BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Polsek Wanea Tegaskan Penanganan Perkara Ririn Kumu Sesuai Prosedur Hukum





Suaraindonesia1, Manado  - Menanggapi pemberitaan terkait dugaan kriminalisasi terhadap klien pihak tertentu dalam penanganan perkara yang melibatkan Ririn Kumu, Polsek Wanea memberikan klarifikasi mengenai proses hukum yang sedang berjalan.


Polsek Wanea Polresta Manado melalui Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, S.H., S.M., menjelaskan bahwa berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Manado Nomor B-3906/P.1.10.3/Eoh.1/09/2026 tertanggal 17 September 2026, hasil penyidikan perkara atas nama tersangka Ririn Kumu, yang disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP, telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.


“Berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Manado tersebut, hasil penyidikan perkara atas nama tersangka Ririn Kumu telah dinyatakan lengkap.


 Selanjutnya, proses penanganan perkara memasuki tahapan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum untuk kepentingan penuntutan,” jelas Iptu Agus Haryono.


Ia menerangkan, dalam surat tersebut, Kejaksaan Negeri Manado juga menyampaikan mekanisme penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan secara bertahap, dengan batas waktu paling lama 14 hari sejak tanggal penerimaan surat. Apabila penyerahan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu tersebut, surat itu menyebutkan bahwa berkas perkara akan dikembalikan.

Terkait adanya tudingan kriminalisasi serta keberatan dari pihak kuasa hukum, Polresta Manado menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, keberatan, maupun upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Menurutnya, setiap keberatan terhadap proses penyidikan dapat disampaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan memastikan setiap pihak memperoleh perlindungan hukum secara proporsional.


“Prinsipnya, setiap penanganan perkara harus berdasarkan fakta hukum, alat bukti yang sah, dan ketentuan perundang-undangan. Kami menghormati hak semua pihak untuk mendapatkan perlindungan hukum serta menyampaikan keberatan melalui saluran yang telah diatur,” tambahnya.


Mengenai laporan lain yang disebut masih belum tuntas, termasuk laporan balik yang berkaitan dengan perkara tersebut, perkembangan dan status penanganannya perlu dikonfirmasi secara langsung kepada penyidik yang menangani masing-masing laporan. Setiap laporan memiliki proses penanganan tersendiri sesuai dengan fakta dan alat bukti yang diperoleh.


Polresta Manado mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta hukum terungkap melalui mekanisme yang berlaku.


“Polri berkomitmen memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional, objektif, serta tidak diskriminatif. Kami juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kota Manado,” tutup Iptu Agus Haryono. (Red/Si1)

« PREV
NEXT »