BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

P-19 Sudah Sejak 2024, Mengapa Baru 2026 Dilimpahkan? APKPD Ultimatum Polda Gorontalo: DPO Ebit Robot Harus Diburu Maksimal Dua Minggu


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilaporkan sejak 2023 kembali menjadi sorotan publik. Aksi unjuk rasa yang digelar di Polda Gorontalo pada Senin, 7 September 2026, menyuarakan keresahan tidak hanya terkait keberadaan tersangka yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir tiga tahun, tetapi juga mempertanyakan mekanisme penanganan perkara yang berulang kali berpindah kewenangan tanpa memberikan kepastian kepada keluarga korban.


Koordinator Lapangan sekaligus Juru Bicara Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), Moh. Dicki Modanggu, menilai persoalan perkara ini bukan lagi sekadar soal siapa yang berwenang menangani. Menurutnya, rangkaian perpindahan penanganan perkara sejak 2023 hingga 2026 memperlihatkan adanya dugaan mala administrasi dalam komunikasi, penyidikan, dan kepastian penanganan.


Salah satu yang menjadi sorotan adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima keluarga korban. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam aksi, keluarga korban hanya menerima dua pemberitahuan perkembangan yang dianggap penting selama perkara berjalan, salah satunya berkaitan dengan penetapan tersangka dan DPO. Padahal antara tahun 2023-2024 dalam perjalanan perkara, Kasubit IV Hendrik PPA Polda Gorontalo yang memiliki wewenang menangani perkara ini mengakui penanganan sempat dikaitkan dengan wilayah hukum Polres Buol, sebelum akhirnya kembali ditangani di Gorontalo.


APKPD mempertanyakan mengapa perubahan-perubahan penting dalam penanganan tersebut tidak disertai pemberitahuan perkembangan perkara yang memadai. Padahal, Polri sendiri menjelaskan bahwa SP2HP merupakan hak pelapor dan menjadi instrumen untuk menjamin akuntabilitas serta transparansi penyelidikan maupun penyidikan. SP2HP setidaknya memuat perkembangan perkara, tindakan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, dan rencana tindakan berikutnya.


"Kami mempertanyakan, selama perkara ini berpindah-pindah, keluarga korban mendapatkan informasi dari mana? Kalau memang ada proses, tunjukkan prosesnya, diakui berproses tapi tidak ada pemberitahuan resmi," tegas Dicki.

Persoalan berikutnya justru semakin menarik perhatian. Dalam SP2HP Polda Gorontalo yang diterbitkan pada 2026, disebutkan bahwa penanganan perkara akan dilimpahkan kepada Polda Sulawesi Tengah karena tempat kejadian perkara berada di wilayah Kabupaten Buol. Polda Gorontalo juga menyebut adanya petunjuk P-19 dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara yang menjadi bagian dari dasar penentuan kewenangan tersebut. Namun, dokumen yang dirujuk Polda Gorontalo menunjukkan adanya surat pengembalian berkas dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara tertanggal 22 Februari 2024.


Di sinilah pertanyaan Dicki muncul. Jika persoalan locus dan petunjuk jaksa sudah muncul pada 2024, mengapa persoalan tersebut baru kembali menjadi dasar pelimpahan perkara pada 2026?


"Kalau petunjuk P-19 itu sudah ada sejak 2024, kenapa baru sekarang menjadi dasar untuk menentukan arah penanganan perkara? Ini yang harus dijelaskan. Jangan sampai ada jeda waktu yang begitu panjang tanpa kepastian," tegas Dicki.

Menurutnya, masyarakat tidak sedang meminta aparat bekerja di luar prosedur. Yang dipersoalkan adalah bagaimana prosedur tersebut dijalankan sehingga sebuah perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak dapat berjalan hampir tiga tahun tanpa penyelesaian yang jelas. Terlebih lagi, dalam aksi tersebut pihak Subdit 4 PPA juga menyampaikan adanya persoalan internal dalam penanganan perkara, mulai dari keterbatasan personel hingga kebutuhan untuk kembali memastikan dasar hukum dan kewenangan sebelum mengambil tindakan terhadap tersangka.


Bagi Dicki, penjelasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru.


