GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, melontarkan kritik keras terhadap penanganan dugaan pengrusakan bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf yang disebut tercatat dalam dokumen kementerian sebagai cagar budaya.
Rahman menyayangkan belum adanya kejelasan yang memadai mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Padahal, menurutnya, persoalan ini telah menyita perhatian masyarakat dan memunculkan perdebatan publik mengenai perlindungan warisan sejarah serta kesetaraan penegakan hukum.
Ia menegaskan, apabila dokumen resmi mengenai status cagar budaya telah tersedia dan ditemukan dugaan pelanggaran dalam pembongkarannya, penyidik Polda Gorontalo harus segera menuntaskan pemeriksaan dan menyampaikan perkembangan perkara secara transparan.
"Jangan sampai publik melihat hukum begitu tegas ketika berhadapan dengan masyarakat kecil, tetapi kehilangan ketegasannya ketika perkara menyentuh kepentingan pejabat atau lingkaran kekuasaan. Kami meminta Polda Gorontalo menunjukkan keberanian dan profesionalitas. Jika alat bukti sudah cukup, tetapkan tersangka sesuai prosedur hukum. Jika belum, jelaskan apa yang masih harus didalami," tegas Rahman.
Menurutnya, penetapan tersangka memang harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, prinsip tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan perkara tanpa kejelasan perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
SOROT GERAKAN ASN, RAHMAN: JANGAN SAMPAI MENJADI TEKANAN TERHADAP PENYIDIK!
Rahman juga menyoroti gerakan demonstrasi yang melibatkan ASN dan disebut berkaitan dengan polemik tersebut. Ia mempertanyakan substansi serta tujuan gerakan itu apabila pada akhirnya berpotensi menimbulkan tekanan terhadap aparat penegak hukum yang sedang menangani perkara.
"ASN tentu memiliki hak menyampaikan pendapat sesuai ketentuan. Tetapi ketika muncul gerakan yang terkesan membela kepala daerah di tengah perkara yang sedang menjadi perhatian publik, wajar jika masyarakat mempertanyakan apa tujuan sebenarnya. Apakah murni menyampaikan aspirasi, atau justru berpotensi memengaruhi independensi penegakan hukum?" ujarnya.
Rahman menegaskan, dugaan intervensi tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan siapa yang mengikuti demonstrasi. Akan tetapi, setiap indikasi tekanan terhadap proses penyidikan harus ditanggapi secara serius apabila ditemukan fakta yang mendukungnya.
"Jangan sampai ruang demokrasi berubah menjadi instrumen untuk menekan penyidik. Proses hukum tidak boleh ditentukan oleh jumlah massa, jabatan seseorang, ataupun kuatnya dukungan politik. Penyidik harus berdiri di atas alat bukti," tandasnya.
EQUALITY BEFORE THE LAW: JANGAN HANYA JADI SEMBOYAN!
Bagi Rahman, perkara dugaan pengrusakan cagar budaya ini menjadi ujian bagi penerapan prinsip equality before the law atau persamaan setiap orang di hadapan hukum.
Ia mengingatkan bahwa perlindungan hukum harus berlaku tanpa membedakan status sosial, jabatan, maupun kedekatan seseorang dengan kekuasaan.
"Kalau masyarakat biasa berhadapan dengan dugaan pelanggaran hukum, proses hukum berjalan. Lantas, ketika yang dipersoalkan adalah pembongkaran bangunan yang diduga merupakan cagar budaya dan berkaitan dengan proyek pembangunan hotel, apakah prosesnya harus menjadi berbeda? Inilah pertanyaan yang harus dijawab melalui penyidikan yang objektif dan terbuka," kata Rahman.
Ia bahkan mengingatkan Polda Gorontalo agar tidak membiarkan munculnya persepsi bahwa penanganan perkara baru akan bergerak setelah terjadi pergantian atau mutasi penyidik.
"Kami tidak ingin berspekulasi soal mutasi personel. Tetapi Polda Gorontalo harus memastikan bahwa tidak ada keraguan, tekanan, atau kepentingan tertentu yang menghambat penanganan perkara. Publik membutuhkan kepastian mengenai perkembangan penyidikan, bukan sekadar menunggu tanpa penjelasan," ujarnya.
JANGAN BERHENTI PADA PEMBERI INSTRUKSI, PEMEGANG TENDER JUGA HARUS DIPERIKSA!
Rahman menilai penyidikan tidak boleh hanya berfokus pada siapa yang diduga memberikan instruksi pembongkaran. Penyidik harus menelusuri seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari proses perizinan, perencanaan pembangunan, kontrak pekerjaan, pelaksanaan pembongkaran, hingga pihak yang bertanggung jawab di lapangan.
