BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

DIDUGA BELUM ADA ANGGOTA YANG MENGANTONGI SERTIFIKAT TILANG, RAHMAN PATINGKI DESAK DIRLANTAS EVALUASI KASAT LANTAS POLRES BONE BOLANGO


BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com — Praktik penindakan pelanggaran lalu lintas oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone Bolango kini menjadi sorotan tajam. Di tengah intensitas operasi penilangan yang disebut-sebut berlangsung hampir setiap hari, muncul sejumlah pertanyaan serius mengenai kompetensi petugas, transparansi prosedur penindakan, hingga mekanisme pembayaran denda tilang yang perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari pihak berwenang.


Sorotan tersebut disampaikan oleh Rahman Patingki, Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo. Ia menilai, apabila dugaan mengenai belum adanya anggota Satlantas Polres Bone Bolango yang mengantongi sertifikat tilang benar adanya, kondisi tersebut harus segera diklarifikasi secara terbuka oleh institusi terkait.


Menurut Rahman, pelaksanaan operasi penindakan di jalan raya tidak boleh hanya dilihat dari seberapa sering petugas turun ke lapangan, tetapi juga harus diukur berdasarkan kompetensi personel, kepatuhan terhadap prosedur, transparansi penindakan, serta perlindungan hak-hak masyarakat.


"Jangan sampai masyarakat setiap hari berhadapan dengan operasi penilangan, tetapi pada saat yang sama justru muncul pertanyaan mendasar mengenai kompetensi petugas dan kepatuhan terhadap prosedur. Jika benar belum ada anggota yang memiliki sertifikat yang dipersyaratkan untuk melaksanakan penindakan tertentu, Dirlantas Polda Gorontalo harus segera turun tangan untuk memeriksa dan memastikan persoalan ini," tegas Rahman.

MEKANISME PENILANGAN DIPERTANYAKAN, MASYARAKAT BERHAK MENDAPAT KEJELASAN


Rahman juga menyoroti adanya dugaan pola penindakan yang dinilai janggal di lapangan. Berdasarkan informasi dan keluhan yang perlu diverifikasi lebih lanjut, terdapat pengendara yang mengaku tidak langsung menerima surat tilang saat ditindak, tetapi justru diarahkan untuk menyelesaikan urusannya di kantor, baik di kantor yang berada di depan Polsek Kabila maupun di Polres Bone Bolango.


Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai prosedur yang sebenarnya diterapkan oleh petugas. Mengapa pengendara yang ditindak tidak langsung memperoleh kejelasan mengenai pelanggaran yang disangkakan, bukti penindakan, serta mekanisme penyelesaian perkara sesuai ketentuan?


Apabila pengendara memang diarahkan ke kantor untuk menjalani prosedur administratif yang sah, petugas wajib menjelaskan alasan dan tahapan yang harus ditempuh. Namun, apabila mekanisme tersebut tidak disertai kejelasan administrasi dan bukti penindakan, praktik itu patut diperiksa secara serius.


"Jangan membuat masyarakat kebingungan dengan prosedur yang tidak transparan. Ketika seseorang ditilang, harus jelas apa pelanggarannya, bagaimana proses penindakannya, ke mana pembayaran dilakukan, dan bukti apa yang diterima. Jangan sampai masyarakat justru merasa dipersulit ketika berhadapan dengan aparat yang seharusnya memberikan pelayanan dan kepastian hukum," ujar Rahman.

Ia menegaskan, penegakan hukum lalu lintas tidak boleh menjadi ruang abu-abu yang menimbulkan kecurigaan publik. Setiap tindakan petugas harus dapat dijelaskan secara administratif dan dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.


ANTREAN PANJANG DI RUANGAN PETUGAS, APA YANG SEBENARNYA TERJADI?


Hal lain yang turut menjadi perhatian adalah adanya informasi mengenai antrean masyarakat di depan ruangan petugas yang menangani persoalan tilang. Kondisi tersebut, menurut Rahman, perlu ditelusuri untuk memastikan tujuan pelayanan, jenis transaksi yang berlangsung, serta mekanisme administrasi yang diterapkan.


Apakah masyarakat sedang menjalani proses klarifikasi pelanggaran? Apakah mereka memperoleh penjelasan mengenai besaran denda? Ataukah terdapat pembayaran yang dilakukan melalui petugas di dalam ruangan? Pertanyaan-pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan asumsi atau tuduhan semata. Namun, justru karena menyangkut pelayanan penegakan hukum, pihak kepolisian harus memberikan penjelasan yang terbuka agar tidak berkembang menjadi kecurigaan berkepanjangan di tengah masyarakat.


