BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Modus Kapal Kurir Bongkar Muat BBM Ilegal di Dermaga Singaraja Terbongkar, GTI Tuntut APH Perika Ical Mawuntu dan KM Jaya Sentosa.89


BITUNG — Suataindonesia1, LSM Garda Timur Indonesia (GTI) melayangkan desakan keras kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) dan Polres Bitung untuk segera turun tangan mengusut tuntas aktivitas bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar ilegal yang diduga melibatkan oknum bernama Ical Mawuntu. Aktivitas mencurigakan tersebut terpantau berlangsung di Dermaga Singaraja, Kota Bitung.


Ketua Umum LSM GTI, Fikri Alkatiri, mengungkapkan bahwa modus operandi yang dijalankan sindikat ini tergolong terstruktur. KM Jaya Sentosa.89 bersama satu unit truk bernomor polisi DB 8672 QL diduga difungsikan sebagai "kurir darat dan dermaga" untuk menyuplai BBM ke kapal *Seaport Oil Bunkering* (SPOB) yang berlabuh di tengah perairan Selat Lembeh. Dalam praktiknya, sindikat ini diduga berlindung di balik *invoice* agen transportir serta manipulasi dokumen perpajakan demi mengelabui pengawasan aparat penegak hukum (APH).


"Kami mendesak Kapolda Sulut melalui Kapolres Bitung untuk segera memeriksa Ical Mawuntu serta pihak-pihak yang terafiliasi dengan operasional KM Jaya Sentosa.89. Jangan sampai ada ruang bagi oknum yang mempermainkan izin dan kelonggaran pemerintah untuk mengeruk keuntungan pribadi di atas penderitaan nelayan," tegas Fikri dalam keterangannya di Manado.


Praktik lancung ini dinilai telah menodai kebijakan prorakyat yang digulirkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah sebelumnya telah menetapkan harga khusus BBM jenis solar sebesar Rp15.000 per liter khusus bagi nelayan, sebagai langkah konkret menjaga daya saing sektor perikanan domestik serta meringankan beban operasional di tengah dinamika harga energi global.


Senada dengan hal tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya telah menekankan pentingnya pengawalan ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Penentuan titik-titik penyaluran diintegrasikan dengan koordinasi bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan guna menutup celah penyalahgunaan.


Namun, di lapangan, niat baik tersebut diduga dikhianati oleh para spekulan. Minyak subsidi yang seharusnya menjadi hak nelayan justru diduga ditap dan dialihkan untuk kepentingan komersial gelap dengan margin keuntungan fantastis tanpa tersentuh pengawasan resmi.


Secara regulasi, penyaluran BBM di kawasan pelabuhan perikanan—termasuk wilayah kerja PPS Bitung—wajib melalui mekanisme pengawasan ketat oleh BPH Migas. Aspek yang seharusnya dapat ditelusuri secara administratif meliputi:


1. Validasi surat rekomendasi dan kuota volume BBM.

2. Kecocokan identitas kapal dan tonase kotor (GT).

3. Verifikasi kapasitas riil tangki kapal penampung.

4. Pencatatan metrologi pengukuran Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBB) dan rekam jejak transaksi.

5. Kepatuhan terhadap prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) transfer bahan bakar.


LSM GTI menilai, jika dokumen formalitas seperti faktur atau izin transportir terbukti hanya dijadikan tameng untuk menutupi praktik pengalihan ilegal (*illegal tapping*), maka kerugian negara dan sektor perikanan lokal sudah pada tahap yang mengkhawatirkan.


"Negara dan nelayan dirugikan secara masif apabila praktik ini dibiarkan. Kami menuntut transparansi dan langkah hukum yang tegas dari APH. Periksa seluruh jaringan yang terlibat tanpa pandang bulu," pungkas Fikri.

« PREV
NEXT »