Menurutnya, pemegang tender atau kontrak, pelaksana pekerjaan, penanggung jawab proyek, dan pihak lain yang relevan perlu diperiksa berdasarkan peran masing-masing.
"Jangan hanya bertanya siapa yang memerintahkan. Periksa juga siapa yang mengerjakan, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana proses perizinannya, dan apakah pihak-pihak terkait mengetahui status bangunan tersebut. Penanganan perkara harus menyeluruh, bukan parsial," tegasnya.
Rahman turut meminta penyidik mendalami dugaan hubungan keluarga antara pihak ketiga yang disebut bertanggung jawab atas proyek pembangunan hotel dengan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
Ia menegaskan, dugaan tersebut harus diuji melalui dokumen kontrak, data perusahaan, keterangan para pihak, serta bukti lain yang relevan. Hubungan keluarga semata tidak membuktikan adanya tindak pidana, tetapi tidak boleh pula dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan apabila terdapat indikasi keterlibatan yang perlu diklarifikasi.
"Kalau memang ada hubungan yang relevan dengan proyek ini, buka melalui pemeriksaan yang objektif. Jangan ada pihak yang kebal pemeriksaan. Tetapi jangan pula menyimpulkan seseorang bersalah sebelum ada bukti yang cukup," ujarnya.
RAHMAN DESAK PEMERIKSAAN WALIKOTA GORONTALO JIKA ADA BUKTI KETERLIBATAN
Rahman secara terbuka mendesak Polda Gorontalo mendalami peran Wali Kota Gorontalo dalam perkara tersebut apabila terdapat informasi dan bukti yang relevan, termasuk terkait pengetahuan, keputusan, perizinan, atau dugaan keterlibatan dalam rangkaian pembongkaran.
Ia menegaskan, jabatan publik tidak boleh menjadi penghalang bagi penyidik untuk menelusuri fakta. Namun, setiap tindakan hukum harus tetap berlandaskan bukti yang sah dan prosedur yang berlaku.
"Kami menantang Polda Gorontalo untuk mengusut perkara ini sampai tuntas, termasuk memeriksa Wali Kota Gorontalo apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang relevan. Jika alat bukti mencukupi, ambil langkah hukum sesuai ketentuan. Jangan ada perlakuan istimewa hanya karena jabatan atau kedekatan dengan kekuasaan," tegas Rahman.
Menurutnya, persoalan cagar budaya bukan semata-mata tentang pembongkaran sebuah bangunan. Ini menyangkut perlindungan sejarah, identitas daerah, kepatuhan terhadap hukum, dan tanggung jawab negara dalam menjaga warisan budaya untuk generasi mendatang.
Karena itu, ia meminta penyidik memastikan status hukum bangunan berdasarkan dokumen resmi dan menilai dugaan pelanggaran dengan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FKPR SIAP GERUDUK MAPOLDA GORONTALO, DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN!
Sebagai bentuk kontrol sosial, Rahman menyatakan akan memimpin aksi demonstrasi di Mapolda Gorontalo dalam waktu dekat. Aksi tersebut direncanakan untuk mendesak kejelasan perkembangan penanganan dugaan pengrusakan cagar budaya eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf.
FKPR akan meminta Polda Gorontalo menyampaikan perkembangan perkara sesuai batas informasi yang dapat dibuka kepada publik, memastikan seluruh pihak yang relevan diperiksa, serta mengambil langkah hukum apabila persyaratan pembuktian telah terpenuhi.
"Kami tidak ingin perkara ini tenggelam ditelan waktu. Kami akan mendatangi Polda Gorontalo untuk menuntut kejelasan. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya sementara persoalan dugaan pengrusakan bangunan bersejarah ini belum mendapatkan penjelasan yang memadai," ujar Rahman.
Ia menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap penegakan hukum, bukan upaya menggantikan kewenangan penyidik atau memaksakan penetapan tersangka tanpa pembuktian.
"Pesan kami jelas: hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan. Jika ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Jika ada pihak yang bertanggung jawab dan alat buktinya cukup, tindak tanpa pandang bulu. Sebaliknya, siapa pun yang tidak terbukti terlibat tidak boleh dikorbankan oleh tekanan publik. Itulah makna equality before the law yang sesungguhnya," tutup Rahman Patingki.
FKPR menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan mendesak agar perlindungan cagar budaya serta prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar diwujudkan dalam praktik penegakan hukum di Gorontalo.
Rep: JO


