GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu tidak semestinya hanya dipandang sebagai agenda perubahan regulasi, tetapi harus ditempatkan sebagai momentum untuk memperbaiki kualitas demokrasi, memperkuat kepastian hukum, serta memastikan bahwa setiap suara rakyat memperoleh ruang yang adil dalam sistem politik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Ronaldi Rahman, mahasiswa Ichsan Gorontalo Utara, yang menilai bahwa revisi UU Pemilu harus dilakukan secara terbuka, berbasis kajian ilmiah, dan tidak boleh semata-mata mengikuti kepentingan jangka pendek kekuatan politik tertentu.
"Revisi UU Pemilu harus dikembalikan pada tujuan utamanya, yaitu memastikan demokrasi berjalan secara adil, terbuka, partisipatif, dan memberikan ruang yang setara bagi seluruh peserta pemilu. Jangan sampai perubahan aturan justru menciptakan hambatan baru bagi partisipasi politik masyarakat," ujar Ronaldi Rahman.
Menurutnya, salah satu persoalan penting yang perlu menjadi perhatian adalah presidential threshold. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah menyatakan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Karena itu, menurut Ronaldi, pembentuk undang-undang memiliki tanggung jawab untuk memastikan desain pencalonan presiden ke depan benar-benar sesuai dengan putusan MK dan prinsip kedaulatan rakyat.
"Putusan MK harus menjadi pijakan utama. Jangan sampai semangat mengubah sistem justru melahirkan bentuk baru pembatasan terhadap hak politik warga negara. Yang harus diperkuat adalah mekanisme yang memungkinkan masyarakat mendapatkan pilihan calon yang beragam, tetapi tetap memenuhi persyaratan konstitusional," katanya.
Parliamentary Threshold Harus Berdasarkan Kajian yang Terukur
Selain presidential threshold, persoalan parliamentary threshold juga harus dibahas secara hati-hati. MK melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan ambang batas parlemen 4% tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi untuk Pemilu 2029 dan berikutnya harus dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran ambang batas dengan berpedoman pada parameter yang ditentukan MK.
Menurut Ronaldi, persoalannya bukan sekadar apakah angka ambang batas harus dinaikkan atau diturunkan.
"Yang jauh lebih penting adalah dasar penentuan angkanya. Kalau ingin mengubah menjadi 5 persen atau angka lainnya, harus ada kajian ilmiah yang jelas mengenai dampaknya terhadap proporsionalitas suara, keterwakilan masyarakat, jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi, serta penyederhanaan sistem kepartaian," jelasnya.
Ia menilai penyederhanaan partai politik memang dapat menjadi salah satu tujuan desain sistem pemilu, tetapi penyederhanaan tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip keterwakilan.
"Jangan sampai alasan penyederhanaan partai kemudian digunakan untuk mempersempit kompetisi politik. Partai kecil juga merupakan bagian dari kanal demokrasi masyarakat. Karena itu, setiap perubahan ambang batas harus diuji secara objektif dan transparan," tambahnya.
Evaluasi Pemilu Serentak Harus Berorientasi pada Beban Pemilih dan Penyelenggara
Ronaldi juga menyoroti kompleksitas penyelenggaraan pemilu yang melibatkan berbagai jenis pemilihan. Evaluasi terhadap keserentakan pemilu menurutnya perlu dilakukan bukan hanya dari sisi teknis penyelenggara, tetapi juga dari perspektif pemilih.
"Pemilu yang demokratis bukan hanya soal bagaimana suara dihitung, tetapi juga bagaimana masyarakat dapat memahami pilihan politiknya. Ketika terlalu banyak jenis pemilihan berlangsung dalam satu momentum, harus dievaluasi apakah pemilih benar-benar mampu mengikuti seluruh proses secara rasional dan apakah penyelenggara mampu menjalankannya dengan efektif," ujarnya.
Wacana pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah karena itu layak dibahas secara akademis. DPR sendiri pada 2026 telah membuka pembahasan mengenai keserentakan pemilu, termasuk gagasan pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah, dengan menekankan pentingnya masukan dari publik, akademisi, dan masyarakat sipil.
Namun, menurut Ronaldi, perubahan jadwal pemilu juga tidak boleh dilakukan tanpa menghitung konsekuensi anggaran, tahapan penyelenggaraan, beban kelembagaan KPU dan Bawaslu, serta kesiapan partai politik.
Jangan Sampai Revisi UU Pemilu Menjadi Produk Elite
Hal yang paling penting, menurut Ronaldi, adalah partisipasi publik yang bermakna.
Ia mengingatkan bahwa UU Pemilu menyangkut kepentingan seluruh rakyat Indonesia sehingga proses pembentukannya tidak boleh hanya menjadi ruang negosiasi elite politik.
"UU Pemilu bukan milik partai politik, bukan milik pemerintah, dan bukan hanya milik parlemen. UU Pemilu adalah aturan yang menentukan bagaimana rakyat menggunakan kedaulatannya. Karena itu, masyarakat harus diberikan ruang untuk mengetahui, mengkritisi, dan memberikan masukan terhadap setiap perubahan norma," tegasnya.
Menurutnya, keterlibatan publik tidak cukup hanya dilakukan melalui forum formal atau rapat dengar pendapat. Partisipasi yang bermakna harus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui substansi perubahan, memahami alasan perubahan, serta melihat apakah masukan publik benar-benar dipertimbangkan dalam proses legislasi.
Kepastian Hukum Jangan Menjadi Korban
Ronaldi juga mengingatkan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu harus dilakukan dengan perencanaan yang matang. Ketidakjelasan aturan dapat berdampak terhadap kesiapan penyelenggara pemilu, peserta pemilu, maupun masyarakat.
"Jangan sampai perubahan regulasi dilakukan terburu-buru sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. KPU, Bawaslu, partai politik, calon peserta pemilu, dan masyarakat membutuhkan aturan yang jelas jauh sebelum tahapan pemilu dimulai," katanya.
Ia menambahkan, seluruh perubahan norma harus konsisten dengan UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan.
Demokrasi Tidak Boleh Hanya Diukur dari Banyaknya Partai
Pada akhirnya, Ronaldi menilai ukuran keberhasilan revisi UU Pemilu bukan hanya apakah jumlah partai di parlemen menjadi lebih sedikit atau sistem pemilu menjadi lebih sederhana.
"Demokrasi yang sehat bukan sekadar menghasilkan pemerintahan yang efektif, tetapi juga memastikan adanya keterwakilan, kompetisi yang adil, kepastian hukum, serta ruang partisipasi masyarakat. Efektivitas dan keterwakilan harus dicari titik keseimbangannya," tuturnya.
Ia berharap pembahasan revisi UU Pemilu dapat dilakukan secara transparan dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
"Jangan jadikan revisi UU Pemilu sebagai arena untuk mengatur siapa yang boleh dan tidak boleh mendapatkan ruang politik. Jadikan revisi ini sebagai kesempatan memperbaiki sistem pemilu agar lebih demokratis, adil, transparan, konstitusional, dan mampu menjawab persoalan pemilu sebelumnya," tutup Ronaldi Rahman, mahasiswa Ichsan Gorontalo Utara.
Rep: JO


