JAKARTA, SuaraIndonesia1.com — Laporan dugaan penyelundupan batu hitam dari Gorontalo yang disampaikan Ketua Wantimpres Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Ollies Datau, mendapat respons dari Mabes Polri. Respons tersebut berbuah hasil: Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku di Jakarta dalam kasus pengiriman 54 ton batu hitam dari Gorontalo ke Jakarta Utara.
Ollies Datau menyambut baik respons cepat Mabes Polri dan keberhasilan Polda Metro Jaya mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, penangkapan pelaku di Jakarta menjadi bukti bahwa laporan masyarakat yang ditindaklanjuti secara serius dapat membongkar praktik penyelundupan sumber daya alam.
"Laporan yang kami sampaikan mendapat respons dari Mabes Polri, dan akhirnya Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku di Jakarta. Ini bukti sinergi antara pengawasan masyarakat dan aparat penegak hukum berjalan efektif," ujar Ollies Datau di Jakarta, Minggu (25/10).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap dugaan pengiriman 54 ton batu hitam mengandung mineral dari Gorontalo ke Jakarta Utara. Pengiriman dilakukan dengan dokumen yang mencantumkan komoditi kemiri sebagai muatan. Polisi menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto mengatakan, kasus itu terungkap pada 18 dan 19 September 2026 di Pademangan, Jakarta Utara. Petugas menyita 54 ton batu hitam beserta peti kemas.
Penyidik menemukan ketidaksesuaian antara dokumen pengiriman dan isi kontainer. Dokumen mencantumkan kemiri, tetapi petugas menemukan batu hitam yang diduga mengandung mineral.
Kelima tersangka diduga berperan dalam pengangkatan dan pemindahan muatan, pengendalian pengiriman, serta kepemilikan barang.
"Barang bukti 54 ton batu hitam disertai peti kemas," kata Dadang dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (23/10).
Polisi masih menelusuri asal mineral tersebut dan pihak yang menjadi tujuan pengiriman. Penyidik juga mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ollies Datau menegaskan, Watimpres LIRA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia mendorong penyidik membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk penelusuran asal muatan, dokumen kepabeanan, dan pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman.
"Kami mengapresiasi kinerja Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Namun pengusutan tidak boleh berhenti pada lima tersangka. Harus ada penelusuran menyeluruh agar jaringan penyelundupan batu hitam dari Gorontalo tidak kembali beroperasi," tegasnya.
Watimpres LIRA, lanjut Ollies, siap menyerahkan sejumlah bukti dan informasi tambahan untuk mendukung penyelidikan. Ia berharap kasus ini menjadi momentum penguatan pengawasan terhadap tata kelola sumber daya alam di Indonesia.
"Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Pengawasan terhadap sumber daya alam harus diperkuat agar tidak ada lagi pengiriman yang menyimpang dari ketentuan," pungkas Ollies Datau.
Rep: JO


