GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — BEM Nusantara Daerah Gorontalo mengapresiasi langkah Polda Gorontalo yang telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan DAM, Desa Hulawa, Kabupaten Pohuwato, pascatragedi longsor yang menyebabkan lima orang meninggal dunia.
Sekretaris Daerah BEM Nusantara Daerah Gorontalo, Mirzan, mengatakan bahwa penetapan tersangka merupakan langkah positif dan patut diapresiasi sebagai bentuk keseriusan aparat dalam merespons persoalan pertambangan ilegal di Gorontalo.
“Kami mengapresiasi langkah Polda Gorontalo. Penetapan tersangka menunjukkan bahwa hukum mulai bekerja. Namun, kami berharap proses hukum ini tidak berhenti pada satu orang yang berada di lapangan,” ujar Mirzan.
Menurutnya, tragedi longsor di lokasi tambang DAM harus menjadi momentum untuk membongkar persoalan PETI secara lebih menyeluruh. Sebab, aktivitas pertambangan ilegal tidak mungkin hanya dilihat sebagai persoalan pekerja atau pelaku di lapangan, tetapi harus ditelusuri hingga kepada pemodal, pengendali, pemilik kepentingan ekonomi, serta jaringan yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Kalau hanya pelaku lapangan yang diproses, maka persoalan dasarnya belum selesai. Kami ingin penegakan hukum menyentuh aktor intelektual dan pemodal yang berada di balik aktivitas pertambangan ilegal,” tegasnya.
BEMNUS Gorontalo menilai bahwa persoalan PETI bukan sekadar persoalan pelanggaran perizinan. Lebih jauh, pertambangan ilegal menyangkut keselamatan manusia, kerusakan lingkungan, tata kelola sumber daya alam, dan kredibilitas negara dalam menegakkan hukum.
Lima nyawa yang hilang dalam tragedi longsor tersebut, kata Mirzan, tidak boleh berhenti sebagai angka dalam pemberitaan.
“Lima nyawa telah menjadi korban. Karena itu, keadilan tidak boleh berhenti pada penetapan satu tersangka. Negara harus memastikan seluruh rantai yang memungkinkan aktivitas ilegal tersebut berlangsung ikut dibongkar,” katanya.
BEM Nusantara Daerah Gorontalo juga mendorong Polda Gorontalo untuk melakukan penelusuran terhadap aliran keuntungan hasil tambang, pihak yang membiayai aktivitas, jaringan pengangkutan dan distribusi hasil tambang, serta kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang mengetahui atau turut memfasilitasi aktivitas tersebut.
Menurut Mirzan, apresiasi terhadap aparat penegak hukum tidak berarti menghentikan fungsi kontrol mahasiswa.
“Kami akan mengapresiasi ketika aparat bekerja dan hukum ditegakkan. Tetapi kami juga akan tetap mengawasi agar prosesnya transparan dan tidak berhenti pada aktor kecil sementara aktor besar tidak tersentuh,” ujarnya.
Ia menegaskan, BEMNUS Gorontalo akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut secara kritis dan konstruktif.
“Kami tidak sedang mencari siapa yang harus dikorbankan. Kami sedang mendorong agar hukum menemukan seluruh aktor yang bertanggung jawab. Jangan sampai yang ditangkap hanya tangan yang bekerja, sementara tangan yang membiayai dan mengendalikan tetap tersembunyi,” pungkasnya.
Rep: JO


