BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

FKPR Gorontalo Gebrak Mapolda! Rahman Patingki Desak Kejelasan Kasus Cagar Budaya, Dugaan Represif Polisi, hingga PETI


GORONTALO, Suara Indonesia 1.com — Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo menggelar aksi demonstrasi di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Gorontalo, Jumat (23/10/2026). Aksi yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum FKPR Wilayah Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, tersebut membawa sejumlah tuntutan serius terkait penegakan hukum, perlindungan cagar budaya, dugaan tindakan represif aparat, serta dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).


Dalam aksi tersebut, Rahman Patingki yang bertindak sebagai koordinator lapangan menegaskan bahwa Polda Gorontalo tidak boleh membiarkan persoalan-persoalan yang telah menjadi perhatian publik berlarut-larut tanpa kejelasan. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar pernyataan bahwa suatu perkara sedang ditangani.


Ada empat tuntutan utama yang disuarakan massa aksi kepada Kapolda Gorontalo.


Pertama, mendesak Polda Gorontalo segera memberikan kejelasan penanganan dugaan pengrusakan bangunan cagar budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf di Kota Gorontalo. Kedua, mendesak penanganan secara transparan atas aduan aktivis terkait dugaan tindakan represif oleh oknum anggota Polresta Gorontalo Kota.


Ketiga, mendesak pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Firman Latuda atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas PETI di kawasan Pasir Putih, Kabupaten Gorontalo, termasuk dugaan peran sebagai pengumpul atensi. Keempat, mendesak pemeriksaan terhadap Yosar Ruiba terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas PETI, dengan meminta kepolisian menelusuri informasi mengenai kendaraan pikap bermuatan solar bersubsidi yang disebut bertuliskan "YR TEAM" pada bagian belakangnya.


Seluruh dugaan tersebut diminta untuk ditelusuri secara profesional berdasarkan bukti dan fakta hukum, bukan berdasarkan asumsi ataupun tekanan pihak tertentu.


Rahman: Cagar Budaya Bukan Objek yang Bisa Dikorbankan demi Kepentingan Tertentu


Dalam orasinya, Rahman Patingki memberikan perhatian khusus terhadap persoalan dugaan pengrusakan bangunan cagar budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf. Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebatas polemik pembangunan, sebab terdapat kepentingan sejarah dan pelestarian warisan budaya yang harus dilindungi.


Rahman juga mendesak kepolisian mendalami peran seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek pembangunan hotel di lokasi tersebut, termasuk pihak ketiga atau pelaksana pekerjaan apabila ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka.


Menurutnya, penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak boleh ada pihak yang luput dari pemeriksaan hanya karena kedudukan, kekuasaan, atau kedekatan dengan lingkaran tertentu.


"Jangan sampai ada pengaruh politik dalam penanganan persoalan cagar budaya ini. Ini menyangkut sejarah yang harus dilindungi dan dilestarikan. Kalau memang ditemukan bukti keterlibatan pihak-pihak tertentu, siapa pun orangnya harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku," tegas Rahman.

Ia mengingatkan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum tidak boleh berhenti sebagai slogan. Prinsip tersebut harus benar-benar tercermin dalam proses penegakan hukum, tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun.


Polda Sebut Barang Bukti Sedang Dilengkapi, Penetapan Tersangka Diupayakan Secepatnya


Dalam aksi tersebut, AKBP Dika menerima massa dan mengakomodasi aspirasi yang disampaikan, terutama terkait penanganan perkara dugaan pengrusakan cagar budaya.


Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada massa aksi, Polda Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) masih melengkapi barang bukti dalam perkara tersebut. AKBP Dika juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka akan diupayakan secepatnya sesuai perkembangan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.


Pernyataan itu menjadi perhatian massa aksi. FKPR berharap proses penyidikan segera menunjukkan perkembangan yang jelas sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai penanganan perkara tersebut.


Bagi Rahman, kelengkapan alat bukti merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum. Namun, proses itu juga harus dijalankan secara serius, profesional, dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.


Dugaan Represif Aparat Akan Diperiksa Pekan Depan


Selain perkara cagar budaya, AKBP Dika menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap anggota kepolisian yang diduga melakukan tindakan represif direncanakan berlangsung pada pekan berikutnya.


FKPR menilai pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap aduan masyarakat ditindaklanjuti secara objektif. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.


Rahman menegaskan bahwa institusi kepolisian memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap anggota menjalankan tugas secara profesional dan menghormati hak masyarakat.


"Jangan sampai masyarakat yang menyampaikan kritik justru kehilangan kepercayaan karena aduannya tidak mendapatkan kejelasan. Jika ada dugaan pelanggaran oleh anggota, periksa secara objektif dan sampaikan perkembangan penanganannya," menjadi penekanan sikap FKPR dalam mengawal persoalan tersebut.

Polda Akan Teruskan Desakan Pemeriksaan Firman Latuda


Mengenai tuntutan pemeriksaan terhadap Firman Latuda, AKBP Dika menyampaikan bahwa aspirasi tersebut akan diteruskan kepada Wakapolda Gorontalo atau Direktur Reserse Kriminal Khusus untuk ditindaklanjuti.


FKPR meminta agar dugaan yang disampaikan dalam aksi tidak berhenti pada penerimaan aspirasi, tetapi ditelaah melalui proses penyelidikan atau penyidikan sesuai kewenangan dan dasar hukum yang tersedia.


Adapun tuntutan pemeriksaan terhadap Yosar Ruiba juga menjadi bagian dari aspirasi massa. Aliansi meminta kepolisian mendalami informasi mengenai kendaraan yang disebut membawa solar bersubsidi dan menelusuri apakah terdapat hubungan yang dapat dibuktikan dengan aktivitas PETI.


FKPR menegaskan bahwa setiap pemeriksaan harus didasarkan pada fakta, bukti, dan prosedur hukum yang sah. Penyebutan nama maupun tulisan pada kendaraan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.


FKPR: Jangan Berhenti pada Janji, Publik Menunggu Tindakan Nyata


Aksi demonstrasi di Mapolda Gorontalo tersebut menjadi bentuk tekanan publik agar sejumlah persoalan hukum memperoleh penanganan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.


Rahman Patingki menegaskan bahwa FKPR akan terus mengawal perkembangan tuntutan yang telah disampaikan. Menurutnya, fungsi kontrol sosial harus dijalankan secara konsisten, terutama ketika suatu persoalan menyangkut kepentingan masyarakat luas, perlindungan sejarah, dan integritas penegakan hukum.


"Bagi kami, yang dibutuhkan bukan sekadar respons ketika massa datang ke Mapolda. Yang paling penting adalah tindak lanjut nyata, pemeriksaan yang profesional, serta kejelasan perkembangan setiap persoalan yang kami sampaikan. Hukum harus berlaku adil dan tidak boleh tunduk pada kepentingan siapa pun," tegas Rahman.

Ia berharap Kapolda Gorontalo memberikan perhatian serius terhadap seluruh aspirasi tersebut dan memastikan setiap dugaan ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


Bagi FKPR, perjuangan tidak berhenti ketika massa membubarkan diri. Pengawalan akan terus dilakukan sampai terdapat kejelasan dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


Rep: JO

« PREV
NEXT »