Narasumber: MOH SAHRUL LAKORO, SH
Ketua Bidang Organisasi & Kaderisasi DPN PERMAHI
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Demonstrasi merupakan hak konstitusional. Namun, ketika ASN Pemerintah Kota Gorontalo turun ke Polda untuk menyuarakan tuntutan yang berkaitan dengan persoalan hukum Wali Kota, Adhan Dambea, publik berhak mengajukan pertanyaan kritis, apakah birokrasi benar-benar berdiri sebagai institusi profesional, atau justru berisiko dipersepsikan sebagai barisan pendukung kepentingan pribadi pejabat?
Kami tidak mempersoalkan hak ASN untuk menyampaikan pendapat. Yang harus dijelaskan adalah apakah partisipasi tersebut berlangsung secara sukarela, tanpa tekanan struktural, tanpa penyalahgunaan fasilitas negara, dan tanpa mengganggu pelayanan publik.
Wali Kota tidak cukup hanya berlindung di balik dalih bahwa demonstrasi berlangsung di luar jam kerja. Di luar jam kantor bukan berarti di luar tanggung jawab hukum dan etika pemerintahan. Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai bagaimana aksi tersebut diorganisasi dan apakah terdapat keterlibatan struktur kedinasan.
Dalam negara hukum, perkara tidak boleh dihentikan karena tekanan massa, tetapi juga tidak boleh dilanjutkan secara sewenang-wenang. Jika terdapat dugaan kriminalisasi, buktikan melalui mekanisme hukum. Jika terdapat dugaan pelanggaran, periksa berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.
Karena itu, kami mendorong pemeriksaan yang objektif terhadap dugaan pengerahan ASN, penggunaan fasilitas negara, dan kemungkinan gangguan pelayanan publik tanpa terlebih dahulu menganggap peserta atau pejabat tertentu bersalah.
Pertanyaan mendasarnya sederhana ketika kepala daerah menghadapi persoalan hukum, apakah birokrasi tetap menjadi pelayan masyarakat, atau justru berisiko terseret ke dalam kepentingan personal penguasanya?
Pertanyaan ini bukan vonis. Ini adalah tuntutan transparansi. Sebab, jabatan adalah amanah, ASN bukan alat kekuasaan, dan hukum tidak boleh tunduk kepada siapa pun.
Rep: JO


