BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Abbas Sutrisno Desak KPK dan Kortastipidkor Polri Cermati Temuan Rp2,7 Miliar: Farhan Jangan Cuma Tunjuk Bawahan, Buka Siapa yang Bertanggung Jawab

Suaraindonesia1, Papua - LSM antikorupsi melalui Abbas Sutrisno menyoroti tata kelola Pemerintah Kota Bandung di bawah kepemimpinan Wali Kota Muhammad Farhan. Sorotan tersebut menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2025.

Dari 27 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat, sebanyak 25 daerah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sementara Kota Bandung memperoleh WDP dan Kabupaten Bekasi mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).

Abbas menilai kondisi tersebut layak dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, terlebih setelah muncul persoalan anggaran sekitar Rp2,7 miliar yang berkaitan dengan kegiatan CFD Dago, CFD Buahbatu, dan Braga Beken yang menjadi temuan pemeriksaan BPK.

“WDP memang bukan vonis korupsi. Tetapi ketika 25 daerah lain memperoleh WTP, masyarakat Bandung berhak mengetahui apa yang menjadi persoalan dan bagaimana penyelesaiannya. Jangan sampai WDP dianggap sekadar tiga huruf yang bisa dilewati begitu saja,” kata Abbas Sutrisno.

Berdasarkan pemberitaan yang mengutip dokumen pemeriksaan BPK, anggaran sekitar Rp2,7 miliar tersebut berada pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung pada Tahun Anggaran 2025. Pembayaran kepada personel non-ASN dipersoalkan karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

Farhan sebelumnya menyatakan terdapat kesalahan dalam pengelolaan anggaran oleh Dishub. Namun, Abbas menilai penunjukan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) belum cukup untuk menjawab persoalan pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Kalau program berhasil, jangan semua berdiri paling depan menerima tepuk tangan. Begitu ada temuan BPK, dinas yang didorong maju sendirian. Kalau setiap persoalan cukup dijawab ‘itu salah dinas’, masyarakat tentu berhak bertanya, lalu wali kota fungsinya apa?” ujarnya.

Menurut Abbas, publik perlu mengetahui rantai pengambilan keputusan secara utuh, mulai dari pihak yang mengusulkan, memverifikasi, mengetahui, menyetujui hingga mengotorisasi pembayaran.

“Rp2,7 miliar bukan uang Monopoly. Itu uang publik. Kalau memang hanya persoalan administrasi, buka dokumennya dan tunjukkan tindak lanjut rekomendasi BPK. Jangan meminta masyarakat percaya hanya karena pejabat mengatakan semuanya sedang diperbaiki.”

Abbas juga mengingatkan agar pemerintahan daerah tidak bergantung pada satu figur. Menurut dia, kewenangan wali kota tetap berjalan dalam mekanisme pemerintahan, pengawasan, serta pembagian kewenangan dengan unsur pemerintahan lainnya.

“Bandung bukan kerajaan. Balai Kota bukan istana. Wali kota bukan raja, wakil wali kota bukan dekorasi, OPD bukan tempat melempar kesalahan, dan APBD bukan dompet pribadi. Kalau semuanya sudah sesuai mekanisme, buka. Biarkan dokumen yang berbicara.”

Ia juga mengingatkan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya kekompakan kepala daerah serta pesan Kementerian Dalam Negeri mengenai sinergi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Arahan Presiden jangan hanya menjadi oleh-oleh dari retret di Magelang. Sinergi bukan slogan untuk foto bersama. Masyarakat harus bisa melihatnya dalam cara pemerintahan dijalankan,” katanya.

Atas persoalan tersebut, Abbas meminta DPRD Kota Bandung memperkuat fungsi pengawasan. Ia juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mencermati persoalan tersebut apabila terdapat informasi atau bukti yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.

“Kami tidak memvonis Farhan korup. Justru fakta yang harus diuji. Kalau hanya salah administrasi, buktikan. Kalau tidak ada kerugian negara, jelaskan. Kalau ditemukan indikasi pidana, biarkan aparat bekerja dan telusuri rantai keputusannya dari bawah sampai atas.”

Abbas menegaskan, persoalan tersebut menurutnya tidak seharusnya berhenti pada penunjukan terhadap satu organisasi perangkat daerah. Transparansi mengenai proses penganggaran, pelaksanaan, pembayaran, hingga tindak lanjut rekomendasi BPK dinilai penting agar publik memperoleh gambaran yang utuh.

“Pak Farhan, jangan suruh masyarakat percaya. Suruh dokumen bicara. Jabatan wali kota bukan hanya kursi paling depan ketika menerima tepuk tangan. Ketika auditor negara memberikan catatan, masyarakat juga akan melihat ke kursi paling atas, karena di sanalah tanggung jawab kepemimpinan berada,” pungkas Abbas. (*)

« PREV
NEXT »