BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Kadis Kominfo Gorontalo Utara di Polisikan Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Penyalahgunaan Wewenang


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Gorontalo Utara, Drs. Sefry Bobihoe, M.Si, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo. Laporan tersebut terkait dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap bawahannya sendiri.


Laporan ini dilayangkan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Kominfo Gorontalo Utara, Hairunissawati Bakari, S.IP, M.Si, yang bertindak sebagai korban. Surat pengaduan masyarakat tersebut tertanggal 2 Oktober 2026 dan ditujukan langsung kepada Kapolda Gorontalo.


Dalam surat pengaduan yang diterima redaksi, korban menguraikan sejumlah fakta dan permasalahan yang diduga kuat dilakukan oleh terlapor. Salah satu poin utama adalah dugaan tindakan pengusiran secara sewenang-wenang yang terjadi di tengah rapat umum awal bulan Juni 2024.


"Terlapor diduga kuat telah melakukan tindakan pengusiran secara sewenang-wenang terhadap bawahannya agar keluar dari Dinas Kominfo dan mencari Dinas lain sebagai tempat bekerja," tulis korban dalam laporannya. Tindakan tersebut dinilai mencederai martabat PNS serta menciptakan lingkungan kerja yang intimidatif dan tidak kondusif.

Selain dugaan pengusiran, korban juga melaporkan adanya penahanan hak kepegawaian berupa Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan gaji yang tidak dibayarkan. Korban mengklaim TPP tidak dibayarkan sejak Januari 2024, sementara gaji sebagai PNS tidak dibayarkan sejak Juli 2026 hingga saat ini.


"Terlapor dengan sengaja tidak membayarkan Hak Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Gaji Korban selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sah. Tindakan ini dilakukan sepihak tanpa adanya putusan disiplin yang berkekuatan hukum tetap, sehingga sangat merugikan kelangsungan hidup korban dan keluarganya," lanjutnya.

Korban juga menyebutkan bahwa berbagai upaya penyelesaian di internal pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo Utara telah dilakukan, namun belum membuahkan solusi.


Sangkutan Hukum


Dalam laporannya, korban menyertakan tinjauan regulasi dan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh terlapor. Pertama, terkait dugaan Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power) yang melanggar Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ancaman sanksinya berupa pemberhentian tetap dengan atau tanpa hak pensiun.


Kedua, terkait Pelanggaran Disiplin PNS terkait Hak Kepegawaian, yang merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Penghentian pembayaran gaji secara ilegal di luar prosedur hukum dinilai merupakan pelanggaran berat.


Ketiga, korban menuding adanya dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pemerasan/penggelapan hak. Hal ini merujuk pada Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Jika penahanan gaji/TPP mengarah pada penguasaan dana yang bukan haknya, korban menilai hal ini dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Pejabat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.


Tuntutan Korban


Berdasarkan uraian tersebut, korban memohon kepada Kapolda Gorontalo beserta jajaran untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat tersebut. Korban mendesak agar dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara objektif, transparan, dan tuntas.


Korban juga meminta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa terlapor demi tegaknya keadilan, serta memanggil pihak-pihak terkait di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Asisten 3, Inspektur, dan Kepala BKPP.


"Kami memohon kepada Bapak Kapolda Gorontalo beserta jajaran untuk menerima dan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat ini," pungkas korban.

Surat pengaduan ini juga ditembuskan kepada Bupati Gorontalo Utara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gorontalo Utara, dan Inspektur Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.


Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Daerah Gorontalo maupun dari pihak terlapor, Drs. Sefry Bobihoe, M.Si, terkait laporan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk konfirmasi lebih lanjut.


Rep: JO

« PREV
NEXT »