KAB.GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Samsat Kabupaten Gorontalo tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan pelanggaran individual oleh oknum anggota di lapangan. Persoalan ini juga harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tanggung jawab struktural, khususnya fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian yang berada dalam lingkup kewenangan pimpinan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo.
Hal tersebut disampaikan Sutan Majesta, Ketua Bidang Penataan Aparatur Organisasi PC PMII Kota Gorontalo. Ia menilai, munculnya dugaan pungli yang melibatkan anggota kepolisian harus menjadi perhatian serius, bukan hanya terhadap personel yang diduga melakukan pelanggaran, tetapi juga terhadap mekanisme pengawasan di tingkat pimpinan.
Menurut Sutan, seorang pimpinan memang tidak otomatis dapat dinyatakan bersalah atas tindakan bawahannya. Namun, pimpinan tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian berjalan sebagaimana mestinya.
Atas persoalan tersebut, Sutan Majesta secara tegas mendesak Kapolda Gorontalo untuk segera mengevaluasi dan mencopot Dirlantas Polda Gorontalo dari jabatannya apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelalaian dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap personel di lingkungan Samsat Kabupaten Gorontalo.
Menurutnya, dugaan pungli yang terjadi di lingkungan pelayanan publik kepolisian merupakan persoalan serius yang tidak cukup diselesaikan dengan memeriksa dan memindahkan anggota yang diduga terlibat. Kapolda harus berani mengambil langkah tegas terhadap pimpinan yang memiliki tanggung jawab struktural apabila ditemukan kegagalan dalam menjalankan fungsi pengawasan.
"Jangan hanya anggota di lapangan yang diperiksa dan diberikan sanksi. Kapolda Gorontalo juga harus mengevaluasi Dirlantas. Jika terbukti lalai dalam membina dan mengawasi anggotanya, maka pencopotan jabatan harus menjadi konsekuensi. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas," tegas Sutan.
Karena itu, Kapolda Gorontalo dan Propam Polda Gorontalo didesak untuk tidak hanya memeriksa anggota yang diduga terlibat, tetapi juga mengevaluasi bagaimana fungsi pengawasan Dirlantas terhadap personel yang bertugas di lingkungan Samsat Kabupaten Gorontalo.
Hal tersebut perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, dengan memperhatikan kewajiban pejabat atasan dalam melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan penanganan dugaan pelanggaran anggota.
Sutan juga mempertanyakan sejak kapan praktik tersebut berlangsung, apakah sebelumnya terdapat pengaduan masyarakat, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap anggota di lingkungan Samsat, serta apakah terdapat unsur kelalaian atau pembiaran dalam pelaksanaan tugas.
Ia menegaskan bahwa mutasi anggota yang diduga terlibat tidak boleh dipandang sebagai penyelesaian akhir. Mutasi merupakan tindakan administratif yang tidak menggantikan proses pemeriksaan etik maupun hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Menurutnya, permohonan maaf yang disampaikan atas nama institusi kepolisian perlu diikuti dengan keterbukaan hasil pemeriksaan dan langkah konkret untuk memperbaiki sistem pelayanan. Kepercayaan masyarakat tidak cukup dipulihkan melalui pernyataan, tetapi harus dibuktikan melalui transparansi dan penegakan aturan tanpa tebang pilih.
Persoalan ini sekaligus menjadi ujian terhadap prinsip kepemimpinan di tubuh kepolisian. Sebab, tanggung jawab seorang pimpinan bukan hanya memastikan keberhasilan bawahannya, tetapi juga memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas.
Dengan demikian, Sutan Majesta bersama PC PMII Kota Gorontalo mendorong agar penanganan dugaan pungli di Samsat Kabupaten Gorontalo tidak hanya menyasar pelaksana di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan kelemahan pengawasan dan tanggung jawab struktural sesuai kewenangan masing-masing.
"Kami mendesak Kapolda Gorontalo agar tidak ragu mengambil langkah tegas. Jika Dirlantas terbukti tidak maksimal atau lalai dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, segera copot dari jabatannya. Institusi kepolisian membutuhkan pemimpin yang mampu menjamin integritas anggotanya, bukan sekadar pemimpin yang hadir setelah persoalan menjadi konsumsi publik," tutup Sutan Majesta.
Jangan sampai penegakan disiplin hanya berhenti pada anggota di lapangan, sementara tanggung jawab pengawasan di tingkat pimpinan tidak pernah diperiksa.
Rep: JO


