GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Gorontalo meminta Kejaksaan melakukan penelaahan dan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Leato, menyusul ambruknya fasilitas yang menjadi perhatian publik. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pelaksanaan proyek telah memenuhi standar teknis, ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta prinsip akuntabilitas penggunaan keuangan negara.
Sandi Idris Pengurus Cabang PERMAHI Gorontalo menilai bahwa kerusakan fasilitas publik tidak boleh berhenti pada penjelasan mengenai tingginya curah hujan, air pasang, atau erosi tanah. Faktor-faktor tersebut perlu diuji secara teknis dan objektif untuk memastikan apakah kerusakan benar-benar disebabkan kondisi alam atau terdapat faktor lain, seperti kelemahan perencanaan, ketidaksesuaian spesifikasi, mutu konstruksi, maupun pengawasan pekerjaan yang tidak memadai.
"Ambruknya fasilitas publik harus menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi keseluruhan proses pembangunan, bukan sekadar persoalan siapa yang akan memperbaiki bangunan. Publik berhak mengetahui apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi dan apakah pengawasan proyek berjalan sebagaimana mestinya," Kata Sandi.
PPK memiliki peran penting dalam pengendalian pelaksanaan kontrak sesuai kewenangannya. Oleh karena itu, Kejaksaan perlu menelaah dokumen kontrak, spesifikasi teknis, gambar kerja, hasil pengujian mutu, laporan pengawasan, kesesuaian volume pekerjaan, dokumen pembayaran, serta berita acara pemeriksaan dan serah terima pekerjaan.
PERMAHI Gorontalo juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kontraktor pelaksana, tetapi turut menelusuri proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian kontrak. Penelusuran tersebut penting untuk memastikan apakah setiap pihak telah menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan hukum.
"Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, dapat menjadi bagian dari kerangka pemeriksaan sesuai ruang lingkup dan status proyek. Apabila ditemukan bukti awal mengenai penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, penyimpangan pembayaran, atau indikasi kerugian keuangan negara yang berkaitan dengan tindak pidana, Kejaksaan perlu menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku," Tambahnya.
PERMAHI Gorontalo menegaskan bahwa ambruknya fasilitas KNMP Leato tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Namun, peristiwa tersebut merupakan alasan yang patut untuk meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek teknis, administratif, dan keuangan proyek. Prinsip praduga tak bersalah harus dihormati, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari evaluasi dan pertanggungjawaban yang transparan.
"Kami pun mendapatkan sebuah temuan yang mana ada dugaan permainan Kontrak beberapa titik kampung nelayan di Sulawesi Utara yang mana ada kontrak di atas kontrak, patut diduga program presiden sudah mulai ada indikasi korupsi," Pungkasnya.
Rep: JO


