BANGGAI LAUT, SuaraIndonesia1.com— Sejumlah persoalan terkait pengelolaan Dana Desa dan penyaluran bantuan pemerintah di Desa Paisubebek, Kecamatan Bokan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, mulai menjadi sorotan. Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan sejumlah dugaan persoalan tersebut kepada Kevin Lapendos, aktivis Sulawesi Tengah sekaligus putra daerah Sulawesi Tengah.
Dalam penyampaiannya, warga tersebut mengungkapkan beberapa hal yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, aparat pengawas internal pemerintah, serta aparat penegak hukum. Persoalan yang disoroti meliputi pengadaan perahu fiber menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2024, dugaan tidak tersalurkannya bantuan kulkas dari Dinas Sosial Kabupaten Banggai Laut, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kepala desa.
Salah satu persoalan yang disampaikan warga berkaitan dengan pengadaan perahu fiber melalui Dana Desa tahun anggaran 2024. Menurut keterangan warga, perahu tersebut dibuat di Tobungku dengan nilai anggaran yang disebut mencapai Rp17 juta per unit.
Namun, warga mempertanyakan kesesuaian nilai anggaran tersebut dengan harga perahu yang disebutnya berada di kisaran Rp9 juta per unit. Warga juga menyampaikan bahwa dari pengadaan tersebut, saat ini diduga hanya tersisa 11 unit perahu fiber yang tidak dibayar, sementara unit lainnya diduga telah terjual.
Jika informasi ini benar, maka persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebelah mata. Perlu ada penelusuran mengenai jumlah perahu yang diadakan, nilai kontrak atau pembayaran, spesifikasi barang, harga riil, keberadaan aset, serta dasar hukum apabila benar terjadi penjualan.
Pertanyaan mendasarnya: ke mana perahu-perahu tersebut, bagaimana status kepemilikannya, dan apakah penggunaan Dana Desa telah dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan?
Pertanyaan itu harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan, bukan sekadar penjelasan lisan. Jika ditemukan selisih harga atau kehilangan aset yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, aparat berwenang perlu menindaklanjutinya sesuai hukum.
Atas berbagai dugaan tersebut, warga meminta Inspektorat Kabupaten Banggai Laut dan Kejaksaan Negeri Banggai Laut untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan pemerintahan dan keuangan Desa Paisubebek.
Kevin Lapendos menilai, setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan penggunaan uang negara harus ditanggapi secara serius dan profesional. Dana Desa merupakan anggaran publik yang peruntukannya harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan ruang yang kebal dari pengawasan.
Pemeriksaan diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi semata, tetapi juga mencakup verifikasi fisik barang, dokumen pengadaan, bukti pembayaran, pencatatan aset desa, serta keterangan pihak-pihak terkait. Apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau unsur tindak pidana, hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Selain persoalan perahu fiber, warga juga menyampaikan dugaan bahwa bantuan berupa lima unit kulkas dari Dinas Sosial Kabupaten Banggai Laut belum disalurkan kepada pihak yang berhak.
Informasi ini perlu segera diklarifikasi oleh Dinas Sosial, pemerintah desa, dan pihak terkait. Harus dijelaskan kapan bantuan tersebut diserahkan, siapa penerima yang tercatat, di mana barang-barang itu berada, serta apakah terdapat dokumen serah terima dan bukti penyaluran. Apabila bantuan tersebut memang diperuntukkan bagi masyarakat, tetapi tidak sampai kepada penerima yang berhak tanpa alasan yang sah, kondisi itu patut menjadi objek pemeriksaan.
Bantuan sosial tidak boleh berhenti sebagai angka dalam laporan administrasi. Barang yang dianggarkan atau disalurkan pemerintah harus memiliki kejelasan keberadaan dan penerimanya. Warga juga mendesak Bupati Banggai Laut untuk mengevaluasi kepemimpinan Kepala Desa Paisubebek, Dewanto Jandring (DJ), yang dituding warga telah menggunakan kewenangannya secara sewenang-wenang.
Desakan tersebut muncul bersamaan dengan tuntutan agar dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran dan bantuan pemerintah diperiksa secara objektif. Dalam konteks ini, pemerintah daerah dituntut tidak sekadar menerima laporan, tetapi memastikan adanya proses pemeriksaan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait permintaan pemberhentian kepala desa, keputusan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pemeriksaan terhadap dugaan yang telah disampaikan masyarakat. Jabatan kepala desa merupakan amanah publik, bukan kewenangan tanpa batas. Setiap penggunaan kewenangan harus tunduk pada hukum dan prinsip akuntabilitas.
Sebagai aktivis Sulawesi Tengah sekaligus putra daerah, Kevin Lapendos diharapkan dapat mengawal aspirasi tersebut agar mendapat perhatian dari lembaga yang berwenang. Substansi persoalan ini bukan sekadar mempertanyakan harga perahu atau keberadaan bantuan, melainkan memastikan bahwa anggaran dan program pemerintah benar-benar dikelola untuk kepentingan masyarakat.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang publik digunakan, bagaimana aset desa dikelola, dan apakah bantuan pemerintah telah sampai kepada penerima yang semestinya.
Jika tidak ada persoalan, pemeriksaan akan menjadi sarana pembuktian. Jika ditemukan penyimpangan, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Karena itu, Inspektorat Kabupaten Banggai Laut, Kejaksaan Negeri Banggai Laut, dan Bupati Banggai Laut perlu memberikan perhatian serius terhadap informasi yang disampaikan warga Desa Paisubebek.
Hingga berita ini disusun, informasi tersebut masih berupa keterangan warga yang belum diverifikasi secara independen. Belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana, dan pihak-pihak yang disebutkan tetap berhak memberikan klarifikasi atau bantahan.
Langkah berikutnya adalah meminta tanggapan resmi dari Kepala Desa Paisubebek, Dinas Sosial, Inspektorat, Kejaksaan Negeri, dan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut agar persoalan ini dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti. Transparansi bukan ancaman bagi pemerintahan yang bersih. Justru keterbukaan dan pemeriksaan yang objektif merupakan jalan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Rep: JO