"Antrean panjang itu harus jelas peruntukannya. Masyarakat datang untuk mendapatkan pelayanan, bukan untuk menebak-nebak prosedur yang sedang berjalan. Jika seluruh proses sudah sesuai aturan, silakan dibuka dan dijelaskan kepada publik. Akan tetapi, jika ditemukan penyimpangan, jangan ada upaya melindungi siapa pun," tegasnya.

Rahman juga mempertanyakan informasi mengenai dugaan pembayaran atau penitipan uang denda tilang kepada anggota yang bertugas di ruangan tersebut. Menurutnya, apabila praktik itu benar terjadi, mekanisme pembayaran tersebut harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kepolisian perlu memastikan apakah uang yang diterima merupakan pembayaran resmi, bagaimana pencatatannya, siapa yang berwenang menerimanya, dan apakah masyarakat memperoleh bukti transaksi yang sah.


Ia menekankan bahwa dugaan tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pungutan liar tanpa pemeriksaan bukti. Namun, transparansi dan audit terhadap mekanisme pembayaran merupakan langkah penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.


PEMBAYARAN DENDA HARUS TRANSPARAN, BUKAN MENYISAKAN KECURIGAAN


Rahman mengingatkan bahwa penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas harus mengikuti mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam sistem pembayaran denda tilang, masyarakat harus memperoleh kejelasan mengenai besaran denda, kanal pembayaran resmi, dan bukti pembayaran yang sah. Pembayaran tidak boleh dilakukan melalui mekanisme yang tidak jelas atau tanpa pertanggungjawaban administrasi.


Ia juga menyinggung pernyataan yang menurutnya pernah disampaikan oleh Dirlantas Polda Gorontalo mengenai larangan penitipan pembayaran denda tilang kepada anggota yang bertugas, serta pentingnya penggunaan kode pembayaran BRIVA atau kanal resmi yang berlaku. Atas dasar itu, Rahman mendesak agar pernyataan tersebut dikonfirmasi kembali kepada Dirlantas Polda Gorontalo dan dibandingkan dengan praktik yang benar-benar terjadi di lapangan.


"Kalau memang mekanisme resmi mengharuskan pembayaran melalui kode BRIVA atau kanal pembayaran yang ditentukan, maka mekanisme itulah yang harus dijalankan secara konsisten. Jangan sampai masyarakat diarahkan pada prosedur yang berbeda tanpa penjelasan dan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Menurut Rahman, kejelasan mengenai alur pembayaran merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Jangan sampai ketidakjelasan prosedur justru membuka ruang bagi dugaan penyimpangan dan mencederai semangat reformasi pelayanan publik.


DUGAAN PUNGLI DI SAMSAT JANGAN MENJADI CATATAN BURUK YANG BERULANG


Rahman turut mengingatkan bahwa persoalan yang pernah menjadi sorotan publik terkait dugaan pungutan liar dalam pelayanan Samsat di Kabupaten Gorontalo harus menjadi momentum pembenahan dan penguatan pengawasan internal di lingkungan lalu lintas Polda Gorontalo. Ia menegaskan, apabila institusi kepolisian ingin menjaga kepercayaan masyarakat, setiap persoalan yang muncul harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang objektif, bukan sekadar klarifikasi formalitas.


Menurutnya, kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui slogan pelayanan prima. Kepercayaan hanya dapat dipertahankan ketika masyarakat melihat adanya konsistensi antara aturan yang disampaikan pimpinan dan praktik yang dijalankan oleh anggota di lapangan.


"Jangan sampai persoalan yang sudah menjadi perhatian publik tidak dijadikan pelajaran. Setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa, setiap prosedur yang bermasalah harus diperbaiki, dan setiap anggota yang terbukti melanggar harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan. Institusi tidak boleh membiarkan kecurigaan masyarakat tumbuh akibat ketidakjelasan pelayanan," tegas Rahman.

DESAK DIRLANTAS PANGGIL DAN EVALUASI KASAT LANTAS POLRES BONE BOLANGO


Atas berbagai persoalan tersebut, Rahman Patingki mendesak Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo untuk segera mengambil langkah konkret.


Pertama, melakukan pemeriksaan terhadap kompetensi dan kelengkapan administrasi personel Satlantas Polres Bone Bolango, termasuk memastikan persyaratan yang berlaku bagi petugas yang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas.


