Takalar – Suaraindonesia1, Kasus penganiayaan brutal yang menimpa seorang perempuan bernama Sri Wahyuni hingga kini masih terkatung-katung tanpa kejelasan di Polres Takalar. Meski laporan polisi telah resmi dibuat sejak 25 Oktober 2025, pihak penyidik dinilai lamban dalam menuntaskan perkara hukum ini dan belum juga menahan tersangka.
Peristiwa pilu ini bermula saat Sri Wahyuni sekadar melintas di depan rumah tetangganya yang sedang menggelar acara hakikah keponakan pelaku. Tanpa alasan yang jelas, korban tiba-tiba diteriaki dengan kata-kata kasar. Situasi semakin memburuk saat pelaku berinisial AF (Aruna Fika) mendekati korban, menarik leher bajunya, lalu melakukan tindakan kekerasan fisik yang sangat keji.
Pelaku secara brutal menendang bagian ulu hati serta area sensitif (kelamin) korban. Akibat hantaman keras di bagian vital tersebut, korban mengalami kesakitan luar biasa hingga mengencingi dirinya sendiri di lokasi kejadian.
Kecewa dan menuntut keadilan, Sri Wahyuni langsung melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polres Takalar. Namun, perjalanan mencari keadilan justru penuh jalan buntu. Korban mengaku sudah hampir enam bulan bolak-balik mendatangi markas Polres Takalar demi menanyakan kelanjutan kasusnya."Pihak kepolisian sempat mengatakan bahwa surat panggilan kedua untuk tersangka Aruna Fika sudah dilaksanakan. Tapi setelah itu, sampai sekarang saya tidak pernah lagi mendengar kabar baru.
Saya baru direspons kembali kalau saya yang aktif menghubungi duluan," ungkap Sri Wahyuni dengan nada kecewa.Hingga berita ini diturunkan, kasus yang sudah berjalan satu tahun ini belum menunjukkan tanda-tanda akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Korban mendesak Kapolres Takalar untuk mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani perkaranya, agar tersangka segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
SW.



