BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Polres Kepulauan Yapen Ungkap Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan


SERUI-Suaraindonesia1.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Yapen berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial J.A.W. dan R.


Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Diaritz Felle, S.I.K., didampingi Kasat Narkoba Iptu Amirullah, S.H., Kabag Ops AKP M. Borut, dan Kabag SDM AKP Adam Siahaan, yang berlangsung di serambi Mapolres Kepulauan Yapen, Selasa (29/9/2026).


Kasus ini bermula dari penyelidikan personel Satresnarkoba di kawasan Jalan Sumatera, Kecamatan Anotaurei, pada Kamis (17/9/2026) dini hari.


Dalam penyelidikan tersebut, petugas mengamankan J.A.W. Dari tangan yang bersangkutan, polisi menemukan tiga paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto keseluruhan 2,49 gram.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, J.A.W. mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial R. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan R di kawasan Pelabuhan Kabuena pada pagi hari.


Selain barang bukti yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang lainnya, di antaranya telepon seluler, alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, satu unit sepeda motor, serta uang tunai.


Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Diaritz Felle, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Yapen.


“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Yapen. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku untuk merusak generasi muda,” tegas Kapolres.


Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada personel Satresnarkoba yang telah melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.


Ia mengimbau masyarakat Kepulauan Yapen agar menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaannya. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.


“Jangan takut melapor. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi generasi muda,” tutup Kapolres.


Polres Kepulauan Yapen menyatakan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika guna menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.


Kedua tersangka selanjutnya menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

« PREV
NEXT »