Kedua, mengevaluasi prosedur penilangan manual, khususnya terkait pemberian bukti penindakan kepada pengendara, alasan pengalihan proses ke kantor, dan kepatuhan petugas terhadap standar operasional prosedur.


Ketiga, melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme pembayaran denda tilang, termasuk dugaan penerimaan atau penitipan uang melalui anggota di ruangan pelayanan, untuk memastikan seluruh transaksi berlangsung sesuai ketentuan resmi.


Keempat, memeriksa antrean masyarakat di kantor pelayanan tilang serta memastikan bahwa setiap warga mendapatkan informasi yang jelas, pelayanan yang transparan, dan bukti administrasi yang sah.


Kelima, mengevaluasi kinerja Kasat Lantas Polres Bone Bolango sebagai pimpinan satuan yang memiliki tanggung jawab manajerial dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas anggotanya.


Rahman menegaskan bahwa tuntutan evaluasi tersebut bukan bentuk penolakan terhadap penegakan hukum lalu lintas. Sebaliknya, ia menginginkan penindakan yang profesional, terukur, transparan, dan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.


"Kalau masyarakat wajib patuh terhadap hukum, aparat juga wajib patuh terhadap hukum dan prosedur. Jangan hanya pengendara yang dituntut tertib, sementara pelaksanaan kewenangan di lapangan tidak boleh dipertanyakan. Semua harus tunduk pada aturan yang sama," katanya.

FKPR INSTRUKSIKAN KONSOLIDASI, AKSI SERENTAK PEKAN DEPAN


Sebagai tindak lanjut, Rahman Patingki menginstruksikan jajaran Ketua DPD FKPR Kabupaten Gorontalo, Kota Gorontalo, dan Kabupaten Bone Bolango untuk melaksanakan konsolidasi internal guna membahas persoalan penegakan hukum lalu lintas, dugaan ketidakjelasan prosedur penilangan, serta tuntutan pembenahan pengawasan internal kepolisian.


Ia menyampaikan bahwa FKPR berencana menggelar aksi demonstrasi serentak pada pekan depan di masing-masing wilayah sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pelaksanaan tugas aparat penegak hukum. Aksi tersebut akan mengangkat isu sentral evaluasi kinerja pimpinan satuan lalu lintas, termasuk desakan pencopotan Kasat Lantas Polres Kabupaten Gorontalo dan Kasat Lantas Polres Bone Bolango apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak mampu menjalankan tanggung jawab jabatan atau terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.


Menurut Rahman, jabatan Kasat Lantas bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah yang menuntut kemampuan memimpin, mengawasi, membina, dan memastikan seluruh anggota menjalankan tugas sesuai peraturan.


"Jabatan pimpinan bukan tempat untuk sekadar menduduki kursi kekuasaan. Ada tanggung jawab besar di balik jabatan itu, terutama dalam mengawasi anggota yang setiap hari berhadapan langsung dengan masyarakat. Jika terbukti tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya atau membiarkan pelanggaran terjadi tanpa penanganan yang semestinya, maka evaluasi tegas, termasuk pencopotan, harus menjadi pilihan yang dipertimbangkan," tegas Rahman.

Ia menambahkan, tuntutan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif agar keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta, bukan tekanan atau asumsi.


PENEGAKAN HUKUM JANGAN BERHENTI PADA MASYARAKAT KECIL


Menutup pernyataannya, Rahman menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apakah penindakan yang dilakukan terhadap mereka telah berjalan sesuai aturan. Pada saat yang sama, setiap anggota kepolisian juga berhak memperoleh penilaian yang adil berdasarkan bukti, bukan tuduhan yang belum terbukti.


Karena itu, ia meminta Dirlantas Polda Gorontalo dan pimpinan Polres Bone Bolango untuk tidak memandang persoalan ini sebagai kritik biasa, melainkan sebagai dorongan agar sistem penegakan hukum lalu lintas berjalan lebih profesional dan akuntabel.


"Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya tentang prosedur penilangan yang mereka alami. Jika tidak ada pelanggaran, buktikan melalui pemeriksaan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, jika ditemukan penyimpangan, tindak tegas tanpa pandang bulu. Hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat, tetapi tumpul ketika harus memeriksa aparatnya sendiri," tutup Rahman Patingki.

FKPR menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui konsolidasi organisasi, penyampaian aspirasi, dan aksi demonstrasi sesuai ketentuan hukum, sampai terdapat kejelasan mengenai evaluasi prosedur penilangan serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.


Rep: JO

« PREV
NEXT »