GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Aksi penambangan emas ilegal di Kabupaten Bone Bolango kembali menyita perhatian publik. Kali ini bukan karena kasusnya, melainkan karena sikap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo yang dinilai tebang pilih dalam penegakan hukum. Alih-alih menahan tersangka, aparat malah membuka ruang penangguhan bagi dua tersangka berinisial CYN dan PL, meski barang bukti telah lengkap disita.
Kecaman keras datang dari Dandi Tuadingo, mantan Koordinator BEM Provinsi Gorontalo yang juga eks Presiden BEM UNBITA. Ia menilai institusi Dirkrimsus Polda Gorontalo telah gagal menjalankan amanah penegakan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.
"Kami mendesak Dirkrimsus Polda Gorontalo untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan dari tersangka berinisial CYN dan PL. Sebab kami menilai ini adalah pelanggaran hukum, dalam hal ini Undang-Undang Minerba. Kami mendesak Dirkrimsus Polda Gorontalo untuk dapat menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu," tegas Dandi.
Dandi menuding aparat takut dan gampang ciut di hadapan pemodal besar, dalam hal ini pengusaha tambang emas ilegal. Menurutnya, fakta bahwa barang bukti telah disita seharusnya cukup menjadi dasar untuk mempertahankan status penahanan kedua tersangka.
"Barang bukti sudah ada dan telah disita oleh Polda Gorontalo, namun hari ini malah menerima penangguhan terhadap tersangka tersebut," ujarnya.
Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah menetapkan CYN dan PL sebagai tersangka dalam kasus pertambangan serta pengolahan emas tanpa izin di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Bone Bolango. CYN berperan sebagai pemodal dan pemilik lokasi, sementara PL bertindak sebagai kepala kongsi.
Penyidik turut menyita puluhan jenis barang bukti, termasuk dua keping emas dengan berat total lebih dari 140 gram, satu botol merkuri seberat 5 kilogram, serta berbagai peralatan pengolahan emas. Keduanya dijerat dengan Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104 atau 105 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Publik kini mempertanyakan konsistensi aparat. Jika hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, mengapa tersangka yang barang buktinya sudah jelas justru berpotensi menghirup udara bebas? Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dirkrimsus Polda Gorontalo terkait desakan tersebut.
Rep: JO


