GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Penindakan kasus PETI di lokasi Dam, Desa Hulawa ini sebelumnya berawal dari peristiwa longsor di lokasi tambang. Langkah cepat kepolisian menetapkan Sdr. RP selaku pelaku usaha sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan dinilai sebagai bukti nyata penegakan hukum yang tidak pandang bulu di wilayah Gorontalo.
Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo, Erlin Adam, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo beserta jajaran Ditreskrimsus Polda Gorontalo atas tindakan tegas dalam mengusut aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
"Kami dari BEM Provinsi Gorontalo sangat mengapresiasi ketegasan Bapak Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo dan Dirreskrimsus Kombes Pol. Maruly Pardede. Penetapan tersangka dan penahanan ini menunjukkan komitmen Polri dalam merespons cepat peristiwa tragis longsor yang memakan korban di lokasi tambang ilegal tersebut," ujar Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Erlin Adam.
Erlin menegaskan bahwa keberadaan tambang emas tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak buruk yang nyata bagi keselamatan jiwa masyarakat serta merusak ekosistem lingkungan. Menurutnya, tindakan tegas Polda Gorontalo menjadi angin segar bagi penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.
"Aktivitas PETI selama ini sangat merugikan dan membahayakan keselamatan warga. Kehadiran Polda Gorontalo dalam mengusut tuntas kasus ini memuliakan hukum dan membuktikan bahwa negara hadir melindungi masyarakatnya," tambahnya.
Lebih lanjut, Erlin Adam mendukung penuh komitmen Polda Gorontalo untuk terus mendalami kasus ini dan menindak siapapun pihak lain yang terlibat maupun turut bertanggung jawab di balik pengoperasian tambang ilegal tersebut.
"Kami mendorong penyidik untuk tidak berhenti di satu tersangka saja. Usut tuntas sampai ke akar-akarnya agar memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal yang mengabaikan keselamatan jiwa di Gorontalo," pungkas Erlin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Rep: JO


