Jakarta Utara, suaraindonesia1.com – Ketua Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD) Jakarta Utara, Chaerul Syah Hasibuan, turut menanggapi klarifikasi Lurah Sukapura, Mursani, terkait pemberitaan mengenai nominal Rp542.000 per RT dalam pelaksanaan Bulan Dana PMI.
Chaerul mengatakan, klarifikasi dari pihak kelurahan penting disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman mengenai nominal tersebut.
“Kalau memang dari pihak Kelurahan Sukapura sudah memberikan klarifikasi bahwa Rp542.000 itu hanya imbauan dan bukan target wajib, tentu informasi tersebut harus disampaikan secara berimbang kepada masyarakat,” ujar Chaerul.
Menurutnya, pernyataan Lurah Sukapura yang menyebut tidak semua RT mampu mencapai nominal tersebut juga perlu menjadi bagian dari pemberitaan.
“Yang perlu digarisbawahi, jangan sampai masyarakat memahami seolah-olah setiap RT diwajibkan mengumpulkan Rp542.000. Dari klarifikasi lurah, angka itu bukan kewajiban dan tidak ada target yang harus dipenuhi,” katanya.
Chaerul menambahkan, media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi secara proporsional, terlebih ketika terdapat klarifikasi dari pihak yang sebelumnya diberitakan.
“Prinsipnya sederhana, kalau ada pemberitaan dan kemudian ada klarifikasi dari pihak terkait, ruang klarifikasi itu harus diberikan. Dengan begitu masyarakat bisa melihat persoalannya secara utuh,” tandasnya.
Sementara itu, Lurah Sukapura Mursani sebelumnya menegaskan bahwa nominal Rp542.000 per RT tersebut hanya berupa imbauan atau harapan partisipasi dalam Bulan Dana PMI.
“Itu hanya imbauan saja. Tidak ada ditargetkan harus mencapai nominalnya seperti itu. Syukur-syukur bisa mencapai apa yang diharapkan. Tidak semua RT mampu bayar segitu,” ujar Mursani.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, nominal Rp542.000 per RT ditegaskan bukan sebagai target wajib yang harus dipenuhi seluruh RT di wilayah Kelurahan Sukapura.
Report, Jp



