BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Rahman Pertanyakan Bantuan Sembilan Truk Sampah BTN ke Pemkot Gorontalo, Desak Kejati Turun Tangan


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Pemberian sembilan unit truk sampah oleh Bank Tabungan Negara (BTN) kepada Pemerintah Kota Gorontalo menuai sorotan tajam. Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo, Rahman, mempertanyakan dasar pemberian bantuan tersebut yang berlangsung di tengah momentum pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank SulutGo (BSG) ke BTN.


Rahman menilai, persoalan ini tidak boleh dipandang sebatas penyerahan bantuan kendaraan untuk kepentingan pelayanan kebersihan kota. Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan dan spekulasi di tengah masyarakat.


"Publik berhak mengetahui apa dasar pemberian sembilan truk sampah tersebut. Apakah benar merupakan program CSR resmi BTN yang telah direncanakan dan disetujui sesuai mekanisme perusahaan, atau ada pertimbangan lain yang melatarbelakanginya? Ini harus dijelaskan secara transparan," tegas Rahman.

Menurutnya, waktu pemberian bantuan tersebut menjadi salah satu aspek yang patut dicermati. Pasalnya, penyerahan sembilan truk sampah itu diberitakan berlangsung pada 26 Juli 2025, bersamaan dengan momentum penandatanganan kerja sama pengelolaan RKUD antara Pemkot Gorontalo dan BTN, setelah pemerintah kota memindahkan penempatan RKUD dari BSG.


Rahman juga menyoroti dinamika hubungan Pemkot Gorontalo dengan BSG yang kembali menjadi perhatian publik pada Februari 2026. Dalam pemberitaan Gorontalo Post berjudul "RUPS Bank SulutGo: Penarikan Saham Pemkot Disetujui", 11 Februari 2026, dibahas persoalan penarikan penyertaan modal pemerintah kota dari BSG.


Dalam konteks tersebut, Rahman meminta agar informasi mengenai usulan bantuan CSR dari BSG untuk penanganan sampah yang disebut tidak terealisasi turut diklarifikasi. Sebab, dalam perkembangan berikutnya, BTN justru memberikan sembilan unit truk sampah kepada pemerintah kota.


"Ini yang menjadi pertanyaan besar. Ketika BSG disebut pernah diharapkan membantu penanganan sampah melalui CSR, tetapi bantuan itu tidak terealisasi, kemudian BTN memberikan sembilan truk sampah pada momentum perpindahan RKUD. Apa dasar dan mekanisme pemberian tersebut? Apakah bantuan itu murni program CSR, atau terdapat keterkaitan dengan kerja sama perbankan yang sedang berlangsung? Jangan biarkan pertanyaan publik menggantung tanpa penjelasan," ujar Rahman.

Rahman menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menolak bantuan yang bermanfaat bagi masyarakat. Namun, setiap pemberian dari badan usaha kepada pemerintah daerah, terlebih ketika berlangsung bersamaan dengan keputusan strategis pengelolaan keuangan daerah, harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, etis, dan hukum.


"Kalau memang itu CSR, buka dokumennya. Jelaskan sumber anggarannya, dasar persetujuannya, proses penyerahannya, dan pencatatan asetnya. Jangan hanya menyebutnya bantuan, lalu menganggap semua pertanyaan selesai. Bantuan untuk kepentingan rakyat harus bersih, transparan, dan tidak menyisakan ruang bagi dugaan adanya kepentingan di baliknya," tegas Rahman.

Ia juga mengingatkan agar kemungkinan adanya gratifikasi atau konflik kepentingan tidak diabaikan begitu saja. Menurutnya, kedekatan waktu antara pemberian truk sampah dan pemindahan RKUD memang belum membuktikan adanya pelanggaran hukum, tetapi cukup menjadi alasan untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan yang objektif.


"Jangan sampai publik bertanya-tanya apakah bantuan tersebut benar-benar murni CSR atau justru berpotensi menjadi pemberian yang berkaitan dengan keputusan pejabat. Kami tidak ingin berspekulasi tanpa bukti, tetapi kami juga tidak ingin pertanyaan serius seperti ini dibiarkan tanpa pemeriksaan. Dugaan harus diuji, dokumen harus dibuka, dan fakta harus diungkap," katanya.

Atas dasar itu, Rahman mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk menelaah dan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap pemberian sembilan truk sampah tersebut. Pemeriksaan, menurutnya, perlu mencakup dokumen program CSR atau tanggung jawab sosial BTN, sumber dan persetujuan anggaran, berita acara serah terima, pencatatan aset pemerintah daerah, serta kemungkinan hubungan antara pemberian bantuan dan keputusan pemindahan RKUD.


Rahman juga meminta agar mekanisme penunjukan BTN sebagai pengelola RKUD ditelaah secara objektif, termasuk dasar keputusan, perjanjian kerja sama, dan pertimbangan manfaat bagi keuangan daerah. Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa keputusan strategis pemerintah kota benar-benar berlandaskan kepentingan publik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Jangan sampai persoalan ini berhenti pada perdebatan siapa yang memberi dan siapa yang menerima. Yang harus dijawab adalah apakah seluruh prosesnya sesuai aturan, apakah ada konflik kepentingan, dan apakah terdapat hubungan yang tidak semestinya antara bantuan tersebut dengan keputusan pemindahan RKUD. Jika semuanya sah, pemeriksaan justru akan memperjelas persoalan dan membantu memulihkan kepercayaan publik. Namun, jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut sesuai hukum," tutup Rahman.

Bagi FKPR Wilayah Provinsi Gorontalo, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel. Kepentingan pelayanan kebersihan kota tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pertanyaan mengenai dasar pemberian bantuan dan tata kelola keuangan daerah.


Kini publik menunggu jawaban yang terang: apa dasar pemberian sembilan truk sampah tersebut, bagaimana mekanisme penyerahannya, dan apakah seluruh prosesnya telah sesuai ketentuan hukum? Pertanyaan itu harus dijawab dengan dokumen dan fakta, bukan sekadar pernyataan.


Rep: JO

« PREV
NEXT »