BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Tinggalkan Surat Kuasa Sebelum Wafat: 10 Tahun Janji 20% PT Agro Palma di Bululi Tak Jelas, Lahan Ditelantarkan


GORONTALO, Suara Indonesia1 – Sepuluh tahun sudah berlalu sejak pertemuan di Kantor Camat Asparaga pada 13 April 2015. Saat itu PT Agro Palma Katulistiwa berjanji kepada warga Desa Bululi untuk memberikan ganti rugi lahan Rp 3 juta per hektare dan bagi hasil 20% selama 25-30 tahun. 


Namun hingga Agustus 2025, janji itu tak kunjung ditepati. Yang tersisa hanyalah surat dan kebun sawit yang ditelantarkan.


Hal itu diungkap Wahid N. Paneo, 25 tahun, anak dari almarhum Niko S. Paneo, 72 tahun, salah satu pemilik lahan plasma di Dusun Bukit Indah, Desa Bululi, Kec. Asparaga, Kab. Gorontalo.


"Ini satu-satunya yang ditinggalkan Bapak saya. Surat Kuasa tertanggal 14 April 2022. Isinya memberi kuasa kepada saya untuk menagih Pembayaran Plasma dari PT Palma Group. Sampai Bapak meninggal, hak itu tidak pernah jelas," ujar Wahid sambil menunjukkan surat yang diketahui Kepala Desa Bululi, Lukman Djurika.



Janji 20% Hanya di Kertas Catatan


Bukti lain yang dipegang keluarga adalah "Surat Bukti Peringatan Pertemuan" tertanggal 13 April 2015. Dalam surat tulisan tangan itu dicatat: _"Tanah dibayar ganti rugi Rp 3.000.000/Ha. Setelah panen pertama akan dibagi lima, 20% untuk pemilik tanah."_


Pertemuan itu disebut dihadiri Camat Asparaga, seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Asparaga, dan perwakilan PT Agro Palma.


Namun dalam "Surat Keterangan" No. 133/PWK-KET/APK/V/2015 dari PT Agro Palma tertanggal 15 Mei 2015, tidak ada satu kalimat pun tentang bagi hasil 20%. Surat itu hanya menyatakan lahan "akan disertakan menjadi lahan plasma".


Parahnya, warga mengaku pernah menerima pembagian, tapi hanya 1-2 kali dan jumlahnya sangat kecil. "Kami pernah dapat Rp 300 ribu untuk 1 Ha. Itu tahun 2018. Habis itu tidak ada lagi. Kami tanya, jawabnya rugi," kata seorang warga Bululi yang enggan disebut namanya.



Lahan Plasma Diduga Ditelantarkan


Kondisi di lapangan juga memprihatinkan. Pantauan _Suara Indonesia 1_ pada 19 Juni 2026 memperlihatkan tumpukan tandan buah segar sawit membusuk dan berserakan di tanah, dipenuhi gulma dan pakis. Pohon sawit tampak tidak terawat dengan pelepah kering menjuntai dan semak belukar setinggi orang dewasa.


"Lahan kami diambil, janjinya manis, sekarang dibiarkan mati begitu saja. Sayang sekali," kata warga lainnya.


Kepala Desa Bululi, Lukman Djurika, saat dikonfirmasi membenarkan adanya keluhan warga. "Warga resah. Lahannya diambil tapi tidak produktif. Kami sudah sampaikan ke perusahaan tapi tidak ada tanggapan," katanya.


Menurut Pasal 34 UU Perkebunan, pemegang Hak Guna Usaha wajib mengusahakan lahan sesuai peruntukannya. Jika ditelantarkan selama 2 tahun berturut-turut, maka HGU dapat diberikan teguran hingga pencabutan.


Tuntut Audit dan Kejelasan


Wahid bersama warga lainnya mendesak Dinas Perkebunan Provinsi Gorontalo dan BPN Kabupaten Gorontalo segera melakukan audit dan inspeksi lapangan.


"Kami tidak minta lebih. Kami hanya minta hak 20% sesuai janji di depan pak Camat 10 tahun lalu. Ini juga soal harga diri almarhum Bapak saya. Kalau perusahaan tidak sanggup, kembalikan saja lahan kami. Kami mau kelola sendiri," tegas Wahid.


Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi _Suara Indonesia 1_ kepada pihak PT Agro Palma Katulistiwa belum mendapatkan jawaban.


Reporter: Wahid N. Paneo

Suara Indonesia 1


---


*LAMPIRAN UNTUK PIMRED:*

1.  Foto Surat Kuasa 14-04-2022

2.  Foto Surat Keterangan PT 15-05-2015

3.  Foto Surat Catatan 13-04-2015

4.  Foto/Video Tandan Busuk + Kebun Semak 19-06-2026

« PREV
NEXT »