPK belum memberikan kesimpulan dan menyatakan bahwa dugaan penggunaan maupun aliran dana tersebut akan didalami dalam proses penyidikan. Masa jabatan S.J.L. sebagai Penjabat Bupati dimulai pada 2023, kemudian berlanjut sebagai bupati periode 2025–2030.


Kesimpulan


Konferensi pers menyimpulkan bahwa KPK menemukan dugaan pemerasan dalam pengadaan proyek di Pemkab Bolmut melalui penetapan fee 10 persen, pengaturan calon vendor sebelum lelang, serta pengondisian proses administrasi. KPK mengamankan uang tunai Rp200 juta dan menetapkan Bupati S.J.L. sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan gratifikasi, dengan penahanan sejak 22 September 2026. Dugaan penerimaan lain sekitar Rp11,14 miliar, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta potensi aliran dana politik masih akan dikembangkan dalam penyidikan. KPK juga menekankan bahwa membaiknya skor integritas dan indikator pencegahan tidak otomatis menghilangkan risiko korupsi, sehingga pengawasan, transparansi, dan pengendalian pengadaan harus diperkuat.


Rep: JO

« PREV
NEXT »