"Kami tidak menutup mata bahwa penyidik bisa menghadapi keterbatasan personel. Tetapi kekurangan personel adalah persoalan internal institusi. Jangan kemudian persoalan internal itu dibebankan kepada korban dan keluarganya dengan menunggu bertahun-tahun," ujarnya.

Menurutnya, jika penyidik masih membutuhkan kepastian hukum untuk bertindak, maka kepastian tersebut harus segera diselesaikan melalui mekanisme hukum dan koordinasi antarsatuan. Sebab, perkara ini bukan perkara baru. Identitas tersangka telah diketahui dan salah satu tersangka, Ebit Robot, telah tercantum sebagai DPO dalam proses perkara. Pertanyaan berikutnya adalah sampai kapan status DPO tersebut hanya menjadi status administratif tanpa tindakan konkret untuk menemukan dan mengamankan yang bersangkutan?


Dicki menilai hampir tiga tahun adalah waktu yang terlalu panjang untuk sebuah perkara yang sejak awal telah memiliki arah penyidikan.


"Kalau memang dia DPO, maka publik berhak bertanya apa yang sudah dilakukan untuk mencarinya. Jangan setiap kali ditanya jawabannya kekurangan personel, masih koordinasi, masih mencari kepastian hukum. Kepastian hukum itu harus dicari dan diselesaikan, bukan dijadikan alasan untuk terus menunda. APKPD minta langkah konkret," kata Dicki.

Kini perkara telah bergulir ke Polda Sulawesi Tengah. Karena itu, APKPD memberikan waktu minimal satu minggu dan maksimal dua minggu untuk melihat perkembangan nyata terhadap penanganan perkara, khususnya dalam upaya mencari dan mengamankan tersangka yang telah berstatus DPO.


"Sekarang perkara sudah bergulir di Polda Sulawesi Tengah. Kami memberikan waktu minimal satu minggu, maksimal dua minggu. Kami ingin melihat ada perkembangan konkret terhadap DPO Ebit Robot. Kalau memang secara hukum ada alasan mengapa belum bisa dilakukan penangkapan, sampaikan secara terbuka apa alasannya dan apa langkah yang sedang dilakukan. Jangan lagi hanya diberikan jawaban bahwa perkara sedang diproses," tegasnya.

Dicki juga meminta Polda Gorontalo tidak menganggap pelimpahan perkara sebagai alasan untuk memutus komunikasi. Menurutnya, meskipun kewenangan penyidikan kini berada pada Polda Sulawesi Tengah, Polda Gorontalo tetap memiliki kepentingan untuk memastikan proses koordinasi antarkepolisian berjalan baik, terutama karena perkara tersebut sebelumnya telah ditangani dalam lingkungan Polda Gorontalo.


"Pelimpahan kewenangan bukan berarti pelimpahan tanggung jawab untuk memastikan perkara ini berjalan. Polda Gorontalo harus siap memfasilitasi setiap perkembangan, membangun garis koordinasi dengan Polda Sulawesi Tengah, dan memastikan keluarga korban tidak kembali kehilangan informasi," katanya.

Secara faktual, pemberitaan mengenai perkara ini juga menyebut bahwa pada 24 Agustus 2026 telah dilakukan serah terima penanganan kepada Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah. Karena itu, setelah persoalan kewenangan dianggap menemukan arah, perhatian kini diarahkan pada tindakan konkret penyidik berikutnya.


Bagi Dicki, kami sudah terlalu lama mendengar persoalan administrasi, perpindahan kewenangan, dan alasan keterbatasan personel. Kini waktunya menunjukkan hasil.


"Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta perkara ini diperlakukan serius. Korban sudah menunggu sejak 2023. Sekarang perkara sudah berada di wilayah hukum yang disebut berwenang. Maka jangan ada lagi alasan perkara terombang-ambing. Kami tunggu satu sampai dua minggu untuk melihat langkah konkretnya," tutup Dicki.

Aksi tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa perhatian seluruh masyarakat Gorontalo terhadap perkara ini belum berhenti meskipun kewenangan penanganan telah berpindah ke Polda Sulawesi Tengah.


Rep: JO

« PREV
NEXT »