GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Aliansi Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo menggelar aksi demonstrasi di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Gorontalo, Jumat (23/10/2026). Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Rahman Patingki selaku Ketua Umum FKPR Wilayah Provinsi Gorontalo yang bertindak sebagai Koordinator Lapangan (Korlap).
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan krusial yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari Kapolda Gorontalo. Aliansi menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan secara transparan, profesional, tegas, dan tanpa pandang bulu, terutama terhadap persoalan-persoalan yang telah menjadi perhatian publik.
Adapun empat tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi tersebut meliputi:
Pertama, mendesak Polda Gorontalo segera memperjelas penanganan dugaan pengrusakan bangunan cagar budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf. Aliansi menilai bahwa persoalan tersebut semakin memanas dan berpotensi memicu gelombang aksi lanjutan apabila tidak disertai kejelasan penanganan hukum. Oleh karena itu, kepolisian diminta menunjukkan keseriusan, ketegasan, dan profesionalisme dalam mengungkap perkara tersebut.
Kedua, mendesak Polda Gorontalo memperjelas penanganan laporan atau aduan aktivis terkait dugaan tindakan represif oleh oknum anggota Polresta Gorontalo Kota. Aliansi meminta agar dugaan tersebut ditindaklanjuti secara objektif melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Penegakan hukum, menurut massa aksi, harus berlaku bagi setiap orang tanpa terkecuali, termasuk aparat penegak hukum.
Ketiga, mendesak Polda Gorontalo memanggil dan memeriksa Firman Latuda terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Pasir Putih, Kabupaten Gorontalo, serta dugaan perannya sebagai pengumpul atensi dalam aktivitas tersebut. Aliansi meminta agar dugaan tersebut ditelusuri secara menyeluruh berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keempat, mendesak Polda Gorontalo memeriksa Yosar Ruiba terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas PETI. Desakan ini disampaikan dengan menyinggung informasi mengenai penangkapan sebuah mobil pikap bermuatan solar bersubsidi yang pada bagian belakangnya disebut bertuliskan "YR TEAM". Aliansi meminta kepolisian menelusuri asal-usul BBM tersebut, tujuan distribusinya, serta ada atau tidaknya keterkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal. Penyebutan tulisan pada kendaraan tersebut bukan dengan sendirinya merupakan bukti keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Rahman Patingki: Jangan Ada Intervensi Politik dalam Penanganan Cagar Budaya
Dalam orasinya, Rahman Patingki memberikan penekanan khusus terhadap dugaan pengrusakan bangunan cagar budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf. Ia menilai bahwa perkara tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan pembangunan fisik, melainkan juga menyangkut perlindungan sejarah, identitas daerah, dan kepentingan publik.
Rahman menegaskan bahwa kepolisian perlu mendalami keterlibatan seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek pembangunan hotel di lokasi tersebut, termasuk pihak ketiga atau pelaksana pekerjaan, apabila terdapat indikasi keterlibatan berdasarkan bukti yang sah.
Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada satu pihak apabila fakta penyidikan menunjukkan adanya pihak lain yang turut memiliki peran atau tanggung jawab dalam peristiwa tersebut.
"Jangan sampai ada pengaruh politik dalam penanganan persoalan cagar budaya ini. Ini bukan semata-mata persoalan kepentingan pihak tertentu, tetapi menyangkut sejarah yang wajib dilindungi dan dilestarikan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Rahman dalam orasinya.
Ia juga mengingatkan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap proses penegakan hukum. Tidak boleh ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa hanya karena kedudukan, jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan politik.
Polda Gorontalo Beri Respons atas Tuntutan Massa
Aksi demonstrasi tersebut mendapat respons dari AKBP Dika yang menerima massa aksi dan mengakomodasi sejumlah tuntutan, khususnya terkait penanganan dugaan pengrusakan bangunan cagar budaya.
Dalam penyampaiannya kepada massa, AKBP Dika menyatakan bahwa Polda Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) saat ini masih melengkapi barang bukti terkait perkara cagar budaya tersebut. Ia menyampaikan bahwa penetapan tersangka akan diupayakan secepatnya setelah proses penyidikan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Terkait aduan dugaan tindakan represif oleh anggota kepolisian, AKBP Dika menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melakukan tindakan tersebut direncanakan berlangsung pada pekan berikutnya.
Sementara itu, mengenai tuntutan pemeriksaan terhadap Firman Latuda, ia menyampaikan akan meneruskan aspirasi massa kepada Wakapolda Gorontalo atau Direktur Reserse Kriminal Khusus agar dugaan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui pemanggilan dan pemeriksaan.
Respons tersebut menjadi salah satu poin penting dalam aksi demonstrasi kali ini. Namun, bagi aliansi, penyampaian komitmen perlu diikuti dengan langkah konkret, perkembangan penanganan yang jelas, serta tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Aliansi Tegaskan Pengawalan Tidak Berhenti di Depan Mapolda
Rahman Patingki menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus upaya mendorong institusi kepolisian agar memberikan kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat Gorontalo.
Menurutnya, masyarakat tidak cukup hanya menerima pernyataan bahwa suatu perkara sedang diproses. Publik juga membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan penanganan, tindak lanjut terhadap laporan, serta kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan hukum dan alat bukti.
"Bagi kami, yang terpenting bukan sekadar menerima aspirasi atau mendengar janji di hadapan massa aksi. Kami ingin melihat keseriusan dalam tindakan nyata. Kasus cagar budaya harus mendapatkan kejelasan, dugaan tindakan represif harus diperiksa secara objektif, dan dugaan keterlibatan dalam PETI harus ditelusuri secara profesional," tegas Rahman.
Ia menambahkan, FKPR akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut dan meminta Polda Gorontalo memberikan perhatian serius terhadap setiap tuntutan yang telah disampaikan.
Aliansi berharap seluruh proses penanganan berjalan transparan, objektif, serta bebas dari intervensi kepentingan apa pun. Bagi mereka, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dibangun melalui profesionalisme, akuntabilitas, dan keberanian menegakkan hukum tanpa diskriminasi.
Prinsip yang ditegaskan dalam aksi tersebut sederhana: hukum harus berdiri di atas kepentingan publik, sejarah daerah harus dilindungi, dan setiap dugaan pelanggaran wajib ditangani secara adil berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Rep: JO


