BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Obat Kosong di RS ZUS, Pasien BPJS Klaim Rp 165 Ribu Hanya Dibayar Rp 31 Ribu


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesian.com — Keluhan terkait pelayanan obat disampaikan seorang pasien Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Umar Sidiki (RSUD ZUS) Gorontalo Utara. Pasien mengaku harus membeli obat di apotek luar rumah sakit selama menjalani perawatan karena obat yang diresepkan tersebut tidak tersedia di apotek rumah sakit, Kamis (17/9/2026).


Pasien tersebut mengaku menjalani perawatan selama kurang lebih satu pekan, sejak 9 hingga 15 September 2026. Menurut keterangannya, selama menjalani perawatan, dirinya beberapa kali harus menebus obat di apotek luar rumah sakit.


Persoalan yang kemudian dipertanyakan bukan semata-mata mengenai nominal penggantian biaya, melainkan mekanisme pengembalian biaya obat yang dinilai tidak sesuai dengan pemahaman pasien ketika diminta membeli obat di luar rumah sakit.


“Memang uangnya tidak banyak, hanya sekitar Rp 165.000. Tapi ini bukan soal jumlah uangnya. Ini soal perlakuan terhadap pasien,” ujar pasien tersebut.

Ia menjelaskan, sejak hari pertama menjalani perawatan, dirinya sudah harus menebus obat di luar rumah sakit lantaran obat yang diresepkan itu tidak tersedia di apotek rumah sakit.


Menurut pasien, ketika membawa resep ke apotek rumah sakit, pihak apotek menyampaikan bahwa obat tersebut tidak tersedia dan mempersilahkannya membeli di luar. Pasien kemudian diminta menyimpan nota pembelian sebagai bukti untuk keperluan pengajuan penggantian biaya kepada pihak rumah sakit.


Namun, ketika proses pengajuan penggantian biaya dilakukan, pasien mengaku dari total pembelian obat sebesar Rp 165.000, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa biaya yang dapat dibayarkan hanya sekitar Rp 31.000.


Perbedaan tersebut kemudian dipertanyakan pasien, terutama mengenai dasar perhitungan penggantian biaya obat.


“Alasannya, yang bisa dibayarkan mengikuti harga obat di apotek rumah sakit, bukan harga yang saya bayar di apotek luar. Kalau memang dari awal begitu, seharusnya pasien diberi penjelasan yang jelas,” katanya.

Ia berharap mendapat penjelasan yang transparan mengenai mekanisme pembelian obat di luar rumah sakit, dasar penggantian biaya, serta siapa yang menanggung selisih harga apabila obat harus dibeli di luar fasilitas rumah sakit.


Pengalaman tersebut kemudian dibandingkan pasien dengan pengalamannya saat menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit lain di Gorontalo.


Menurut pengakuannya, biaya obat yang pernah dibelinya di luar rumah sakit dan diajukan menggunakan nota pada pengalaman sebelumnya disebut diganti sesuai nilai pembelian.


“Di rumah sakit lain, saya pernah klaim dan dibayarkan sesuai harga nota. Bahkan sampai Rp 100.000 pun dikembalikan. Di RS dr. M.M. Dunda Limboto, saya pernah menebus obat lebih dari Rp 1.000.000 dan dibayarkan penuh,” ungkapnya.

Tidak Terima Pembayaran Rp31 Ribu


Persoalan lainnya muncul ketika pasien mengaku tidak bersedia menerima pembayaran sebesar Rp 31.000.


Menurutnya, pihak rumah sakit meminta tanda tangan dalam proses pembayaran. Namun, suaminya yang mendampingi pasien disebut tidak bersedia menandatangani dokumen tersebut.


“Uang Rp 31.000 itu kami tidak terima. Suami saya tidak mau tanda tangan. Semua nota pembelian obat masih ada pada kami,” tegasnya.

Bagi pasien, persoalan tersebut bukan mengenai nominal selisih sebesar Rp 136.000, melainkan menyangkut kejelasan pelayanan dan perlakuan terhadap pasien yang harus membeli obat di luar rumah sakit.


Ia mengaku khawatir persoalan serupa juga dialami pasien lain yang tidak mengetahui secara pasti mekanisme penggantian biaya ketika obat yang diresepkan tidak tersedia di rumah sakit.


“Ini bukan soal uangnya. Kasihan pasien kalau mengalami hal yang sama. Kalau memang hanya bisa dibayar berdasarkan harga tertentu, jelaskan dari awal kepada pasien. Jangan sampai pasien membeli di luar karena diberi tahu akan ada pengembalian, tetapi ketika diklaim ternyata tidak sesuai dengan yang dipahami pasien,” ujarnya.

Redaksi Minta Penjelasan RS ZUS


Persoalan ini penting mendapat penjelasan resmi dari pihak RS ZUS, khususnya mengenai mekanisme pelayanan obat bagi pasien BPJS ketika obat yang diresepkan tidak tersedia di rumah sakit, prosedur pembelian obat di luar rumah sakit, serta dasar perhitungan penggantian biaya yang diajukan pasien.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS ZUS belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan tersebut.


Redaksi akan berupaya menghubungi pihak rumah sakit untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan mengenai mekanisme penggantian biaya obat tersebut.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak RS ZUS maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.


Rep: JO

« PREV
NEXT »